PMK 112/2025 Tegaskan Aktivitas Persiapan Tidak Otomatis Bebas dari Status BUT

Pemerintah kembali menegaskan sikapnya terhadap praktik penghindaran pajak lintas negara dengan menerbitkan PMK No. 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2025. 

Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah penegasan bahwa kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) tidak otomatis dikecualikan dari status Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Penegasan ini tentu perlu diperhatikan, terutama bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dan selama ini mengandalkan pengecualian “preparatory or auxiliary” untuk menghindari kewajiban perpajakan sebagai BUT. 

Apa yang Dimaksud Kegiatan Persiapan? 

PMK 112/2025 mendefinisikan kegiatan persiapan sebagai kegiatan pendahuluan yang dilakukan agar kegiatan usaha yang esensial dan signifikan siap untuk dijalankan. Sementara itu, kegiatan penunjang merupakan aktivitas tambahan yang berfungsi memperlancar kegiatan utama. 

Contoh kegiatan yang sering diklaim sebagai persiapan, antara lain: 

  • Pengumpulan informasi pasar 
  • Penyimpanan atau pameran barang 
  • Aktivitas administratif awal 
  • Pembelian barang untuk kepentingan kantor pusat 

Namun, PMK 112/2025 menegaskan bahwa label “persiapan” tidak bisa digunakan secara otomatis untuk menghindari status BUT

Tidak Otomatis Bebas dari BUT 

PMK 112/2025 menyatakan bahwa pengecualian BUT hanya berlaku jika seluruh kegiatan yang dilakukan benar-benar bersifat persiapan atau penunjang, dan bukan bagian dari kegiatan usaha yang esensial dan signifikan. 

Artinya, jika aktivitas yang disebut “persiapan” tersebut: 

  • merupakan bagian inti dari model bisnis, 
  • memberikan kontribusi langsung terhadap perolehan penghasilan, atau 
  • tidak lagi sekadar mendukung, tetapi menjalankan fungsi usaha utama, 

maka pengecualian BUT tidak dapat diterapkan

Kegiatan yang Dikategorikan sebagai Persiapan  atau Penunjang 

Mengacu Pasal 22 ayat (4) PMK 112/2025, kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang merupakan kegiatan yang secara prinsip bisa dikecualikan dari pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT), sepanjang memenuhi syarat dan tidak melampaui fungsi pendukungnya. 

Kegiatan tersebut harus disebutkan secara tegas dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan dapat berupa: 

  • Penggunaan fasilitas yang semata-mata untuk penyimpanan atau pameran barang dagangan 
    Kegiatan ini terbatas pada fungsi logistik atau display barang dan tidak mencakup aktivitas penjualan atau distribusi aktif. 
  • Pengelolaan persediaan barang dagangan untuk tujuan penyimpanan, pameran, atau pengiriman 
    Sepanjang persediaan tersebut tidak dikelola sebagai bagian dari proses penjualan atau produksi, kegiatan ini masih dapat dikategorikan sebagai penunjang. 
  • Pengelolaan persediaan barang dagangan untuk tujuan pemrosesan oleh pihak lain 
    Artinya, barang hanya disiapkan untuk diproses oleh pihak ketiga dan bukan bagian dari kegiatan produksi utama WPLN di Indonesia. 
  • Pengelolaan tempat usaha yang semata-mata bertujuan untuk pembelian barang atau pengumpulan informasi 
    Termasuk kegiatan riset pasar atau sourcing, sepanjang tidak diikuti pengambilan keputusan bisnis strategis di Indonesia. 
  • Pengelolaan tempat usaha untuk menjalankan kegiatan lain yang bersifat persiapan atau penunjang 
    Selain kegiatan pada poin 1–4, sepanjang fungsi kegiatan tetap terbatas sebagai pendukung kegiatan utama yang dilakukan di luar Indonesia. 
  • Kombinasi dari kegiatan persiapan atau penunjang 
    Gabungan beberapa kegiatan di atas tetap dapat dikecualikan dari BUT selama keseluruhan kegiatan tersebut secara kolektif masih bersifat persiapan atau penunjang. 

