Pihak yang Terlibat Transaksi Tak Bisa Tolak Penunjukan sebagai Pemungut Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau yang berperan memfasilitasi transaksi antarpihak tidak dapat menolak apabila ditunjuk sebagai pihak lain yang wajib memotong atau memungut pajak. 

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, ketentuan tersebut merupakan amanat dari Pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan tertentu. 

“Ini amanah undang-undang, Pasal 32A sudah sangat jelas. Menteri Keuangan dapat menunjuk, dan pihak yang ditunjuk tidak bisa menolak,” ujar Yoga, dikutip Kamis (6/11/2025). 

Baca Juga: DJP Tambah 5 Perusahaan Asing dalam Daftar Pemungut Pajak Digital

Siapa yang Bisa Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? 

Menurut DJP, setiap pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau memfasilitasi transaksi antara dua pihak, dapat ditunjuk sebagai pihak lain yang melaksanakan kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penunjukan tersebut juga berarti pihak lain tersebut diperlakukan sama seperti wajib pajak lainnya, termasuk dalam hal pemeriksaan, penetapan pajak, penagihan, hingga pengenaan sanksi apabila tidak patuh terhadap aturan yang berlaku. 

“Jadi pihak lain itu juga menjadi wajib pajak yang bisa kami periksa, bisa kami terbitkan SKP. Prinsipnya sama, mengikuti aturan yang berlaku,” jelas Yoga. 

Baca Juga: Apa Saja Marketplace yang Bakal Pungut Pajak Pedagang Online? Ini Kata DJP

Pemerintah Akan Perluas Penunjukan Pihak Lain 

DJP menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperluas daftar pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Hal ini sejalan dengan cakupan Pasal 32A UU KUP yang memberikan ruang luas bagi Menteri Keuangan untuk menunjuk berbagai pihak selama mereka memiliki peran dalam suatu transaksi. 

“Sepanjang suatu transaksi melibatkan pihak lain, selain penjual dan pembeli, pihak itu dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak,” tambahnya. 

Saat ini, sejumlah pihak yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, antara lain: 

  • Platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean ke dalam negeri. 
  • Exchanger kripto yang memfasilitasi transaksi aset digital. 
  • Marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

PMK 37/2025 Masih Ditunda 

Pemerintah sejatinya juga punya dasar hukum untuk menunjuk penyedia marketplace dalam negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, sebagaimana diatur dalam PMK No. 37 Tahun 2025.  

Namun, pemberlakuan aturan tersebut masih ditunda untuk sementara. Penundaan ini dilakukan agar pelaku usaha dan platform marketplace memiliki waktu untuk mempersiapkan sistem dan mekanisme administrasi perpajakan yang lebih siap dan efisien. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News