Perusahaan Wajib Tahu! Ini Perbedaan SPT Tahunan Badan di Coretax dan DJP Online

Sejak diberlakukannya Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan mulai Tahun Pajak 2025, banyak Wajib Pajak Badan menghadapi sejumlah tantangan baru. Mulai dari proses pengisian data yang lebih rinci, kewajiban melakukan mapping Chart of Accounts (COA), hingga validasi data yang kini dilakukan secara real-time oleh sistem. 

Tidak sedikit perusahaan yang merasa proses pelaporan menjadi lebih kompleks dibandingkan saat menggunakan DJP Online, terutama karena data yang dilaporkan harus lebih terintegrasi dan konsisten dengan berbagai kewajiban perpajakan lainnya. Jika data yang diinput tidak lengkap atau tidak sesuai, sistem bisa langsung mendeteksi ketidaksesuaian tersebut. 

Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki tahun buku Januari hingga Desember, tahun ini menjadi pengalaman pertama menggunakan Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan. Karena itu, memahami perbedaan antara SPT Tahunan PPh Badan di Coretax dan SPT 1771 melalui DJP Online menjadi hal penting agar proses pelaporan dapat berjalan lebih lancar. 

Berikut beberapa perubahan utama yang perlu dipahami Wajib Pajak. 

Perubahan Pendekatan: dari Form-Based ke Data-Driven 

Pada sistem sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan menggunakan pendekatan form-based, di mana Wajib Pajak mengisi Formulir 1771 melalui e-Form PDF dengan memasukkan data secara manual. Validasi pada DJP Online umumnya dilakukan saat proses pengiriman SPT, sehingga pemeriksaan data terjadi di tahap akhir. 

Sementara itu, melalui Coretax, pendekatan tersebut berubah menjadi data-driven dan prepopulated. Dengan demikian, data perpajakan Wajib Pajak mulai terintegrasi dalam sistem DJP. 

Beberapa perubahan utama dalam pendekatan ini, antara lain: 

  • Validasi dilakukan secara real-time, tidak hanya saat pengiriman SPT. 
  • Data perpajakan saling terhubung dalam sistem, sehingga lebih mudah dilakukan pengecekan silang. 
  • Tingkat detail data lebih tinggi, sehingga potensi ketidaksesuaian dapat lebih cepat terdeteksi oleh sistem. 

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa data yang diinput telah konsisten dengan data perpajakan lainnya. 

Struktur Lampiran SPT Lebih Rinci 

Perubahan juga terlihat pada lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Pada formulir 1771 di DJP Online, beberapa lampiran biasanya disiapkan secara terpisah dan diunggah sebagai bagian dari e-Form.  

Sementara itu, dalam Coretax seluruh lampiran diinput langsung ke dalam sistem dengan format yang lebih detail. Salah satu contohnya adalah Lampiran 11A yang mencakup beberapa daftar nominatif, seperti: 

  • daftar nominatif promosi dan penjualan serta pemberian natura dan/atau kenikmatan; 
  • daftar nominatif biaya promosi; 
  • daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih; 
  • rincian bagi Wajib Pajak pemberi natura dan/atau kenikmatan; 
  • daftar debitur non-performing loan. 

Selain itu, Coretax juga mensyaratkan data identitas yang lebih lengkap, misalnya NPWP atau NIK pada pihak terkait. Jika data yang diinput tidak lengkap atau tidak sesuai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan koreksi pada tahap pemeriksaan pajak. 

Baca Juga: Pahami Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan di Coretax sebelum Lapor Pajak

Laporan Keuangan Menggunakan COA Coretax 

SPT Tahunan PPh Badan di Coretax menggunakan Chart of Accounts (COA) tersendiri. Hal ini membuat Wajib Pajak perlu melakukan penyesuaian antara COA pembukuan internal dengan COA yang digunakan dalam sistem Coretax. 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian laporan keuangan di Coretax, antara lain: 

  • Wajib Pajak perlu melakukan mapping COA internal ke COA Coretax
  • Penginputan laporan keuangan dilakukan per akun secara manual
  • Koreksi fiskal harus diinput pada akun COA yang terkait

Struktur COA yang lebih rinci ini membantu DJP dalam mengidentifikasi potensi objek pajak secara lebih sistematis, baik yang berkaitan dengan PPh maupun PPN

