Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran tetap diharuskan membuat Faktur Pajak Lengkap untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu kepada pembeli atau penerima dengan karakteristik konsumen akhir.
Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Iqbal Rahadia menyampaikan bahwa sebenarnya ada penyederhanaan Faktur Pajak untuk pedagang eceran. Namun, ada juga yang harus membuat Faktur Pajak secara lengkap meskipun diberikan kepada konsumen akhir.
Adapun, Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang dimaksud sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, yaitu:
- Angkutan darat berupa kendaraan bermotor
- Angkutan air berupa kapal pesiar, kapal feri, kapa ekskursi, atau yacht
- Angkutan udara berupa pesawat terbang, balon udara, atau helikopter
- Tanah dan/atau bangunan
- Senjata api atau peluru senjata api.
Baca juga NIK Dicantumkan Dalam Faktur Pajak, DJP Sebut Untuk Keadilan
Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dimaksud sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, yaitu:
- Jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor
- Jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal feri, kapa ekskursi, atau yacht
- Jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, balon udara, atau helikopter
- Jasa penyewaan atas tanah dan/atau bangunan.
Lebih lanjut, merujuk pada ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022 bahwa Faktur Pajak lengkap jika memuat minimal 7 (tujuh) keterangan. Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP. Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP.
Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau harga penggantian, dan potongan harga/diskon. Keempat, PPN yang telah dipungut. Kelima, PPnBM yang telah dipungut. Keenam, kode, nomor seri, serta tanggal pembuatan Faktur Pajak. Ketujuh, nama serta tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Baca juga Petugas Pajak Cek Omzet dan Status Kepemilikan Petshop
Sedangkan, karakteristik konsumen akhir meliputi 2 (dua) hal. Pertama, pembeli atau penerima mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang telah dibeli atau diterima. Kedua, pembeli atau penerima tidak memanfaatkan atau menggunakan barang dan/atau jasa yang telah dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran bisa berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, kuitansi, karcis, serta tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.









