Perekonomian merupakan salah satu dampak dari adanya perubahan iklim. Perekonomian menjadi salah satu dampaknya yang bisa disebabkan, karena dampak dari lingkungan hidup yang terjadi pada korporasi dan dapat pula muncul akibat dari adanya kegiatan korporasi itu sendiri.
Hal ini tentunya harus diwaspadai agar tidak berdampak terhadap stabilitas moneter serta sistem keuangan. Atas perubahan iklim ini dapat menghilangkan sebesar 4% dari output ekonomi tahunan global yaitu pada tahun 2050 berdasarkan perkiraan dari studi baru dari 135 negara.
Tahun 2023 yang mana kini setiap tahunnya suhu global yang selalu naik yang disebabkan dari perubahan iklim. Tentunya ini tidak hanya sebagai ancaman bagi krisis lingkungan yang akan berdampak bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, juga akan mengancam terkait dengan produksi pangan serta frekuensi bencana alam terkhususnya bagi negara Indonesia yang tentunya akan mendapatkan dampak atas suhu yang tinggi dari sepanjang tahun di kepulauan ekuator.
Atas perubahan iklim yang terjadi, Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) pada Profil Risiko Iklim Indonesia menjelaskan bahwa terdapat perkiraan yaitu pada tahun 2050, yaitu sebanyak 20 persen populasi nasional yang mana akan mengalami suatu krisis air bersih yang akan terus mengalami kenaikan menjadi 31% pada tahun 2050.
Apa Penyebabnya?
Tingginya ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil yang menjadikan Indonesia menjadi sumber emisi terbesar kesembilan di dunia, yang memiliki proporsi mencapai 1,68 persen emisi global. Selain hal tersebut, bahwa Indonesia menjadi negara produsen minyak sawit terbesar yang telah menguasai sebanyak 59 persen dari total ekspor global. Namun, justru hal inilah yang menjadikan penyebab utama terkait dengan masalah deforestasi yaitu sebesar 23 persen.
Selain hal tersebut, bahwa atas pertambangan batubara ini ikut serta menjadi sektor utama ekonomi yang telah menopang sebesar 6,62 persen produk dari domestik bruto nasional. Terkait dengan masalah-masalah yang terjadi ini, Indonesia tentunya memberikan respons atau tanggapan dalam mengambil langkah penting dalam hal ikut serta mengimplementasikan terkait dengan bursa dan pajak karbon dalam hal upaya untuk mengurangi emisi GRK.
Hal ini sejalan dengan target kontribusi nasional yang sudah ditetapkan dalam kerangka Perjanjian Paris. Terkait dengan bursa karbon ini mulai akan dijadwalkan pada September 2023. Namun, terkait dengan pajak karbon akan mulai berlaku efektif yaitu pada tahun 2025 yang sebelumnya ditunda pada 1 April 2023.
Baca juga: Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Perubahan Iklim Capai Rp544 Triliun
Pengendalian Krisis Iklim Dengan Pajak Karbon
Pengendalian krisis iklim tentunya menjadi suatu urgensi yang dilakukan oleh pemerintah karena memberikan ancaman dan kerugian yang ditimbulkan bencana hidrometereologi yang semakin tinggi, sehingga dibutuhkannya komitmen Indonesia dalam hal berperan aktif untuk penerapan pajak karbon ini.
Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas suatu emisi karbon yang memberikan dampak yang negatif terkhsusunya bagi lingkungan hidup. Atas defiinisi pajak karbon tersebut sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 UU HPP pada Pasal 13 ayat (1). Dalam UU HPP tersebut dijelaskan bahwa terkait dengan pengenaan pajak karbon ini harus memperhatikan peta jalan Pajak Karbon dan/atau peta jalan Pasar Karbon, sebagai berikut :
- Strategi dalam penurunan emisi karbon
- Suatu sasaran terhadap sektor prioritas
- Sebuah keselarasan dalam hal pembangunan energi baru dan terbarukan
- Sebuah keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya yang berlaku.
