Banyak perusahaan di sektor pariwisata yang menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawannya melalui skema gross-up. Terbitnya PMK No. 72 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) lantas menimbulkan pertanyaan.
Jika sebelumnya pajak ditanggung perusahaan, apakah kini perusahaan tetap harus membayar ataukah digantikan oleh insentif dari pemerintah?
Untuk menjawab kebingungan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas, Rahmatullah Barkat, telah menyusun Frequently Asked Question seputar PMK No. 72 Tahun 2025.
Melansir dokumen tersebut, berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan PPh 21 DTP untuk karyawan yang pajak penghasilannya sudah ditanggung oleh perusahaan:
Baca Juga: Ketentuan Pengembalian dan Kompensasi Lebih Bayar PPh 21 DTP Menurut PMK 72/2025
PPh 21 DTP Tetap Harus Dibayarkan ke Karyawan
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK No. 10 Tahun 2025, insentif PPh 21 DTP wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada karyawan yang berhak, bersamaan dengan pembayaran gaji.
Artinya, meski perusahaan sebelumnya sudah menanggung pajak karyawan, kewajiban pembayaran tunai ini tetap berlaku. Pemerintah memberikan insentif DTP untuk menggantikan beban pajak tersebut, bukan untuk menghapus kewajiban pembayaran kepada karyawan.
Dengan begitu, karyawan di sektor pariwisata tetap akan menerima take home pay utuh tanpa potongan pajak, karena pajak yang seharusnya dipotong digantikan oleh insentif dari pemerintah.
Insentif Tidak Dikenakan Pajak Lagi
Pembayaran tunai PPh 21 DTP tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak bagi karyawan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK No. 10 Tahun 2025, sehingga jumlah insentif yang diterima karyawan tidak akan memengaruhi total penghasilan bruto yang dilaporkan.
Dengan demikian, karyawan tetap mendapatkan gaji bersih sesuai ketentuan perusahaan tanpa beban tambahan pajak atas insentif tersebut.
Baca Juga: Panduan Mengisi Bukti Potong BP21 Tambahan untuk PPh 21 DTP Menurut PMK 72/2025
Siapa yang Berhak Menerima Insentif Ini?
Insentif PPh 21 DTP tidak otomatis diberikan kepada semua karyawan, melainkan hanya untuk pegawai tertentu di sektor pariwisata yang memenuhi syarat berikut:
- Memiliki identitas pajak berupa NPWP dan/atau NIK yang sudah terdaftar dan terintegrasi dengan sistem DJP.
- Memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan pada masa pajak Januari 2025 atau masa pertama bekerja di tahun 2025.
Di sisi lain, pemberi kerja wajib melaporkan karyawan penerima insentif ini dalam SPT Masa PPh 21/26 untuk periode Januari hingga Desember 2025.
Meskipun PPh 21 karyawan ditanggung pemerintah, setiap pegawai penerima insentif tetap harus melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, karena pajak yang ditanggung pemerintah akan tercatat sebagai kredit pajak.
Bagi perusahaan di sektor pariwisata yang selama ini menanggung PPh 21 karyawan, PMK No. 72 Tahun 2025 tidak mengubah prinsip pembayaran pajak, melainkan memberikan keringanan melalui skema DTP.
Insentif ini bertujuan menjaga daya beli karyawan tanpa menambah beban perusahaan. Pemerintah menanggung pajak tersebut, tetapi perusahaan tetap harus menyalurkannya secara tunai kepada karyawan yang berhak.









