Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak henti berupaya meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak melalui unit vertikalnya. Salah satu upaya yang sedang ditempuh ialah melakukan edukasi one on one alias tatap muka kepada setiap Wajib Pajak atau melakukan kunjungan rumah ke rumah.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan oleh KP2KP Tomohon, Sulawesi Utara yang menerjunkan petugas pajaknya untuk mengunjungi alamat rumah Wajib Pajak di satu kelurahan. Adapun, kunjungan tersebut didasarkan pada daftar sasaran yang sebelumnya telah disusun kantor pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pegawai KP2KP Tomohon Leonard Ambram Batlayar mengatakan bahwa petugas pajak mengimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan, meskipun sudah lewat dari batas waktu pelaporan. Seperti kita ketahui bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Petugas pajak juga mengingatkan kepada Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Baca juga DJP Akan Wawancarai 40 Wajib Pajak Terpilih, Apa Sebabnya?
Tidak hanya sekadar memberi imbauan, petugas pajak juga memberikan arahan bagi Wajib Pajak yang ingin langsung melaporkan SPT Tahunannya saat itu juga. Leonard juga menyampaikan bahwa kantor pajak selalu siap membantu Wajib Pajak yang merasa kesulitan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak tersebut, tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp 100.000.
Di samping itu, selain mengimbau dan mengecek terkait pelaporan SPT Tahunan, petugas pajak juga menyampaikan sejumlah informasi terkait dengan omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp 500 juta bagi pelaku UMKM.
Sebagai informasi, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Adapun, pada UU HPP terdapat perubahan ketentuan terkait PPh Final mulai pajak 2022.
Baca juga Wajib Pajak Ini Meninggal Dunia, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan
Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak dengan skema PPh Final UMKM akan memperoleh fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp 500 juta. Artinya, bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun tidak dikenakan PPh Final sebesar 0,5%.
Sementara itu, apabila pelaku UMKM tersebut memiliki omzet di atas Rp 500 juta maka perhitungan pajak hanya dilakukan terhadap omzet yang di atas Rp 500 juta. Dengan demikian, fasilitas batas omzet tidak kena pajak menjadi bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah bagi pelaku UMKM, dengan harapan juga pelaku UMKM dapat lebih patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.









