Yuk, Simak Ketentuan Pengenaan Premi Bea Cukai Terbaru Berikut Ini

Selama ini kita mengetahui bahwa premi merupakan sebuah iuran yang dibayarkan untuk menjamin kehidupan sehari-hari yang biasa ditemukan dalam dunia asuransi. Namun, di dalam kepabeanan dan/atau cukai premi diartikan sebagai suatu penghargaan berupa uang atau lainnya yang diberikan kepada seseorang, kelompok kerja, dan unit kerja atas keberhasilannya dalam mengatasi pelanggaran di kepabeanan dan/atau cukai. Tujuan adanya penghargaan ini adalah sebagai pengakuan agar termotivasi dan untuk mempertahankan loyalitas otoritas bea dan cukai, sehingga dapat meningkatkan kinerjanya secara berkesinambungan.

 

Sebelumnya, hal ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2011 tentang pemberian premi yang telah diubah pertama kali dalam PMK Nomor 145 Tahun 2016. Seiring berjalannya waktu tentu terdapat peraturan yang harus disesuaikan kembali oleh pemerintah Indonesia demi menunjang asas keadilan. Dalam artikel kali ini, Pajakku akan menjelaskan lebih lanjut kepada kita mengenai aturan baru pemberian premi di kepabeanan dan cukai.

 

Pada 29 April 2024, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2011 tentang pemberian premi. PMK ini diterbitkan dengan tujuan agar dapat menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, serta dapat memperkuat kepastian hukum dalam pemberian penghargaan kepada seseorang, kelompok orang, dan unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yang tentunya juga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan atau pelanggaran di kepabeanan dan cukai. Peraturan baru ini mengubah dan menambahkan beberapa pasal sebagai berikut:

 

Perubahan Ketentuan Pasal 1

 

Pasal 1 pada angka 1 dan 2 mengenai acuan PMK ke Undang-Undang telah dihapuskan karena dengan undang-undang kepabeanan dan cukai yang terus berubah sesuai kebutuhan otoritas, maka perlu disesuaikan dengan menghapuskan agar ketika terdapat perubahan undang-undang, PMK ini tidak melakukan perubahan dalam menyesuaikan acuan ke undang-undang tersebut.

 

Perubahan pasal 1 angka 3 menekankan penanganan pelanggaran dipersamakan dengan pengungkapan pelanggaran. Pasal 1 angka 4 menjelaskan kantor yang disebut adalah seluruh kantor yang ada termasuk kantor di wilayah khusus. Sedangkan, pasal 1 angka 5 mengubah pengertian menteri yang dimaksud bukan lah kementerian keuangan, namun menteri yang bertugas di bidang keuangan.

 

Perubahan Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (2a), ayat (3), dan ayat (5)

 

Ketentuan pasal 2 ayat (2) mengubah beberapa kata agar sesuai dengan pengertian dan penggunaan Ejaan yang Disempurnakan (EYD). Pasal 2 ayat (2a) menambahkan beberapa cakupan atas pelanggaran dalam mendapatkan premi, yaitu ketika melakukan penelitian dugaan pelanggaran, mengelola rekening penitipan dana, dan/atau penuntut umum yang meneliti berkas hingga penyidikan tindak pidana dihentikan guna kepentingan penerimaan negara.

 

Pasal 2 ayat (3) menambahkan jenis sanksi administrasi yang mendapatkan premi sebesar 50%, yaitu sanksi administrasi berupa denda yang tidak dilakukan penyidikan dan sanksi administrasi berupa denda yang penyidikannya dihentikan guna kepentingan penerimaan negara. Sedangkan pasal 2 ayat (5) mengubah acuan dari pasal 2 ayat (2) huruf a menjadi ayat (2) huruf b atas pelanggaran pidana yang mendapatkan premi melalui pemberian informasi dan petunjuk hingga dapat ditindak sebagai pelanggaran pidana.

 

Perubahan Ketentuan Pasal 3

 

Pasal 3 terdapat perubahan atas pemberian premi dari sanksi administrasi dengan ketentuan putusan pengadilan pajak atas banding yang diajukan peninjauan kembali tidak diberikan sehingga dihapuskan.

 

Perubahan Ketentuan Pasal 5A

 

Ketentuan pasal 5A dihapuskan karena pemberian premi yang tetap dilakukan jika penanganan pelanggaran tidak ditemukan, meninggal dunia, atau tidak dikenal tidak berdasarkan pada asas keadilan sehingga dapat dengan mudah menguntungkan otoritas bea dan cukai.

 

Baca juga: Barang Bawaan Ke Luar Negeri Tidak Wajib Deklarasi, Simak Penjelasan Lengkap Bea Cukai

 

Perubahan Ketentuan Pasal 6

 

Pasal 6 mengubah isi dari ayat (1) atas pengertian kepala kantor yaitu termasuk seluruh kepala kantor dibidang kepabeanan dan cukai.

 

Perubahan Ketentuan Pasal 8

 

Ketentuan pasal 8 diubah pada huruf d angka 2 atas berkas banding yang telah ditandasahkan oleh pejabat direktorat yang melaksanakan fungsi, evaluasi, dan pelaksanaan urusan banding serta gugatan di pengadilan pajak.

 

Perubahan Ketentuan Pasal 11

 

Perubahan pasal 11 terdapat pada menekankan lampiran penyidikan tindak pidana kepabeanan yang harus berdasarkan keputusan menteri yang menurut peraturan undang-undang tidak dapat dilelang sebagai pemberian premi.

 

Perubahan Ketentuan Pasal 11C

 

Perubahan pasal 11C atas pemberian premi yang berasal dari lelang barang dari tindak pidana yang tetap dilakukan jika penanganan pelanggaran tidak ditemukan, meninggal dunia, atau tidak dikenal yang mengacu pada pasal 5A juga dihapuskan.

 

Penambahan Ketentuan Pasal 11D dan 11E

 

Penambahan pasal 11D dan 11E mengatur tentang permohonan pengajuan premi dari sanksi administrasi berupa denda yang tidak melakukan penyidikan maupun yang penyidikannya dihentikan harus melampirkan beberapa dokumen seperti rincian jumlah premi, dasar penerbitan tagihan, bukti setor penitipan dana, keputusan penyelesaian perkara, dan nota konfirmasi penerimaan negara.

 

Perubahan Ketentuan Pasal 14

 

Perubahan pasal 14 mengacu lebih jelas kepada pasal 2 ayat (3) huruf f dan g atas besaran pemberian premi dari sanksi administrasi berupa denda dan atas pelanggaran pidana di cukai yang tidak dilakukan penyidikan.

 

Perubahan Ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)

 

Perubahan pasal 15 ayat (2) dan ayat (4) hanya mengubah atas pengertian kepala kantor yaitu termasuk seluruh kepala kantor dibidang kepabeanan dan cukai. Sedangkan, pada pasal 15 ayat (3) menghapus pembagian premi yang dilakukan jika penanganan pelanggaran tidak ditemukan, meninggal dunia, atau tidak dikenal.

 

Perubahan Ketentuan Pasal 16

 

Perubahan pasal 16 terdapat pada besaran permi yang dipergunakan untuk kesejahteraan pegawai paling sedikit dari 90% menjadi 94%, untuk kegiatan operasional paling sedikit dari 8% menjadi 4%, dan untuk pengelolaan premi tidak tedapat perubahan dan tetap sebesar 2%.

 

Selain mengubah dan menambahkan beberapa pasal, PMK 21/2024 juga terdapat Pasal II yang menyebutkan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di cukai akan langsung disetorkan ke kas negara.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News