Syarat dan Prosedur Pengembalian Pendahuluan dalam Restitusi Pajak

Banyak pelaku usaha menghadapi tantangan dalam menjaga kelancaran arus kas, terutama ketika terjadi kelebihan pembayaran pajak. Di tengah kebutuhan likuiditas yang tinggi, menunggu proses pemeriksaan restitusi bisa menjadi kendala. Sebagai solusinya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yaitu proses restitusi pajak tanpa pemeriksaan bagi Wajib Pajak tertentu.

Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 yang telah diperbarui dengan PMK Nomor 209/PMK.03/2021. Tujuannya adalah mempercepat proses pengembalian kelebihan pajak bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu, tanpa mengorbankan akuntabilitas fiskal negara.

Apa Itu Pengembalian Pendahuluan?

Pengembalian pendahuluan adalah prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa melalui proses pemeriksaan, yang diberikan kepada Wajib Pajak dengan status atau karakteristik tertentu. Skema ini berlaku baik untuk pengajuan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Terdapat tiga kategori Wajib Pajak yang berhak mendapatkan fasilitas ini:

1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh)

WP Patuh adalah Wajib Pajak yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Selalu tepat waktu dalam menyampaikan SPT.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali yang telah disetujui penundaan atau pengangsuran.
  • Laporan keuangan diaudit dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut.
  • Tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Permohonan untuk ditetapkan sebagai WP Patuh diajukan ke KPP paling lambat tanggal 10 Januari tahun pajak berjalan. Jika disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan.

Baca juga: PMK 81/2024: Menyederhanakan Restitusi Pajak dengan Mekanisme Deposit Pajak Langsung

Waktu proses:

  • Maksimal 3 bulan untuk PPh.
  • Maksimal 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima lengkap.

2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Kategori ini mencakup:

  • WP Orang Pribadi non-usaha: Restitusi PPh hingga Rp100 juta.
  • WP Orang Pribadi dengan usaha: Restitusi PPh hingga Rp100 juta.
  • WP Badan: Restitusi PPh hingga Rp1 miliar.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP): Restitusi PPN hingga Rp5 miliar.

WP cukup mengisi kolom “pengembalian pendahuluan” pada formulir SPT yang diajukan, tanpa perlu permohonan terpisah.

Waktu proses:

  • 15 hari kerja untuk WP orang pribadi.
  • 1 bulan untuk WP badan dan PKP.

Peningkatan batas PPN dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar sejak 1 Januari 2022 menjadi angin segar bagi pelaku usaha menengah yang ingin mempercepat cash flow-nya.

3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Kategori ini menyasar PKP yang:

  • Go public di Bursa Efek Indonesia.
  • Merupakan BUMN, BUMD, atau anak usaha BUMN (minimal 50% saham).
  • Telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau Operator Ekonomi Bersertifikat.
  • Memiliki kegiatan produksi, distribusi farmasi, alat kesehatan, atau kegiatan ekspor tertentu.

Syarat tambahan untuk ditetapkan sebagai PKP Risiko Rendah:

  • Menyampaikan SPT PPN 12 bulan terakhir.
  • Tidak sedang diperiksa atau disidik dalam kasus perpajakan.
  • Tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam 5 tahun terakhir.

Jenis kegiatan tertentu yang memenuhi syarat pengembalian pendahuluan:

  • Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud/tidak berwujud.
  • Penyerahan kepada Pemungut PPN.
  • Penyerahan BKP/JKP yang tidak dipungut PPN.
  • Ekspor Jasa Kena Pajak.

Waktu proses: maksimal 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Baca juga: Restitusi Pajak Dinilai Lamban, AS Soroti Prosedur Indonesia

Mengapa Ini Penting?

Dalam konteks manajemen keuangan perusahaan, arus kas yang sehat sangat krusial. Prosedur pengembalian pendahuluan memungkinkan pelaku usaha menghindari “deadlock” keuangan akibat kelebihan bayar pajak yang menumpuk. Dengan proses yang lebih cepat dan birokrasi yang lebih ringan, mekanisme ini menjadi alat strategis untuk menjaga keberlanjutan bisnis, terutama bagi sektor yang padat modal seperti manufaktur, ekspor, dan distribusi.

Kesimpulan

Restitusi pajak tidak harus selalu memakan waktu lama atau melalui pemeriksaan menyeluruh. Dengan memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan, wajib pajak bisa menjaga kelancaran arus kas dan tetap fokus pada pengembangan bisnis. Kuncinya ada pada kepatuhan pajak, kelengkapan dokumen, dan pemahaman terhadap kriteria yang berlaku. Untuk itu, penting bagi pelaku usaha maupun konsultan pajak untuk memahami dan memanfaatkan skema ini seoptimal mungkin.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News