Rabu, 3 Agustus 2022, Pajakku telah melakukan acara webinar dengan judul “Kulik Kebijakan Integrasi NIK dan NPWP”. Webinar kali ini dihadiri oleh Imaduddin Zauki, Dian Anggraeni, dan Denty Tresna, selaku Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak.
Webinar ini dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada seluruh wajib pajak terkait penggabungan NIK dan NPWP sebagai NPWP format baru. Menanggapi rencana penggabungan NIK dan NPWP, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 sebagai landasan kebijakan integrasi NIK dan NPWP sebagai tanda identitas Wajib Pajak format baru.
Dalam webinar yang mencapai hingga 500 peserta ini dijelaskan bahwa tujuan penerbitan kebijakan ini ialah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan administrasi perpajakan, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Baca juga Webinar DJP kepada PKP sebagai Sarana Komunikasi Efektif Penerapan Faktur Pajak
Format NPWP baru ini berlaku sejak 14 Juli 2022 dengan ketentuan hingga 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas dan per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya yang membutuhkan NPWP sudah beralih menggunakan NPWP dengan format baru.
Ketentuan NPWP bagi wajib pajak lama akan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan dan klarifikasi kepada wajib pajak untuk data yang belum valid. Bagi yang belum valid dan tidak melakukan perubahan data hingga menjadi data valid, maka NPWP format 15 digit hanya dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.
Bagi wajib pajak lama yaitu badan, orang pribadi bukan penduduk, dan instansi pemerintahan akan ditambahkan angka ‘0’ di depan NPWP lama menjadi format 16 digit. Bagi wajib pajak lama yaitu wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) secara jabatan.
Baca juga Sukseskan Webinar Series Terakhir, Pajakku Bahas Tarif PPN dan Jasa Kena Pajak Baru
Bagi wajib pajak baru atau wajib pajak yang terdaftar setelah PMK 112/22 berlaku hingga 31 Desember 2023, dimana NIK diaktivasi sebagai NPWP dengan format 15 digit.
Dijelaskan pula, bahwa seluruh NPWP dengan format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Ketentuan ini menjelaskan pencantuman NPWP dengan format 15 digit dan terbit sebelum 1 Januari 2024 tetap berlaku dan tidak membutuhkan pembetulan ataupun penggantian.









