Dalam praktik transaksi bisnis, Wajib Pajak terkadang menerima kuitansi atau bukti pembayaran dari lawan transaksi yang tidak mencantumkan nomor faktur pajak. Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan terkait status keabsahan dokumen tersebut secara perpajakan.
Pada dasarnya, untuk menilai apakah dokumen tersebut sah atau tidak sebagai Faktur Pajak, Wajib Pajak perlu merujuk pada ketentuan yang diatur dalam PER-11/PJ/2025.
Kuitansi Bisa Jadi Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Tidak semua transaksi wajib menggunakan faktur pajak standar. Dalam beberapa kondisi, terdapat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 62 PER-11/PJ/2025.
Artinya, kuitansi atau dokumen pembayaran dapat dianggap sebagai faktur pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Namun, penting untuk memastikan bahwa dokumen yang diterima memang termasuk dalam kategori dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Baca Juga: Ketentuan Baru Pembuatan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)
Informasi yang Wajib Ada dalam Faktur Pajak
Mengacu pada Pasal 33 PER-11/PJ/2025, faktur pajak harus memuat sejumlah informasi penting terkait transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Beberapa informasi minimal yang wajib dicantumkan, antara lain:
- Nama, alamat, dan NPWP pihak yang menyerahkan BKP atau JKP;
- Identitas pembeli atau penerima jasa, seperti nama, alamat, dan NPWP/NIK;
- Jenis barang atau jasa yang diserahkan;
- Jumlah harga jual atau penggantian, termasuk potongan harga jika ada;
- PPN yang dipungut atas transaksi tersebut;
- PPnBM yang dipungut apabila transaksi dikenakan pajak tersebut;
- Kode dan nomor seri faktur pajak, serta tanggal pembuatan faktur pajak;
- Nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.
Berdasarkan ketentuan ini, nomor seri faktur pajak merupakan salah satu elemen penting dalam faktur pajak.
Ketentuan Khusus bagi PKP Pedagang Eceran
PER-11/PJ/2025 juga mengatur ketentuan khusus bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran. Dalam Pasal 52, disebutkan bahwa PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli secara lengkap.
Hal ini dikarenakan transaksi ritel biasanya dilakukan langsung dengan konsumen akhir. Meski demikian, dokumen tersebut tetap harus memuat informasi minimal, antara lain:
- Nama, alamat, dan NPWP PKP yang melakukan penyerahan;
- Jenis barang atau jasa yang diserahkan;
- Jumlah harga jual atau penggantian;
- PPN atau PPnBM yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Dengan kata lain, meskipun terdapat penyederhanaan bagi pedagang eceran, tetap ada unsur informasi minimal yang harus tercantum dalam dokumen transaksi.
Apakah Kuitansi Tanpa Nomor Faktur Pajak Tetap Sah?
Kuitansi yang tidak mencantumkan nomor faktur pajak tidak serta-merta dianggap tidak sah. Status legalitasnya bergantung pada apakah dokumen tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
Secara umum, dokumen tersebut dapat dianggap sah apabila:
- Termasuk dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 62 PER-11/PJ/2025;
- Memuat informasi minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 33 atau Pasal 52 PER-11/PJ/2025;
- Digunakan dalam transaksi yang memang diperbolehkan menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Sebaliknya, jika dokumen tidak memenuhi unsur informasi yang diwajibkan, maka dokumen tersebut berpotensi tidak dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
Baca Juga: Salah Isi Kode Faktur Pajak? Begini Cara Memperbaikinya
FAQ Seputar Kuitansi Tanpa Nomor Faktur Pajak
1. Apakah kuitansi tanpa nomor faktur pajak otomatis tidak sah?
Tidak selalu. Kuitansi tanpa nomor faktur pajak tidak otomatis dianggap tidak sah. Dokumen tersebut masih dapat berlaku sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam PER-11/PJ/2025 serta memuat informasi minimal yang dipersyaratkan.
2. Apakah kuitansi bisa diperlakukan sebagai faktur pajak?
Bisa, tetapi dengan syarat tertentu. Kuitansi dapat diperlakukan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak apabila termasuk dalam kategori dokumen yang diatur dalam Pasal 62 PER-11/PJ/2025 dan memuat informasi transaksi yang diwajibkan.
3. Informasi apa saja yang harus ada dalam faktur pajak?
Secara umum, faktur pajak harus memuat beberapa informasi penting, seperti:
- Nama, alamat, dan NPWP penjual;
- Identitas pembeli atau penerima jasa;
- Jenis barang atau jasa yang diserahkan;
- Jumlah harga jual atau penggantian;
- PPN atau PPnBM yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Informasi tersebut menjadi dasar penilaian apakah suatu dokumen dapat dianggap sebagai faktur pajak.
4. Apakah PKP pedagang eceran wajib mencantumkan identitas pembeli?
Tidak selalu. Untuk PKP pedagang eceran, terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan faktur pajak dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli secara lengkap karena transaksi umumnya dilakukan dengan konsumen akhir.
5. Apa risiko jika dokumen transaksi tidak memenuhi ketentuan faktur pajak?
Apabila dokumen transaksi tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan sebagai faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, maka dokumen tersebut berpotensi tidak dapat digunakan sebagai bukti pemungutan PPN. Kondisi ini juga dapat menimbulkan risiko administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak.







