Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya kembali melakukan pendataan bagi setiap Wajib Pajak di beberapa daerah. Kegiatan ini merupakan upaya DJP dalam mengembangkan serta memperluas basis perpajakan di Indonesia. Seperti yang dilakukan KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang rutin dilakukan.
Lewat kunjungan lapangan ini, KP2KP Pinrang telah mendatangi sejumlah penjual makanan dan pet shop atau tempat penyedia peralatan hewan peliharaan pada tanggal 5 Juli 2022 lalu. Kedatangan KP2KP ini guna melakukan wawancara singkat terhadap pemilik usaha dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dengan memberikan beberapa pertanyaan yang berhubungan pada jumlah pendapatan atau omzet usaha, biaya usaha, status kepemilikan, dan bangunan tempat usaha.
Baca juga Saat Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Syanaz selaku salah satu petugas KP2KP yang terjun langsung menemui salah satu pemilik usaha pet shop tersebut yang Bernama Zulfikar. Dalam kunjungan tersebut pegawai KP2KP ini tidak hanya melakukan wawancara terkait usaha melainkan juga memberikan edukasi serta informasi terkait perpajakan.
Kegiatan pengumpulan data lapangan atau singkatnya KDPL ini merupakan kegiatan yang memang sudah rutin dilakukan guna menjadi pedoman pelaksanaan dan penjaminan kualitas data oleh unit vertikal DJP. Hal ini diatur pada dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020 dan diresmikan pada tanggal 28 Februari 2020, yang mana pelaksanaan KPDL dapat dilakukan dengan beberapa Teknik, seperti pengamatan pada potensi pajak, tagging, pengambilan gambar/video, hingga melakukan wawancara.
KPDL yang dilakukan oleh pihak DJP dengan pihak luar (eksternal) tentunya didasari oleh kesepakatan antara kedua belah pihak dalam mengumpulkan data informasi, baik pada lokasi, tempat tinggal, tempat kegiatan usaha, hingga pada harta atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak.
Baca juga Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak, Pengusaha Menyambut Bahagia
Hasil dari pelaksanaan ini akan ditulis pada formulir pengumpulan data dengan menggunakan alikasi digital yang disediakan DJP. Jika data yang dimasukkan tidak terdapat pada aplikasi digital tersebut, maka akan diinput secara manual dan kemudian akan direkam melalui aplikasi DJP yakni SIDJP NINE Modul Alket.
Selanjutnya, pada data yang sesuai (valid) atau sudah memenuhi kualitas akan ditindaklanjuti mengikuti peraturan yang tertuang pada surat edaran Direktur Jendral (Dirjen) Pajak yang akan menyampaikan perihal pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, hingga pengawasan pada data.









