Mengenal Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) di Coretax

Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) adalah mekanisme bagi Wajib Pajak untuk mengajukan restitusi atas pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Proses pengajuannya kini dapat dilakukan secara onlinemelalui aplikasi Coretax, tepatnya di menu Modul Pembayaran pada bagian Formulir Restitusi Pajak. Dalam sistem Coretax, terdapat 6 alasan berbeda yang menjadi dasar pengajuan PYSTT. Memahami perbedaan tiap alasan sangat penting agar permohonan tidak ditolak. 

6 Alasan Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) di Coretax 

1. Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PYSTT terkait Kelebihan Pembayaran dan/atau Pemotongan bagi Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Nilai Tertentu 

Digunakan untuk mengajukan kelebihan pembayaran atau pemotongan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun. Syarat: 

  • Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 
  • Tersedia data pembayaran atau bukti potong PPh Final UMKM. 

2. Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PYSTT terkait Nilai Pembayaran yang Belum Digunakan  

Diajukan untuk mengajukan kelebihan pembayaran pajak atas: 

  • Sisa saldo deposit dengan kode KAP/KJS 411618-100. 
  • Kelebihan pembayaran tunggakan pajak (KJS 3xx). 
  • PPh Final pengalihan hak atas tanah/bangunan (PPhTB) dengan kode KAP/KJS 411128-402 dan 411128-432 yang belum terbit surat keterangan (suket). 
  • Saldo deposit bea meterai yang belum digunakan untuk mesin teraan dengan kode KAP/KJS 411611-201. 

Baca Juga: Syarat dan Prosedur Pengembalian Pendahuluan dalam Restitusi Pajak 

3. Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PYSTT terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan 

Untuk mengajukan kelebihan pembayaran pajak atas:  

  • Pelaporan melalui pembayaran PPh Pasal 25 Badan. 
  • Pelaporan melalui pembayaran PPh Pasal 25 Orang Pribadi. 
  • Pelaporan melalui pembayaran PPh Final UMKM. 
  • SK Revaluasi Aset Tetap. 
  • Validasi PPhTB dengan surat keterangan (suket). 
  • Lainnya 

4. Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PYSTT terkait SPT 

Pengajuan atas kelebihan pembayaran berdasarkan Surat Pemberitahuan Lebih Bayar (SPT-LB) karena pembetulan: 

  • SPT Masa PPh Unifikasi. 
  • SPT Masa Pemungut Bea Meterai. 
  • SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih. 

5. Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PYSTT terkait dengan bukti transaksi (Faktur Pajak/Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak/Bukti Pemotongan/Bukti Pemungutan) 

Untuk pihak yang dipotong atau dipungut, dengan dasar kelebihan pembayaran pajak atas 

  • Faktur Pajak/dokumen yang dipersamakan faktur pajak diajukan oleh pihak terpungut (sesuai Pasal 130 PMK 81/2024). 
  • Bukti potong/pungut diajukan oleh pihak pemotong/pemungut sesuai ketentuan PMK 81/2024.  

Contoh: Permohonan PYSTT oleh Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional atas dokumen yang dipersamakan faktur pajak. 

6. Permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan pada SKPKPP sebelumnya 

Diajukan atas sisa kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan dari Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sebelumnya. 

Baca Juga: PER-6/PJ/2025 – Siapa yang Termasuk PKP Berisiko Rendah? 

Cara Mengajukan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) di Coretax 

1. Masuk ke Coretax di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ 

 

2. Pilih menu Modul Pembayaran dan klik Formulir Restitusi Pajak.  

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

3. Isi Nomor Surat Permohonan  

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

4. Pilih alasan pengajuan sesuai kondisi. 

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

 

5. Isi data permohonan dan pilih rekening bank tujuan pengembalian. 

6. Unggah dokumen pendukung sesuai alasan yang dipilih dan klik Submit

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

Kesimpulan 

Memahami perbedaan alasan PYSTT sangat penting untuk memperlancar proses restitusi pajak. Dengan memanfaatkan fitur di Coretax, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara efisien, transparan, dan sesuai ketentuan dengan mengikuti artikel ini. 

Sumber: Linkedin Angga Sukma Dhaniswara, S.AB, M.M., CPS®, CDM®, CSEO®, CSOM.® 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News