Perbandingan SPT Tahunan Badan di Coretax dan DJP Online 

Aspek Perbandingan 

SPT 1771 di DJP Online 

SPT Tahunan PPh Badan di Coretax 

Pendekatan Sistem  Menggunakan pendekatan form-based dengan pengisian Formulir 1771 melalui e-Form PDF.  Menggunakan pendekatan data-driven dan prepopulated, dengan data perpajakan terintegrasi dalam sistem. 
Metode Pengisian Data  Data diinput secara manual oleh Wajib Pajak pada setiap bagian formulir.  Sebagian data terhubung dengan sistem DJP dan pengisian dilakukan langsung dalam sistem Coretax. 
Proses Validasi  Validasi umumnya dilakukan saat pengiriman SPT atau di tahap akhir.  Validasi dilakukan secara real-time dan berlapis selama proses pengisian. 
Lampiran SPT  Lampiran biasanya disiapkan terpisah dan diunggah bersama e-Form.  Lampiran diinput langsung ke dalam sistem dengan format yang lebih rinci. 
Detail Data Lampiran  Beberapa lampiran hanya memuat informasi ringkas.  Lampiran membutuhkan data lebih detail, termasuk identitas seperti NPWP atau NIK pihak terkait. 
Laporan Keuangan  Laporan keuangan diunggah atau dimasukkan dalam format yang mengikuti struktur formulir.  Laporan keuangan menggunakan Chart of Accounts (COA) Coretax yang harus disesuaikan dengan pembukuan internal. 
Pengisian Koreksi Fiskal  Koreksi fiskal biasanya dilakukan pada bagian tertentu dalam formulir.  Koreksi fiskal dilakukan pada masing-masing akun COA yang terkait dalam sistem. 
Penentuan Lampiran SPT  Wajib Pajak menentukan sendiri lampiran yang perlu diisi.  Lampiran SPT ditampilkan otomatis oleh sistem berdasarkan sektor usaha yang dipilih. 
Keterhubungan Data  Data relatif berdiri sendiri pada SPT yang dilaporkan.  Data terintegrasi dengan data perpajakan lain, seperti SPT Masa dan data transaksi. 
Potensi Deteksi Ketidaksesuaian Data  Umumnya baru diketahui setelah pelaporan atau saat pemeriksaan.  Sistem dapat lebih cepat mendeteksi ketidaksesuaian data karena integrasi dan validasi otomatis. 

Permudah Pengelolaan Pajak Perusahaan dengan Solusi Pajakku 

Untuk membantu perusahaan menghadapi perubahan sistem pelaporan pajak, Pajakku menyediakan berbagai solusi digital yang dapat mempermudah pengelolaan administrasi perpajakan secara lebih efisien. 

Beberapa solusi yang dapat dimanfaatkan, antara lain: 

Butuh informasi lebih lanjut mengenai produk-produk di atas? Hubungi Pajakku melalui WhatsApp di nomor 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com.  

Baca Juga: WP Badan Harus Tahu! Siapkan Dokumen ini sebelum Lapor SPT PPh Tahunan

FAQ Seputar Perbedaan SPT Tahunan Badan di Coretax dan DJP Online 

1. Apakah SPT Tahunan PPh Badan masih menggunakan formulir 1771? 

Ya, SPT Tahunan PPh Badan tetap mengacu pada Formulir 1771. Namun, pengisian dilakukan langsung di sistem Coretax, bukan lagi melalui e-Form PDF di DJP Online. 

2. Apa perbedaan utama Coretax dan DJP Online? 

Coretax menggunakan sistem data-driven dan terintegrasi, sementara DJP Online masih berbasis formulir. Validasi data di Coretax juga dilakukan secara real-time. 

3. Apakah laporan keuangan harus disesuaikan dengan Coretax? 

Ya. Wajib Pajak perlu melakukan mapping COA pembukuan internal dengan COA Coretax saat menginput laporan keuangan. 

4. Mengapa lampiran SPT di Coretax lebih rinci? 

Karena sistem Coretax membutuhkan data yang lebih detail dan terintegrasi, termasuk identitas pihak terkait seperti NPWP atau NIK. 

5. Bagaimana agar pelaporan SPT di Coretax lebih lancar? 

Pastikan melakukan mapping COA, rekonsiliasi data pajak, dan melengkapi seluruh lampiran SPT sebelum finalisasi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News