Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memulai uji coba (piloting) CEISA 4.0 untuk layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dengan menghadirkan fitur Self Service Report (SSR) mobile. Melalui fitur SSR mobile, pelaku usaha kawasan berikat dapat melakukan pelaporan kegiatan kepabeanan secara mandiri dan lebih fleksibel melalui perangkat mobile.
Uji coba CEISA 4.0 layanan TPB dengan fitur SSR mobile sejalan dengan program strategis Direktorat Fasilitas Kepabeanan DJBC. Program ini difokuskan pada penguatan layanan kepabeanan yang:
- Lebih efektif dan efisien
- Terintegrasi secara sistem
- Mendukung monitoring dan evaluasi fasilitas kepabeanan
- Berbasis transformasi digital
Dasar Hukum Uji Coba CEISA 4.0
Pelaksanaan uji coba ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-235/BC/2025. Dalam salah satu pertimbangannya, DJBC menilai perlu adanya kebijakan khusus untuk mengatur pelaksanaan pelaporan mandiri berbasis mobile melalui CEISA 4.0.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 8 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Baca Juga: CEISA 4.0 Tahap ke-22 Mulai Berlaku, Ini Layanan dan Implikasinya bagi Wajib Pajak
Lokasi dan Perusahaan Pelaksana Uji Coba
Dalam tahap awal, DJBC menunjuk lokasi dan pelaku usaha tertentu untuk melaksanakan piloting CEISA 4.0 layanan TPB, yaitu:
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC): Cikarang
- Perusahaan: PT Multistrada Arah Sarana Tbk
- Jenis fasilitas: Kawasan Berikat Mandiri
Penunjukan ini bertujuan memastikan uji coba dapat berjalan terkontrol sebelum diterapkan secara lebih luas.
6 Kegiatan TPB yang Diuji Coba melalui SSR Mobile
Fitur Self Service Report mobile pada CEISA 4.0 diuji coba untuk enam jenis kegiatan utama di kawasan berikat, meliputi:
- Gate in dokumen pabean ke kawasan berikat
- Pelepasan segel di kawasan berikat
- Pembongkaran barang di kawasan berikat
- Pemuatan barang di kawasan berikat
- Pelekatan segel di kawasan berikat
- Gate out dokumen pabean dari kawasan berikat
Melalui SSR mobile, seluruh kegiatan tersebut dapat dilaporkan secara mandiri oleh perusahaan tanpa harus bergantung pada proses manual.
Koordinasi Pelaksanaan oleh DJBC
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan uji coba, DJBC menugaskan:
- Direktur Fasilitas Kepabeanan, serta
- Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai
keduanya bertanggung jawab mengoordinasikan implementasi CEISA 4.0 layanan TPB dengan fitur SSR mobile, termasuk evaluasi hasil piloting sebagai bahan pengembangan kebijakan ke depan.
Baca Juga: Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari Berpotensi Berlaku Lagi pada 2026
Apa Implikasinya bagi Wajib Pajak?
Uji coba CEISA 4.0 layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dengan fitur Self Service Report (SSR) mobile membawa sejumlah implikasi bagi Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat.
1. Pelaporan Kepabeanan Lebih Mandiri dan Cepat
- Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan kegiatan kepabeanan secara mandiri melalui perangkat mobile
- Proses pelaporan menjadi lebih efisien
- Mengurangi potensi keterlambatan administrasi
- Meningkatkan kepatuhan pelaporan
2. Peningkatan Akurasi Data dan Transparansi
- Meminimalkan kesalahan input data
- Meningkatkan transparansi aktivitas kepabeanan
- Mempermudah rekonsiliasi data saat pemeriksaan
3. Penguatan Pengawasan dan Konsekuensi Kepatuhan
- Kegiatan TPB lebih mudah dipantau oleh otoritas
- Risiko sanksi dapat ditekan jika pelaporan dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan
- Kepatuhan menjadi faktor penting dalam keberlanjutan fasilitas kepabeanan
4. Perubahan Proses Bisnis Internal Perusahaan
- Perlu penyesuaian SOP dan alur kerja
- Kebutuhan peningkatan literasi digital SDM
- Integrasi sistem internal dengan CEISA 4.0
5. Potensi Simplifikasi Administrasi Pajak Tidak Langsung
- Data kepabeanan lebih rapi sebagai dasar pelaporan pajak
- Mengurangi risiko perbedaan data antara DJBC dan DJP
- Mendukung kepatuhan pajak secara menyeluruh









