PER-6/PJ/2025: Siapa yang Termasuk PKP Berisiko Rendah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan restitusi dipercepat atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk beberapa jenis Wajib Pajak melalui PER-6/PJ/2025. Salah satu yang dirincikan dari PER-6/PJ/2025 adalah tentang penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.

Jenis Kategori PKP Berisiko Rendah

Pada Pasal 3 PER-6/PJ/2025, terdapat 9 jenis pihak yang dapat dikategorikan sebagai PKP Berisiko Rendah, meliputi:

  1. Perusahaan terbuka (Tbk.) yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
  2. BUMN dan BUMD
  3. PKP yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan atau Mitra Utama Kepabeanan
  4. PKP yang telah ditetapkan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) atau Operator Ekonomi Bersertifikat
  5. Pabrikan atau produsen non-BUMN/BUMD yang:
    • Menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), dan
    • Memiliki lokasi produksi sendiri.
  6. PKP dengan status Wajib Pajak Persyaratan Tertentu yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah maksimal Rp5 miliar sesuai Pasal 13 ayat 2 huruf f PMK 39/2018
  7. Pedagang besar farmasi dengan:
    • Sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi, dan
    • Sertifikat cara distribusi obat yang baik (CDOB).
  8. Distributor alat kesehatan yang memiliki:
    • Sertifikat penyalur alat kesehatan atau izin penyalur alkes, dan
    • Sertifikat distribusi alat kesehatan yang baik (CDAKB).
  9. Perusahaan yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki langsung oleh BUMN dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan induk BUMN.

Catatan:

  • Untuk perusahaan yang dimiliki lebih dari 50% oleh BUMN (huruf i), bukti kepemilikan tersebut harus tercermin dalam laporan keuangan konsolidasi yang terbaru sebelum permohonan diajukan.
  • PKP dengan status Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (huruf f), akan otomatis dianggap sebagai PKP Berisiko Rendah tanpa harus mengajukan permohonan dan tanpa menunggu surat keputusan dari DJP.
  • Entitas seperti Special Purpose Company (SPC) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK)  yang memenuhi syarat sesuai PMK 200/2015 juga dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah.

Mekanisme Penetapan 

Menurut Pasal 4 PER-6/PJ/2025, penetapan dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu berdasarkan permohonan langsung dari PKP atau secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Khusus pengusaha MITA Kepabeanan atau Operator Ekonomi Bersertifikat, penetapan secara jabatan berlaku bagi PKP yang datanya sudah ada dalam sistem administrasi DJP.

Jangka Waktu Penetapan PKP Berisiko Rendah

Keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah wajib diberikan paling lambat 15 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima. Penghitungan dimulai dari saat diterbitkannya bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS).

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News