Perkara terkait pajak atas emisi karbon tentunya bukan hal yang mudah untuk direalisasikan. Pajak atas emisi karbon ini tentunya berbeda dengan pajak lainnya yang sebagai pendapatan negara ataupun dalam hal meratakan perekonomian. Hal ini karena pajak karbon yang memiliki peran korektif dalam hal meredam aktivitas suatu perekonomian yang dapat menimbulkan emisi karbon.
Hal ini diatur dalam UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) bahwa emisi karbon ini akan dikenakan pajak yang paling rendah yaitu sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida. Namun perlu diingat, bahwa hal ini menjadi sebuah tantangan dikarenakan tarif yang minim namun terdapat dampak yang begitu signifikan.
Di Indonesia terdapat emisi karbon yaitu sebesar 2,1 ton berdasarkan informasi Bank Dunia pada tahun 2021 sehingga atas penerapan pajak ini yaitu hanya setara dengan Rp63.000 per penduduknya. Selain hal itu, bagi pelaku usaha yang akan dengan mudahnya melakukan penambahan terkait dengan adanya biaya pajak ini kedalam harga jual barang, sehingga akan berpengaruh terhadap pembebanan kepada konsumen dibandingkan dengan sektor industri yang seharusnya menjadi sasaran utama dalam diberlakukannya kebijakan ini.
Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Sebagai Upaya Pengendalian Iklim Global
Kesiapan Infrastruktur Pajak Karbon
Hal ini tentu menjadi bagian yang harus diperhatikan juga agar transisi menuju perekonomian berkelanjutan dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Berdasarkan estimasi, bahwa akan dibutuhkan investasi yaitu sebesar 25 Miliar Dollar AS, namun yang terealisasi adalah sebesar 2 Miliar Dollar AS per tahunnya.
Otoritas perpajakan menjadikan ini sebagai objek pajak baru yang akan menambah kewajiban dari suatu pengawasan kepatuhan, sehingga jika ini sudah berjalan, maka diperlukan sistem yang mampu mengukur suatu emisi dengan benar dan akurat dengan memastikan terhadap kepatuhan dari pelaporan serta pembayarannya.
Pajak karbon ini akan menjadi salah satu opsi yang efektif dalam mengatasi suatu krisis ekonomi yang kian cepat. Hal ini didasari dengan pertama, pendapatan atas pajak karbon yang mendukung dari ketersediaan dana yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dari energi baru terbarukan (EBT) yang kini dibutuhkan.
Kedua, pajak karbon akan menjadi suatu insentif yang digunakan dalam mendorong industri untuk berinvestasi pada suatu teknologi yang lebih ramah lingkungan. Ketiga, seperti halnya di Swedia, pajak dapat menjadi bukti bahwa dapat menurunkan emisi kendaraan, serta mendorong untuk masyarakat beralih dan menggunakan kendaran umum atau transportasi publik.
Maka, perlu adanya dukungan dalam hal menyukseskan implementasi terkait pemberlakuan pajak karbon ini. Tentunya adalah kesadaran dari pentingnya dalam mematuhi kewajiban terkait dengan pajak karbon dalam hal upaya mendukung transisi untuk perekonomian berkelanjutan di lingkungan.
Tujuan Pajak Karbon Nasional
Dengan diberlakukannya pajak karbon ini tentunya terdapat tujuan yang ingin dicapai yaitu:
- Mewujudkan sebuah komitmen dari Indonesia untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca
- Meningkatkan pendapatan negara terkhususnya dari sektor perpajakan yang lebih optimal
- Prinsip ekonomi hijau mulai diterapkan, sehingga tidak mengandalkan adanya eksploitasi sumber daya alam
- Mengisi gap pembiayaan atas terjadinya perubahan iklim serta sumber investasi energi yang ramah lingkungan dan terbarukan.
Sasaran Pajak Karbon Nasional
- Dikenakan atas adanya emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup
- Subjek pajaknya adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang melakukan aktivitas pembelian barang atau aktivitas yang dapat menghasilkan emisi karbon.









