Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023 telah dimulai pada bulan ini hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 bagi wajib pajak badan. Proses pelaporan ini pun masih serupa dengan tahun sebelumnya.
Wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dapat melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online di laman djponline.pajak.go.id. Pelaporan tersebut dilakukan melalui fitur e-Form ataupun e-Filling, sedangkan mekanisme pelaporan dengan e-SPT sudah ditutup sejak Mei 2021.
Adapun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan bahwa skema ini masih berlaku, karena sistem pelaporan yang baru melalui Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) masih dipersiapkan.
Baca juga: Persiapan PSIAP Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan Perpajakan
Dwi menyebutkan masih sesuai dengan yang lama, karena rencana ke depannya akan menggunakan core tax, sehingga sementara ini masih menggunakan sistem tahun lalu. Menurutnya, core tax masih terus dilakukan pengujian untuk meminimalisir error atau permasalahan saat diimplementasikan pertengahan tahun ini. Sebagai informasi tambahan, Ditjen Pajak menargetkan core tax mulai meluncur pada 1 Juli 2024.
Ia menegaskan, harapannya agar di pertengahan tahun dapat segera diimplementasikan, sehingga akan jalan terus untuk habituasinya. Adapun, DJP juga mencatat jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023 hingga 8 Januari 2024 mencapai 219.593 yang terdiri atas SPT wajib pajak orang pribadi sebangak 208.997 dan wajib pajak badan 10.596.
Baca juga: Dampak dan Manfaat Implementasi Proses Bisnis PSIAP Bagi Wajib Pajak
Dwi pun mengucapkan terima kasihnya kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan, meskipun pada saat itu masih tanggal 8. Jumlah pelapor SPT 2023 pun jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pelapor SPT Tahunan 2022 per 10 Januari 2023. Pada saat ini, jumlahnya mencapai 203.538. Sesuai dengan pola pada tahun sebelumnya, Ditjen Pajak akan mengirimkan email pengingat pelaporan SPT pada para wajib pajak nantinya mulai Februari 2024.
Dwi menyebutkan, biasanya tim Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan email blast sebagai pengingat kepada wajib pajak agar tidak lupa bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ialah 31 Maret dan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan di 30 April.









