Pajak atas Transaksi dengan BUMN Bakal Diatur dalam PP Khusus

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN menjadi undang-undang baru. Salah satu poin dalam aturan tersebut ialah lahirnya skema perpajakan khusus untuk transaksi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Aturan Pajak Bakal Diatur dalam PP 

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, menjelaskan bahwa skema pajak ini tidak langsung diatur dalam UU BUMN, melainkan akan dituangkan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP)

“Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga diatur dalam PP,” jelasnya dalam rapat paripurna DPR, dikutip Jumat (3/10/2025). 

Dengan demikian, pemerintah memiliki ruang untuk merancang mekanisme pajak yang lebih spesifik sesuai karakteristik transaksi BUMN maupun pihak swasta yang bekerja sama. 

Baca Juga: Pajak Profesi: Status Karyawan, Objek Penghasilan, dan Kewajiban Pajak Pegawai BUMN

Lingkup Skema Pajak Khusus 

Skema perpajakan khusus ini mencakup transaksi yang dilakukan oleh: 

  • Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara 
  • Holding operasional 
  • Holding investasi 
  • Entitas anak usaha BUMN 
  • Pihak ketiga yang bertransaksi dengan BUMN dan entitas terkait 

Dengan lingkup tersebut, skema pajak ini dipandang strategis karena mencakup hubungan keuangan antara BUMN, pemerintah, serta mitra swasta dalam skala yang lebih luas. 

Tujuan Pengaturan Khusus 

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa revisi UU BUMN ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan memperjelas peran BUMN di dalam perekonomian nasional. 

Menurutnya, skema pajak khusus ini menjadi bagian dari upaya transformasi kelembagaan yang bertujuan: 

  • Menegaskan kedudukan organ dan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara 
  • Mengatur pembagian dividen dan perpajakan secara lebih jelas 
  • Memberikan kewenangan yang tegas kepada BP BUMN dan BPI Danantara 
  • Meningkatkan transparansi dan mencegah benturan kepentingan dalam pengelolaan BUMN 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tunda Pungutan Pajak Pedagang Online, Ini Alasannya

Poin Perubahan Revisi UU BUMN 

Selain mengatur soal perpajakan, UU BUMN juga memuat 11 poin perubahan lainnya dari UU No. 19 Tahun 2023. Berikut 12 poin perubahan utama yang termaktub dalam UU BUMN terbaru: 

  1. Penamaan baru: Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN). 
  2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara melalui BP BUMN. 
  3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan holding operasional di bawah BPI Danantara. 
  4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri/wakil menteri dengan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. 
  5. Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi/dewan komisaris bukan penyelenggara negara. 
  6. Penataan posisi dewan komisaris diholding investasi dan operasional diisi profesional. 
  7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. 
  9. Penegasan kesetaraan gender dalam jabatan tertinggi BUMN. 
  10. Perlakuan perpajakan khusus atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga melalui PP. 
  11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. 
  12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News