Pesanan Dibatalkan? Begini Cara Ajukan Restitusi PPh 22 bagi Pedagang Online

Pedagang online yang berjualan melalui marketplace kini dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan. Pemungutan ini dilakukan oleh penyelenggara marketplace saat pembayaran diterima. Namun, bagaimana jika transaksi batal dan pajak sudah terlanjur dipotong? Dalam situasi ini, pedagang memiliki hak untuk mengajukan restitusi pajak agar tidak mengalami kerugian. 

Apa Itu Restitusi Pajak? 

Restitusi pajak merupakan proses pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Pengajuan ini bisa berlaku untuk berbagai jenis pajak, mulai dari PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), selama sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. 

Restitusi ini adalah hak wajib pajak. Negara berkewajiban mengembalikan pajak yang telah dibayar lebih atau yang seharusnya tidak terutang, setelah melalui proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Baca Juga: Syarat SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tidak Lebih Bayar Pajak

Dasar Hukum Restitusi Pajak 

Proses restitusi pajak memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain: 

  • UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan undang-undang turunannya serta UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 
  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 mengenai PPN Barang dan Jasa serta PPnBM. 
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) yang menjadi regulasi turunan dan terus diperbarui. 
  • PMK No. 209/PMK.03/2021, yang mengatur percepatan restitusi pajak (fast track), sebagai perubahan kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 

Dengan adanya regulasi ini, pedagang online memiliki kepastian hukum untuk mengajukan restitusi apabila pajak sudah terlanjur dipotong, meskipun transaksi batal. 

Syarat dan Cara Ajukan Restitusi PPh 22 untuk Pedagang Online 

Dalam konteks pedagang online, PPh Pasal 22 dipungut marketplace pada saat pembayaran diterima. Jika transaksi dibatalkan dan uang dikembalikan kepada pembeli, potongan PPh tetap tercatat. 

Sesuai Pasal 8 ayat (1) dan (2) PMK 37/2025, pedagang online dapat mengajukan restitusi karena pajak yang dipungut tersebut tidak seharusnya terutang. Berikut syarat dan cara mengajukannya:

1. Kumpulkan Bukti Pemungutan 

Pedagang perlu menyiapkan bukti bahwa PPh 22 telah dipotong oleh marketplace meski transaksi batal. Dokumen ini penting sebagai dasar permohonan. 

2. Ajukan ke KPP atau Coretax System 

Permohonan dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili wajib pajak, atau secara online melalui coretax system untuk kemudahan proses. 

3. Tunggu Proses Pemeriksaan 

Setelah pengajuan, DJP akan melakukan pemeriksaan. Jika permohonan disetujui, kelebihan pajak akan dikembalikan kepada pedagang. 

4. Pertimbangkan Kredit Pajak 

Selain restitusi, PPh 22 yang sudah dipotong bisa diperlakukan sebagai kredit pajak. Artinya, potongan tersebut bisa dipakai untuk mengurangi kewajiban pajak lain dalam tahun berjalan. 

Baca Juga: Mengenal Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) di Coretax 

Kesimpulan 

Restitusi pajak adalah solusi resmi bagi pedagang online yang mengalami pemotongan PPh 22 meski transaksi batal. Proses ini menjamin hak wajib pajak untuk tidak dirugikan. 

Ada dua pilihan yang bisa diambil: 

  • Mengajukan restitusi agar pajak dikembalikan. 
  • Memanfaatkan sebagai kredit pajak untuk pembayaran pajak lain. 

Dengan memahami mekanismenya, pedagang online bisa tetap patuh aturan sekaligus mengelola kewajiban pajak secara lebih efisien. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News