PKP Tak Bisa Buat Faktur Pajak karena Dinonaktifkan, Akankah Kena Sanksi?

Sejak diterbitkannya PER-19/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menonaktifkan hak akses pembuatan faktur pajak elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu. Akibatnya, PKP yang dinonaktifkan tidak bisa menerbitkan faktur pajak sebagaimana mestinya. 

Kondisi yang demikian lantas menimbulkan pertanyaan terkait konsekuensi jika PKP tak bisa membuat faktur pajak saat aksesnya diblokir. Salah satunya datang dari warganet yang mengajukan pertanyaan kepada Kring Pajak, contact center DJP, di X. 

Halo @kring_pajak jika WP PKP di non-aktif kan akses pembuatan faktur pajak (PER-19/PJ/2025) sehingga tidak dapat membuat faktur pajak, apakah akan dikenakan denda Pasal 14(1)? Terima kasih,” cuit akun tersebut, dikutip Kamis (6/11/2025). 

Apakah Anda juga memiliki pertanyaan yang sama? Jika ya, simak penjelasan Kring Pajak dalam artikel ini hingga akhir untuk mengetahui jawabannya: 

Baca Juga: PKP Bisa Kehilangan Akses Faktur Pajak jika Penuhi 6 Kriteria Ini

Akses Faktur Dinonaktifkan: Apakah Langsung Kena Sanksi? 

Menurut ketentuan dalam PER-19/PJ/2025, ketika hak akses pembuatan faktur pajak dinonaktifkan, PKP memang tidak dapat melaksanakan kewajiban membuat faktur pajak. Namun, aturan tersebut tidak secara eksplisit mengatur sanksi bagi PKP atas keterlambatan atau ketidakmampuan membuat faktur yang disebabkan oleh penonaktifan akses tersebut. 

Dengan kata lain, penonaktifan akses tidak otomatis membuat PKP dikenai sanksi

Kendati demikian, PKP yang dinonaktifkan diwajibkan untuk memberikan klarifikasi kepada DJP dalam waktu 30 hari sejak tanggal penonaktifan. Jika tidak menyampaikan klarifikasi atau jika klarifikasi tersebut ditolak, Kepala KPP berwenang mencabut pengukuhan PKP secara jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (4) PMK No. 81 Tahun 2024. 

Baca Juga: PKP Kehilangan Akses Faktur Pajak? Siapkan 6 Dokumen Ini untuk Klarifikasi

Bagaimana jika Tetap Ada Transaksi? 

Permasalahan muncul jika selama periode penonaktifan tersebut PKP tetap melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam kondisi ini, faktur pajak tetap wajib diterbitkan. 

Jika karena status nonaktif PKP tidak dapat membuat faktur pajak atau membuatnya terlambat, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Jika dalam periode dinonaktifkan akses lalu melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP, dan dikarenakan nonaktif tersebut jadi terkendala membuat FP sehingga menyebabkan FP tidak/terlambat dibuat, hal ini bisa dikenakan sanksi pasal 14(4) UU KUP,” demikian penjelasan @kring_pajak. 

Beleid tersebut mengatur bahwa DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada PKP apabila: 

  • Tidak membuat faktur pajak, 
  • Terlambat membuat faktur pajak, atau 
  • Tidak mengisi faktur pajak secara lengkap. 

Artinya, secara umum, keterlambatan atau kegagalan membuat faktur pajak bisa menimbulkan sanksi administrasi. 

Jadi, meskipun alasan teknisnya berasal dari penonaktifan akses, kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak tetap melekat selama status PKP belum dicabut secara resmi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News