Marketplace Resmi Jadi Pemungut PPh 22, Ini Penjelasan DJP

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan penunjukan pihak lain, khususnya marketplace, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui platform perdagangan elektronik. Aturan ini mulai berlaku sejak 14 Juli 2025, dan bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus memastikan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Latar Belakang Penerbitan PMK 37/2025

Dalam siaran pers DJP, dijelaskan bahwa lonjakan aktivitas perdagangan elektronik pasca-pandemi COVID-19 menjadi salah satu pendorong utama kebijakan ini. Tingginya penetrasi smartphone, internet, serta kemajuan teknologi finansial telah membentuk ekosistem digital yang berkembang pesat. Maka, diperlukan kebijakan yang mendukung kemudahan administrasi perpajakan dan menciptakan level playing field antara merchant digital dan pelaku usaha fisik.

Praktik serupa sudah lebih dulu diterapkan oleh negara lain seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki.

Pokok Aturan: Marketplace Sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Marketplace secara resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, merchant wajib menyampaikan data penjualan (invoice) kepada platform tempat mereka berdagang. Faktur/invoice tersebut kemudian dipersamakan dengan dokumen bukti pemungutan.

Tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai transaksi, dan sifatnya bisa bersifat final maupun tidak final tergantung pada klasifikasi wajib pajak dan jumlah peredaran bruto.

Skema Pemungutan PPh oleh Marketplace (PMK 37/2025)

Berikut rincian skema pemungutan berdasarkan jenis dan klasifikasi wajib pajak:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Omzet < Rp500 juta: Tidak dipungut PPh
  • Rp500 juta – Rp4,8 miliar:
    • 0,5% Final jika memenuhi PP 55/2022
    • 0,5% Tidak final jika tidak memenuhi PP 55/2022 (dapat dikreditkan)
  • > Rp4,8 miliar:
    • 0,5% Tidak final (dapat dikreditkan)

2. Wajib Pajak Badan

  • Omzet ≤ Rp4,8 miliar:
    • 0,5% Final jika memenuhi PP 55/2022
    • 0,5% Tidak final jika tidak memenuhi PP 55/2022 (dapat dikreditkan)
  • > Rp4,8 miliar:
    • 0,5% Tidak final (dapat dikreditkan)

Tanggung Jawab Marketplace

Marketplace sebagai pemungut memiliki kewajiban administratif, yaitu:

  • Menyampaikan informasi penjualan dari merchant ke DJP;
  • Melakukan pemungutan sesuai invoice dan menyetorkan PPh ke kas negara;
  • Melaporkan secara berkala pemungutan yang telah dilakukan.

Data invoice wajib mencakup informasi minimal sesuai standar yang ditetapkan DJP.

Bukan Pajak Baru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa PMK 37/2025 bukanlah pungutan baru. Kebijakan ini hanya mengubah cara pemungutan PPh yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini berbasis sistem marketplace. Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak, khususnya dari pelaku UMKM daring.

“Harapannya masyarakat, terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakan, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” ujar Rosmauli.

Penutup

Dengan berlakunya PMK 37/2025, ekosistem perpajakan Indonesia memasuki era baru yang lebih terintegrasi dengan perkembangan ekonomi digital. Pengusaha yang berjualan melalui marketplace wajib memahami aturan ini agar tidak terkena sanksi akibat kelalaian pemenuhan kewajiban pajak.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News