Dalam rangka mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), Direktorat Jenderal Pajak menetapkan peraturan baru terkait proses pembuatan dan pelaporan faktur pajak elektronik atau e-Faktur. Ketentuan tentang bentuk, proses pembuatan, hingga batas waktu upload e-Faktur terbaru diatur pada Pasal 40 – 47 PER-11/PJ/2025. Aturan PER-11/PJ/2025 mulai berlaku sejak tanggal 22 Mei 2025.
Apa Itu e-Faktur dan Bagaimana Cara Mengaksesnya?
e-Faktur adalah faktur pajak berbentuk dokumen elektronik. Platform yang digunakan untuk membuat e-Faktur disebut sebagai modul e-Faktur. Wajib Pajak dapat membuat e-Faktur menggunakan 2 modul resmi:
- Portal Wajib Pajak yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Coretax DJP.
- Aplikasi pihak ketiga yang telah terintegrasi secara resmi dengan sistem DJP melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), seperti Pajakku.
Dokumen e-Faktur tersebut harus mencantumkan tanda tangan elektronik dan tidak diwajibkan untuk dicetak secara fisik (hardcopy). Berikut ini adalah contoh format e-Faktur terbaru beserta penjelasannya berdasarkan PER 11/2025:
Baca Juga: Cara Cek Validitas Faktur Pajak dengan QR Code di Coretax
Siapa yang Bisa Membuat e-Faktur?
Dalam Pasal 42 PER 11/2025 dijelaskan bahwa hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki persyaratan berikut yang dapat menggunakan sistem e-Faktur:
- Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi dari DJP.
- Akses pembuatan faktur melalui sistem DJP atau aplikasi mitra.
Dengan memenuhi dua syarat ini, PKP sudah dapat membuat dan mengirimkan e-Faktur sesuai ketentuan.
Bagaimana Format NSFP Terbaru di Coretax?
Setiap e-Faktur yang berhasil diunggah (upload) ke DJP akan otomatis memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Format NSFP terbaru terdiri dari 17 digit yang mencakup:
- 2 digit kode transaksi
- 2 digit kode status
- 13 digit NSFP yang dihasilkan sistem DJP
Kapan Batas Waktu Upload e-Faktur Terbaru?
Salah satu poin krusial terkait e-Faktur ada pada Pasal 44 PER-11/PJ/2025, yakni mengenai batas waktu upload e-Faktur ke DJP yang kini berubah menjadi tanggal 20 bulan berikutnya. Perlu diketahui, upload faktur pajak sebelumnya jatuh pada tanggal 15 sesuai PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER 11/PJ/2022. Berikut ketentuannya:
- e-Faktur harus diunggah (upload) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal e-faktur dibuat.
- Persetujuan dari DJP akan diberikan selama faktur diupload sesuai batas waktu.
- Apabila terlambat atau tidak memperoleh persetujuan, maka dokumen tersebut tidak diakui sebagai Faktur Pajak yang sah.
Baca Juga: Ketahui Proses Retur Faktur Pajak untuk Transaksi Sebelum 2025
Contoh Ilustrasi Upload e-Faktur Sesuai PER 11/2025
Ilustrasi 1
- Tanggal Penyerahan BKP: 11 September 2025
- Tanggal Pembuatan e-Faktur: 11 September 2025
- Tanggal Faktur Pajak: 11 September 2025
- Tanggal Upload ke DJP: 14 Oktober 2025
Kesimpulan: Karena e-Faktur diupload sebelum tanggal 20 Oktober 2025, maka faktur tersebut dapat disetujui oleh DJP dan sah sebagai Faktur Pajak.
Ilustrasi 2
- Tanggal Penyerahan BKP: 18 September 2025
- Tanggal Pembuatan e-Faktur: 18 September 2025
- Tanggal Faktur Pajak: 18 September 2025
- Tanggal Upload ke DJP: 21 Oktober 2025
Kesimpulan: Karena unggahan dilakukan setelah batas waktu (20 Oktober 2025), maka e-Faktur tersebut tidak disetujui oleh DJP dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai Faktur Pajak.
Apakah Faktur Pajak Fisik Masih Berlaku di Era Coretax?
Dengan diberlakukannya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), seluruh sistem pelaporan dan pembuatan dokumen perpajakan kini diarahkan menuju digitalisasi penuh, termasuk dalam penerbitan faktur pajak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 PER 11/2025 yang menyatakan bahwa faktur pajak wajib dibuat dalam bentuk dokumen elektronik atau yang lebih dikenal sebagai e-Faktur.
Faktur pajak fisik tidak lagi menjadi bentuk utama. Namun, dalam situasi luar biasa seperti keadaan kahar (force majeure), misalnya gangguan sistem nasional, bencana alam, atau kondisi darurat lainnya, PKP diperbolehkan menerbitkan faktur pajak dalam bentuk fisik (hardcopy).









