Mengenal CEISA, Aplikasi Andalan Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah unit kerja di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. DJBC juga berperan dalam menjaga perbatasan, melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta memfasilitasi perdagangan dan industri.

Pengenalan CEISA

Untuk memberikan layanan terbaik, DJBC mengembangkan sistem informasi yang dinamakan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). CEISA merupakan sistem informasi kepabeanan dan cukai yang mengintegrasikan proses administrasi, pengawasan, dan berbagai layanan DJBC kepada pengguna jasa, baik perorangan maupun perusahaan. Melalui CEISA, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan dokumen kepabeanan dan cukai seperti pemberitahuan impor, pemberitahuan ekspor, dan pemberitahuan pengangkutan barang dalam negeri.

Evolusi dan Versi CEISA

Sejak diimplementasikan pada 2012, CEISA telah mengalami beberapa kali pembaruan. Versi terbaru, CEISA 4.0, diluncurkan pada 2018 dan dapat diakses melalui portal.beacukai.go.id atau aplikasi CEISA mobile. Berbasis situs web, CEISA 4.0 menyatukan berbagai modul utama yang sebelumnya terpisah, seperti modul impor, ekspor, tempat penimbunan berikat, dan free trade zone (FTZ), menjadi satu portal terintegrasi.

Fitur dan Integrasi CEISA 4.0

CEISA 4.0 tidak hanya berbasis situs web, tetapi juga terintegrasi dengan sistem kurs mata uang, manifes, dan pajak. Pengguna jasa dapat mengakses semua proses kepabeanan dalam satu portal, termasuk melacak status barang kiriman. Sistem ini mengacu pada lima prinsip utama:

  1. Centralized: Aplikasi terpusat.
  2. Integrated: Terintegrasi dengan kementerian/lembaga lain untuk mengolah informasi.
  3. Automated: Otomatisasi di seluruh aspek proses bisnis DJBC.
  4. Collaboration: Kolaborasi digital dengan entitas kementerian/lembaga dan swasta.
  5. Data Driven: Pemanfaatan teknologi big data dan artificial intelligence untuk analisis data.

Baca juga: Yuk, Simak Ketentuan Pengenaan Premi Bea Cukai Terbaru Berikut Ini

Sejarah Sistem Informasi DJBC

Sebelum CEISA, DJBC telah memperkenalkan beberapa sistem informasi lain. Di antaranya adalah Customs Fast Release System (CFRS) pada 1990, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berbasis disket pada 1995, PIB dengan sistem Electronic Data Interchange (EDI) pada 1997, Pemberitahuan Data Elektronik (PDE) Tahap II, dan Portal Indonesia National Single Window (INSW) pada 2007.

Penerapan CEISA 4.0 Tahap Kedelapan

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-60/BC/2024, CEISA 4.0 diterapkan secara penuh (mandatory) pada berbagai layanan DJBC. Penerapan ini mencakup layanan impor, ekspor, tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, voluntary declaration, perijinan prinsip, perbendaharaan, manifes, barang kiriman, dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Evaluasi terhadap penerapan ini dilakukan secara bertahap, dan berbagai kantor bea cukai telah ditetapkan untuk mengimplementasikan CEISA 4.0 secara penuh.

Manfaat Implementasi CEISA

Implementasi CEISA membawa banyak manfaat bagi pengguna jasa dan DJBC sendiri. Bagi pengguna jasa, CEISA memberikan kemudahan dalam pengajuan dan pelacakan dokumen kepabeanan dan cukai secara online. Hal ini mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mengurus berbagai proses administratif. Bagi DJBC, CEISA meningkatkan efisiensi operasional dan akurasi data, sehingga membantu dalam pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif.

Meskipun CEISA menawarkan banyak manfaat, pengembangannya tidak lepas dari tantangan. Beberapa tantangan utama termasuk integrasi sistem dengan berbagai kementerian/lembaga lain, penyesuaian dengan regulasi yang terus berubah, serta keamanan data. Untuk mengatasi tantangan ini, DJBC terus melakukan pembaruan sistem secara berkala, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

Ke depan, DJBC berkomitmen untuk terus mengembangkan CEISA dan meningkatkan digitalisasi dalam semua aspek layanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai. Inovasi teknologi seperti penggunaan blockchain, Internet of Things (IoT), dan analisis data yang lebih canggih diharapkan dapat diterapkan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam proses kepabeanan dan cukai di Indonesia.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News