Petugas pajak akan wawancarai wajib pajak secara acak. Tapi jangan khawatir dan cemas, wawancara ini bukan disebabkan adanya tunggakan pajak atau tujuan pemeriksaan tertentu kepada wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menggelar survei kepuasan wajib pajak tahun 2022. Kali ini survei berkaitan dengan kepuasan pelayanan serta efektivitas penyuluhan dan kehumasan. Survei sudah berlangsung sejak 1 Agustus 2022 dan akan berakhir pada 9 September 2022, atau survei berlangsung kurang lebih selama 40 hari.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan 3 (tiga) tujuan dari penyelenggaraan survei pada tahun ini. Pertama, untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholder terhadap layanan yang telah diberikan oleh DJP.
Baca juga Wajib Pajak Ini Meninggal Dunia, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan
Kedua, untuk mengetahui opini atau pendapat masyarakat mengenai efektivitas dari kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP. Ketiga, untuk mendapatkan saran atau masukan atas perbaikan layanan serta penyuluhan dan kehumasan di masa mendatang.
Adapun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjamin setiap informasi dan keterangan yang diberikan saat survei bersifat rahasia dan semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan survei, serta tidak akan mempengaruhi layanan DJP kepada masyarakat. Oleh karena itu, DJP meminta agar peserta survei menjawab pertanyaan survei dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.
Baca juga Tanah dan Rumah Warisan Bebas Pajak, Cek Syaratnya!
Lebih lanjut, metode survei dilaksanakan dengan wawancara tidak langsung. Petugas survei akan menggunakan media elektronik, seperti zoom atau aplikasi sejenis. Survei juga bisa dilaksanakan lewat telepon. Sehingga, diharapkan pengguna layanan DJP dapat aktif berpartisipasi dalam kesempatan ini dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas survei.
Sebelum survei dilaksanakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu akan mengirimkan tautan konfirmasi kesediaan mengikuti survei melalui email blast dan/atau WhatsApp blast kepada wajib pajak. Jika wajib pajak bersedia menjadi peserta survei, maka proses survei akan dilanjutkan.









