CEISA 4.0 Tahap ke-22 Mulai Berlaku, Ini Layanan dan Implikasinya bagi Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 tahap ke-22 melalui KEP-231/BC/2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari transformasi teknologi informasi dan komunikasi DJBC untuk memperkuat layanan kepabeanan dan cukai berbasis digital. 

KEP-231/BC/2025 mulai berlaku pada 8 Desember 2025. Namun, khusus untuk penerapan mandatory CEISA 4.0 di kantor bea dan cukai yang ditunjuk, tanggal efektifnya mengikuti jadwal yang tercantum dalam lampiran keputusan

Tujuan Penerapan Mandatory CEISA 4.0 

Dalam bagian pertimbangannya, DJBC menegaskan bahwa penerapan mandatory CEISA 4.0 dilakukan untuk: 

  • mendukung transformasi teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJBC; 
  • mewujudkan sistem layanan kepabeanan dan cukai yang terintegrasi; 
  • memberikan kepastian hukum atas penggunaan CEISA 4.0 secara menyeluruh; 
  • memastikan kesiapan sumber daya manusia, proses bisnis, infrastruktur, dan teknologi informasi secara terpadu. 

Jenis Layanan yang Masuk Penerapan Tahap ke-22 

CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory pada berbagai jenis layanan strategis DJBC, antara lain: 

  • layanan impor dan ekspor; 
  • layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Pusat Logistik Berikat (PLB); 
  • layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ); 
  • layanan voluntary declaration dan perizinan prinsip; 
  • layanan perbendaharaan dan manifes; 
  • layanan barang kiriman; 
  • layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); 
  • layanan cukai; 
  • serta layanan pengawasan. 

Sebelum ditetapkan wajib, layanan-layanan tersebut telah melalui tahap uji coba (piloting) dan evaluasi secara bertahap sejak 2021. 

Baca Juga: Mengenal CEISA, Aplikasi Andalan Bea Cukai

Ketentuan Khusus untuk Layanan Cukai 

DJBC juga memberikan penegasan khusus terkait layanan cukai, yaitu: 

  • penerapan mandatory CEISA 4.0 hanya berlaku untuk layanan cukai yang sudah tersedia di sistem CEISA 4.0
  • untuk layanan cukai yang belum tersedia, proses tetap dilakukan menggunakan sistem eksisting, seperti Exiss atau SAC

Daftar Kantor Bea dan Cukai yang Ditunjuk 

Dalam lampiran KEP-231/BC/2025, DJBC merinci kantor-kantor bea dan cukai yang menerapkan CEISA 4.0 secara mandatory tahap ke-22, dengan komposisi sebagai berikut: 

  • 128 kantor untuk layanan perbendaharaan; 
  • 18 kantor untuk layanan cukai; 
  • 12 kantor untuk layanan pengawasan; 
  • 10 kantor untuk layanan perizinan transaksional TPB dan perizinan bongkar muat timbun; 
  • 14 kantor untuk layanan KITE BC 2.4 serta monitoring dan evaluasi. 

Kantor-kantor tersebut mencakup:  

  • Kantor wilayah (kanwil/kanwil khusus),  
  • Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC),  
  • serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di berbagai wilayah Indonesia. 

Kewajiban Monitoring dan Evaluasi 

Melalui keputusan ini, DJBC juga memerintahkan setiap kantor bea dan cukai yang ditunjuk untuk: 

  • melakukan monitoring dan evaluasi penerapan mandatory CEISA 4.0; 
  • berkoordinasi secara aktif dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
  • menugaskan pejabat dan/atau pegawai untuk menangani kendala serta mengevaluasi layanan selama masa penerapan. 

Antisipasi jika Terjadi Kendala Sistem 

Apabila dalam pelaksanaannya terjadi gangguan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang menyebabkan CEISA 4.0 berada dalam kondisi tidak normal, DJBC menetapkan bahwa: 

  • layanan tetap dapat dilakukan menggunakan CEISA, aplikasi pendukung, atau metode lain
  • pelaksanaannya mengikuti ketentuan tata kelola kelangsungan layanan TIK di lingkungan DJBC.

Baca Juga: DJBC Kembangkan Sistem AI untuk Cegah Under Invoicing, Begini Cara Kerjanya

Dampak Penerapan Mandatory CEISA 4.0 bagi Wajib Pajak 

Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tidak hanya berdampak pada internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tetapi juga langsung dirasakan oleh Wajib Pajak dan pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Berikut sejumlah implikasi penting yang perlu dipahami. 

1. Proses Administrasi Beralih Sepenuhnya ke Sistem Digital 

Dengan CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory, Wajib Pajak: 

  • wajib menggunakan platform CEISA 4.0 untuk layanan yang sudah ditetapkan, 
  • tidak lagi dapat mengajukan permohonan melalui jalur manual atau sistem lama, 
  • harus menyesuaikan alur kerja internal agar sesuai dengan proses digital DJBC. 

Hal ini terutama berlaku bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang impor, ekspor, TPB, KITE, serta industri kena cukai

2. Kesiapan Data dan Kepatuhan Jadi Kunci 

CEISA 4.0 dirancang untuk memproses data secara terintegrasi dan real time. Artinya: 

  • kesalahan pengisian data akan lebih cepat terdeteksi sistem, 
  • dokumen kepabeanan dan cukai harus disiapkan secara lengkap dan konsisten, 
  • keterlambatan atau ketidaksesuaian data berpotensi menghambat proses layanan. 

Bagi Wajib Pajak, ini menuntut tingkat kepatuhan administratif yang lebih tinggi

3. Proses Layanan Lebih Transparan dan Terpantau 

Bagi Wajib Pajak yang sudah siap secara sistem dan SDM, CEISA 4.0 justru memberi manfaat berupa: 

  • proses layanan yang lebih transparan dan terstruktur, 
  • status permohonan dapat dipantau secara elektronik, 
  • mengurangi interaksi tatap muka sehingga menekan potensi kesalahan administratif. 

Dengan sistem terpusat, Wajib Pajak juga memiliki jejak digital yang lebih jelas atas setiap transaksi kepabeanan dan cukai. 

4. Adaptasi Sistem dan Sumber Daya Manusia 

Di sisi lain, penerapan mandatory CEISA 4.0 menuntut kesiapan internal Wajib Pajak, antara lain: 

  • pembaruan atau penyesuaian sistem IT perusahaan agar kompatibel dengan CEISA 4.0, 
  • peningkatan pemahaman SDM terhadap alur layanan baru, 
  • penyesuaian prosedur internal, termasuk pengelolaan dokumen dan pelaporan. 

Bagi perusahaan yang belum siap, masa transisi ini dapat menimbulkan kendala operasional jika tidak diantisipasi sejak awal. 

5. Dampak pada Pengawasan dan Manajemen Risiko 

Dengan integrasi data yang lebih kuat, CEISA 4.0 juga berdampak pada pola pengawasan DJBC. Bagi Wajib Pajak, hal ini berarti: 

  • data transaksi lebih mudah dianalisis oleh otoritas, 
  • risiko pemeriksaan atau pengawasan lanjutan meningkat jika ditemukan anomali, 
  • pentingnya pengelolaan risiko kepatuhan (compliance risk management) secara lebih serius. 

6. Masih Ada Mekanisme jika Sistem Mengalami Gangguan 

DJBC tetap menyediakan opsi layanan alternatif jika terjadi gangguan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Bagi Wajib Pajak: 

  • layanan tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan kelangsungan layanan DJBC, 
  • namun, proses bisa memerlukan penyesuaian waktu dan mekanisme tertentu. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News