Meski dikategorikan sebagai kegiatan persiapan atau penunjang, pengecualian dari status BUT tidak berlaku otomatis. Sesuai Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 25 PMK 112/2025, kegiatan tersebut kehilangan pengecualian apabila: 

  • Tidak lagi bersifat semata-mata persiapan atau penunjang; atau 
  • Secara substansi telah menjadi bagian dari kegiatan usaha yang esensial dan signifikan

Baca Juga: Kapan Perusahaan Harus Bentuk Usaha Tetap (BUT)?

Uji Substansi Jadi Kunci 

Penentuan apakah suatu kegiatan masih dapat dikategorikan sebagai persiapan tidak hanya dilihat dari nama aktivitas, tetapi dari substansi dan fakta di lapangan. Otoritas pajak akan menilai: 

  • Fungsi sebenarnya dari kegiatan tersebut 
  • Perannya dalam keseluruhan rantai bisnis 
  • Keterkaitannya dengan kegiatan utama WPLN 

Jika dari hasil pengujian diketahui bahwa kegiatan tersebut telah melampaui fungsi persiapan atau penunjang, maka WPLN dapat dianggap memiliki BUT di Indonesia, dengan konsekuensi kewajiban pajak penuh. 

Peran Pihak yang Erat Terkait 

PMK 112/2025 juga menutup celah penghindaran pajak melalui penggunaan pihak yang erat terkait (closely related person). Kegiatan persiapan yang secara formal dilakukan oleh pihak lain di Indonesia tetap dapat diperhitungkan sebagai kegiatan WPLN apabila: 

  • Pihak tersebut dikendalikan oleh WPLN, atau 
  • Memiliki hubungan kepemilikan atau penguasaan tertentu 

Dengan demikian, pemecahan fungsi usaha ke beberapa entitas tidak otomatis menghindarkan WPLN dari penetapan BUT. 

Implikasi bagi Pelaku Usaha 

Bagi perusahaan multinasional, penegasan ini berarti: 

  • Evaluasi ulang struktur kegiatan di Indonesia menjadi sangat penting 
  • Klaim aktivitas persiapan harus didukung fakta dan dokumentasi kuat 
  • Risiko koreksi pajak dan penetapan BUT semakin nyata 

PMK 112/2025 menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi hanya melihat bentuk formal kegiatan, tetapi lebih menekankan substansi ekonomi dan tujuan sebenarnya

Baca Juga: Bentuk Usaha Tetap: Tarif Pajak, Jenis, dan Contohnya

FAQ Seputar Aktivitas Persiapan dalam PMK 112/2025 

1. Apa itu PMK 112 Tahun 2025? 

PMK 112/2025 adalah peraturan yang mengatur tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), termasuk penegasan ketentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi Wajib Pajak Luar Negeri di Indonesia. 

2. Apakah kegiatan persiapan otomatis bebas dari status BUT? 

Tidak. PMK 112/2025 menegaskan bahwa kegiatan persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) tidak otomatis dikecualikan dari status BUT, terutama jika secara substansi sudah menjadi bagian dari kegiatan usaha utama. 

3. Contoh kegiatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai persiapan atau penunjang? 

Antara lain penyimpanan atau pameran barang, pengelolaan persediaan untuk pengiriman, pengumpulan informasi pasar, pembelian barang, serta kombinasi kegiatan sejenis, sepanjang fungsinya hanya mendukung kegiatan utama. 

4. Kapan kegiatan persiapan bisa dianggap membentuk BUT? 

Kegiatan persiapan dapat membentuk BUT jika merupakan bagian inti model bisnis, berkontribusi langsung pada penghasilan, atau tidak lagi sekadar mendukung tetapi menjalankan fungsi usaha yang esensial dan signifikan. 

5. Apa implikasi PMK 112/2025 bagi perusahaan multinasional? 

Perusahaan perlu mengevaluasi ulang aktivitas di Indonesia, memastikan klaim kegiatan persiapan didukung fakta dan dokumentasi, serta mewaspadai risiko koreksi pajak dan penetapan BUT oleh otoritas pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News