Satu dan beberapa alasan dapat membuat Wajib Pajak perlu mencetak ulang kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP. Alasan tersebut bisa berupa musibah kehilangan atau kartu yang sudah rusak. Namun, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP bisa dicetak ulang dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar lalu membawa persyaratan dan identitas diri, serta mengisi formulir permintaan kembali.
Memahami Apa Itu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor tanda Wajib Pajak yang digunakan sebagai identitas dalam rangka melaksnakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.
Adapun, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) merupakan surat yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan yang baru pertama kali mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, SKT ini diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak sudah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak.
Sementara SPPKP adalah kepanjangan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, yakni sebuah dokumen yang berisi identitas dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP. Artinya, sebagai bukti pengukuhan, SPPKP ini harus dimiliki oleh pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang merupakan objek pajak sesuai UU PPN.
Ketentuan Permintaan Kembali
Merujuk pada Pasal 63 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak bisa mengajukan permintaan kembali atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP akibat rusak, hilang, atau alasan lainnya dengan menyampaikan formulir permintaan kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha. Kecuali, untuk orang pribadi, permintaan kembali atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP bisa diajukan di seluruh KPP atau KP2KP.
Permintaan kembali atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP bisa diajukan secara elektronik, secara langsung, ataupun melalui pos/perusahaan jasa ekspedisisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Kemudian, permintaan kembali akan ditindaklanjuti sepanjangan dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan dalam kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak atau pengukuhan PKP.
Setelah ketentuan diatas terpenuhi, KPP atau KP2KP akan memberikan kembali kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak atau PKP. Dalam kondisi diperlukan, kartu NPWP, SKT, dan atau SPPKP juga bisa diberikan kepada Wajib Pajak atau PKP dalam bentuk dokumen elektronik melalui email.
Baca juga: Apa Itu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)?
Dokumen yang Diperlukan Sebagai Persyaratan Permintaan Kembali
Adapun, beberapa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pemerintaan kembali atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP, sebagai berikut:
- