Pertamina Bubarkan Anak Perusahaan, Begini Kewajiban Perpajakan yang Harus Dijalankan

PT Pertamina (Persero) resmi membubarkan dua anak usahanya sebagai langkah mendukung kebijakan pemerintah terkait perampingan jumlah BUMN. Aksi korporasi ini tidak hanya menyangkut aspek bisnis dan legal, tetapi juga membawa konsekuensi penting pada kewajiban perpajakan perseroan yang sedang dalam proses likuidasi. 

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menyampaikan bahwa pembubaran dua entitas tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan penyederhanaan jumlah BUMN dari sekitar 1.000 menjadi 200 perusahaan. 

Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu (19/11/2025), Agung melaporkan bahwa Pertamina telah menyelesaikan likuidasi dua anak usaha yang dinilai tidak lagi memiliki kontribusi strategis, yaitu: 

  • TRB London, perusahaan asuransi Pertamina, dibubarkan pada Februari 2025. 
  • Pertamina Energy Services Pte. Ltd. di Singapura, dilikuidasi pada Juli 2025. 

Langkah ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007, yang mengatur alasan dan mekanisme pembubaran perseroan. 

Baca Juga: Ramai Isu Merger GOTO dan Grab, Bagaimana Aspek Perpajakannya?

Konsekuensi Pajak dalam Proses Likuidasi 

Di balik proses pembubaran perusahaan, terdapat kewajiban perpajakan yang tidak dapat diabaikan. Sebagai entitas kena pajak, perusahaan yang sedang dilikuidasi tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya sebelum status Wajib Pajak badan dihentikan. 

Berikut kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi saat perusahaan memasuki tahap likuidasi: 

1. Prioritaskan Pembayaran Pajak 

Dalam proses likuidasi, aset perusahaan biasanya dijual melalui mekanisme lelang untuk melunasi utang kepada para kreditur. Negara memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen berdasarkan: 

  • Pasal 21 UU SRC 
  • Pasal 19 UU No. 19 Tahun 2000 

Dengan dasar ini, penerimaan negara dari sektor perpajakan harus dilunasi terlebih dahulu sebelum membayar kewajiban kepada kreditur lainnya. Prioritas tersebut mencakup: 

  • Utang pajak 
  • Sanksi administrasi 
  • Biaya penagihan pajak 

Hanya ada tiga jenis biaya yang dapat mendahului pelunasan pajak: biaya pelaksanaan perintah penjualan barang, biaya penyimpanan, dan biaya hukum terkait penjualan aset. 

2. Pemeriksaan Pajak oleh KPP 

Sebelum NPWP dapat dihapus atau PKP dicabut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan ini berpedoman pada SE-15/PJ/2018, mencakup: 

  • Pemeriksaan seluruh jenis pajak 
  • Verifikasi kepatuhan pelaporan 
  • Kunjungan lapangan 
  • Penelaahan dalam rangka pengajuan penghapusan NPWP atau pencabutan PKP 

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada kewajiban perpajakan yang tertinggal. 

Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP 

Setelah perusahaan benar-benar berhenti beroperasi, langkah berikutnya adalah mengajukan: 

  • Pencabutan Pengukuhan PKP, dan 
  • Penghapusan NPWP 

Terkait pencabutan PKP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis kepada KPP dengan melampirkan dokumen pendukung. KPP memiliki waktu 6 bulan untuk memberikan keputusan menerima atau menolak. 

Adapun penghapusan NPWP bisa diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan PKP. Persyaratan penghapusan meliputi: 

  • Tidak memiliki utang pajak yang masih dapat ditagih 
  • Tidak sedang diperiksa dalam rangka bukti permulaan atau penyidikan 
  • Tidak berada dalam proses sengketa pajak 
  • Tidak dalam proses kesepakatan bersama atau transfer pricing 
  • Tidak sedang menjalani proses banding atau peninjauan kembali 

KPP wajib memberikan keputusan paling lambat 12 bulan sejak permohonan diterima. 

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Likuidasi Perusahaan

Penyelesaian PPN dan PPh 

PPN dan PPh tetap menjadi kewajiban utama yang harus dipenuhi selama proses likuidasi berlangsung. Perusahaan tetap wajib: 

  • Menyampaikan SPT Masa dan Tahunan 
  • Melunasi PPN yang masih terutang 
  • Menyelesaikan PPh yang belum disetor 

Proses penutupan perusahaan dapat dilakukan secara langsung melalui likuidasi atau secara bertahap dengan menghentikan kegiatan operasional sebelum mengajukan penghapusan NPWP dan PKP. 

FAQ Seputar Kewajiban Perpajakan saat Perusahaan Dilikuidasi 

1. Apa saja kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum dilikuidasi? 

Perusahaan wajib menyelesaikan seluruh utang pajak, sanksi administrasi, dan kewajiban pelaporan pajak seperti PPN dan PPh. Selain itu, perusahaan juga harus melalui pemeriksaan oleh KPP sebelum dapat mengajukan pencabutan PKP dan penghapusan NPWP. 

2. Mengapa pembayaran pajak menjadi prioritas utama dalam proses likuidasi? 

Karena negara memiliki hak mendahului (preferential right) sesuai peraturan perpajakan. Artinya, hasil penjualan aset perusahaan harus terlebih dahulu digunakan untuk melunasi utang pajak dibanding kewajiban kepada kreditur lainnya, kecuali beberapa jenis biaya khusus. 

3. Apakah NPWP perusahaan otomatis terhapus setelah likuidasi? 

Tidak. Meskipun perusahaan dibubarkan, NPWP tetap aktif sampai diajukan permohonan penghapusan oleh wajib pajak. Jika tidak diajukan, kewajiban pelaporan pajak tetap dianggap berjalan dan dapat menimbulkan sanksi. 

4. Berapa lama proses pencabutan PKP dan penghapusan NPWP? 

KPP memiliki waktu hingga 6 bulan untuk memutuskan pencabutan PKP, dan hingga 12 bulan untuk penghapusan NPWP sejak permohonan diterima, selama seluruh persyaratan perpajakan telah dipenuhi. 

5. Apakah PPN dan PPh masih harus disetor jika perusahaan sudah tidak beroperasi? 

Ya. Selama status sebagai wajib pajak badan dan/atau PKP belum dicabut, perusahaan tetap berkewajiban melaporkan dan melunasi PPN serta PPh yang masih terutang. Kewajiban ini harus diselesaikan sebelum proses likuidasi dianggap tuntas. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News