Jumat, 22 April 2022. Pajakku telah melakukan acara webinar berjudul “Tarif PPN dan Jasa Kena Pajak Baru dalam Turunan UU HPP”. Webinar kali ini dihadiri oleh Imaduddin Zauki, Rian Ramdani, dan Dian Anggraeni, selaku Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal. Webinar dilakukan dengan tujuan menunjang sosialisasi pemahaman Wajib Pajak akan pembaharuan tarif Pajak Pertambahan Nilai dan penyesuaian kriteria khusus. Sesuai dengan kebijakan yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu 70/PMK.03/2022 dan 71/PMK.03/2022.
Dalam webinar ini dijelaskan PMK-70/PMK.03/2022 yang berisikan kriteria rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa boga atau katering, dan kategori jasa lainnya yang tidak terkena pajak pertambahan nilai. Dijelaskan yang merupakan bukan objek PPN sektor barang, meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, atau pengusaha boga/ katering. Sedangkan, pada sektor jasa ialah jasa kesenian dan hiburan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa boga atau katering, dan jasa perhotelan.
Jasa makanan dan minuman yang terkena PPN ialah seluruh penyerahan makanan dan minuman oleh tempat makan dan jasa boga, sedangkan yang tidak terkena PPN ialah penyerahan makanan dan minuman yang disajikan oleh pengusaha took swalayan dan sejenisnya, pengusaha pabrik makanan atau minuman, dan pengusaha penyedia fasilitas lounge.
Selanjutnya, jasa kesenian yang tidak dikenakan PPN adalah seluruh sektor hiburan, pertunjukan, rekreasi, dan pameran. Sedangkan, yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ialah kegiatan pelayanan penyediaan tempat, ruang, atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf serta penyerahan jasa digital berupa penayangan film atau audio visual melalui saluran internet atau jaringan elektronik.
Kemudian, jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN ialah jasa penyewaan kamar dan jasa penyewaan ruangan pertemuan pada tempat dengan kategori tertentu, sedangkan jasa perhotelan yang dikenakan PPN ialah jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan selain acara atau pertemuan, jasa penyewaan unit ruangan dengan fasilitas penunjang lainnnya, dan jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata. Terakhir, jasa penyediaan tempat parkir yang terkena PPN ialah penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan pelayanan memarkirkan kendaraan atau parkir valet. Sedangkan, yang tidak dikenai PPN ialah jasa pengelolaan tempat parkir.









