Rencana pemerintah untuk menunjuk sejumlah marketplace sebagai pemungut pajak bagi pedagang daring masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini sejatinya telah diatur dalam PMK No. 37 Tahun 2025, namun pelaksanaannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penunjukan marketplace yang dimaksud meliputi berbagai platform jual beli daring tempat para pelaku usaha bertransaksi. Namun, hingga kini DJP belum menetapkan marketplace mana saja yang akan ditunjuk secara resmi.
“Dalam PMK yang sudah kami siapkan, penunjukan marketplace untuk memungut pajak dari pedagang di platform mereka masih menunggu arahan Pak Menteri,” ujar Bimo, dikutip Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: Bukan Tahun 2026, Pajak Pedagang Online Diterapkan jika Ekonomi Tumbuh 6%
Belum Ada Daftar Resmi Marketplace Pemungut Pajak
Menurut Bimo, DJP telah menyiapkan daftar marketplace potensial yang nantinya bisa menjadi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Namun, daftar tersebut belum bisa diumumkan karena penerapan kebijakan masih ditunda.
Rencana awalnya, DJP akan mulai menunjuk marketplace pemungut pajak pada Februari 2026. Akan tetapi, Purbaya memberikan arahan baru agar kebijakan ini dijalankan setelah pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6%.
“Sebelumnya target kami Februari 2026, tapi arahan terbaru adalah menunggu sampai ekonomi tumbuh 6 persen,” kata Bimo.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada marketplace yang resmi ditetapkan sebagai pemungut pajak. Pemerintah masih melakukan evaluasi agar kebijakan ini tidak membebani pelaku usaha, terutama UMKM yang berjualan secara daring.
Aturan Dasar dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak tertuang dalam PMK 37/2025 yang sebelumnya ditandatangani oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Aturan ini juga dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2025.
Tujuannya adalah menyederhanakan administrasi perpajakan di sektor digital, sekaligus memastikan pemerataan kewajiban pajak di era ekonomi daring. Melalui sistem ini, marketplace akan membantu pemerintah memungut PPh Pasal 22 dari para pedagang yang berjualan di platform mereka.
Besaran pajak yang dipungut ditetapkan 0,5% dari omzet bruto tahunan pedagang. Pungutan ini berada di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga: Marketplace Resmi Jadi Pemungut PPh 22, Ini Penjelasan DJP
Siapa Saja yang Akan Dikenakan Pajak?
Tidak semua pedagang online akan terkena pungutan ini. Berdasarkan aturan, kebijakan hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan omzet yang diberikan kepada pihak marketplace.
Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenai pajak ini.
Pengecualian juga diberikan kepada sektor tertentu seperti:
- layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online),
- penjual pulsa dan paket data,
- serta perdagangan emas.
Pemerintah Berhati-hati Terapkan Pajak Digital
Pemerintah menegaskan bahwa penundaan penerapan pajak marketplace ini merupakan bentuk kehati-hatian agar kebijakan tidak menekan pertumbuhan ekonomi digital.
Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan kesiapan semua pihak, baik marketplace, pedagang, maupun otoritas pajak, sebelum aturan dijalankan penuh.
Bimo menambahkan, meski kebijakan ini masih ditunda, DJP tetap berkomitmen memperkuat sistem perpajakan digital nasional dan mendorong kepatuhan pajak sukarela di kalangan pelaku usaha daring.









