Dalam praktiknya, tak sedikit Wajib Pajak yang mengalami kendala ketika data PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan/atau SPTNP (Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean) tidak muncul saat melakukan Create From Interface (Prepopulated) di Coretax.
Kondisi ini umumnya berkaitan dengan belum terdistribusinya data faktur pajak dari sistem kepabeanan. Untuk mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyediakan fitur Kirim Ulang Faktur Pajak melalui Portal CEISA 4.0.
Penyebab Umum Data PIB dan SPTNP Tidak Muncul di Coretax
Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan data tidak muncul, antara lain:
- Data faktur pajak PIB belum terkirim atau belum tersinkron ke sistem DJP.
- Dokumen PIB memiliki SPTNP, namun tipe dokumen belum dipilih saat pengiriman ulang.
- PIB tidak memiliki nilai PPN yang dibayar sehingga tidak termasuk data yang dipertukarkan antar sistem.
Langkah Kirim Ulang Faktur Pajak di CEISA 4.0
Fitur Kirim Ulang Faktur Pajak digunakan untuk mengirim kembali data faktur pajak PIB agar dapat terbaca di Coretax. Berdasarkan panduan resmi CEISA 4.0, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Akses Portal CEISA 4.0
- Login ke Portal CEISA 4.0 sebagai pihak yang menerbitkan PIB.
- Pilih menu Single Core System.
- Klik submenu Dokumen Pabean.
2. Cari Dokumen PIB
- Lakukan pencarian terhadap dokumen PIB yang ingin dikirim ulang faktur pajaknya.
- Pastikan data PIB yang dipilih sesuai dengan periode dan transaksi yang dimaksud.
3. Pilih Menu Kirim Ulang Faktur Pajak
- Klik tombol Aksi di sisi kanan baris dokumen PIB.
- Pilih opsi Kirim Ulang Faktur Pajak dari daftar menu yang tersedia .
4. Konfirmasi Pengiriman Faktur Pajak
- Sistem akan menampilkan pop-up konfirmasi dengan pertanyaan:
“Apakah Anda yakin ingin mengirim ulang faktur pajak dokumen ini?” - Klik Ya, Kirim apabila sudah yakin.
Khusus Dokumen PIB dengan SPTNP
- Jika dokumen PIB memiliki SPTNP, pop-up konfirmasi akan menampilkan pilihan Tipe Dokumen.
- Pilih jenis dokumen yang ingin dikirim ulang, yaitu:
- PIB, atau
- SPTNP
- Setelah memilih tipe dokumen yang sesuai, klik Ya, Kirim untuk melanjutkan proses.
Baca Juga: CEISA 4.0 Tahap ke-22 Mulai Berlaku, Ini Layanan dan Implikasinya bagi Wajib Pajak
Langkah Selanjutnya di Coretax
Setelah proses kirim ulang faktur pajak berhasil dilakukan di CEISA:
- Login ke Coretax.
- Akses menu Create From Interface (Prepopulated).
- Lakukan kembali proses pengambilan data.
Apabila tidak terdapat kendala lain, data PIB dan/atau SPTNP seharusnya sudah dapat ditarik ke dalam sistem Coretax.
Catatan Penting yang Perlu Diperhatikan
- Fitur Kirim Ulang Faktur Pajak tidak dapat digunakan untuk data SPPBMCP.
- Proses kirim ulang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menerbitkan PIB.
Jika Data PIB Tetap Tidak Muncul di Coretax
Apabila setelah dilakukan kirim ulang faktur pajak data PIB masih belum muncul, wajib pajak perlu melakukan pengecekan tambahan, yaitu:
- Pastikan apakah PIB memiliki nilai PPN.
- Berdasarkan konfirmasi kepada Bea Cukai, PIB tanpa pembayaran (tidak terdapat PPN yang dibayar) tidak termasuk dalam data yang dipertukarkan ke Coretax.
Solusi Alternatif untuk PIB Tanpa Pembayaran PPN
Untuk PIB yang tidak memiliki nilai PPN, solusi yang dapat dilakukan adalah input manual ke B3 melalui dokumen lain masukan, dengan ketentuan:
- Pada tahap input awal, pilih:
- Jenis Transaksi 3 – Pajak Masukan tidak dikreditkan/mendapat fasilitas.
- Jangan memilih:
- Jenis Transaksi 1 – Impor BKP.
Dengan langkah ini, kewajiban administrasi perpajakan tetap dapat dipenuhi meskipun data PIB tidak terintegrasi secara otomatis melalui prepopulated Coretax.
Baca Juga: DJBC Uji Coba CEISA 4.0 Layanan TPB dengan Fitur Self Service Report Mobile
FAQ Seputar PIB dan SPTNP Tidak Muncul di Coretax
1. Mengapa data PIB dan SPTNP tidak muncul saat Create From Interface di Coretax?
Data PIB dan SPTNP dapat tidak muncul karena faktur pajak belum terkirim atau belum tersinkron dari sistem CEISA ke Coretax.
2. Apa solusi awal jika PIB tidak muncul di Coretax?
Solusi awal yang dapat dilakukan adalah Kirim Ulang Faktur Pajak melalui Portal CEISA 4.0 oleh pihak yang menerbitkan PIB.
3. Apakah semua PIB bisa dikirim ulang faktur pajaknya?
Tidak. Kirim Ulang Faktur Pajak tidak dapat digunakan untuk data SPPBMCP.
4. Bagaimana jika PIB sudah dikirim ulang tetapi tetap tidak muncul di Coretax?
Wajib pajak perlu mengecek apakah PIB tersebut memiliki nilai PPN. PIB tanpa pembayaran PPN tidak termasuk data yang dipertukarkan ke Coretax.
5. Apa yang harus dilakukan jika PIB tidak memiliki nilai PPN?
PIB tanpa pembayaran PPN dapat diinput secara manual ke B3 melalui dokumen lain masukan, dengan memilih Jenis Transaksi 3 – Pajak Masukan tidak dikreditkan/mendapat fasilitas.







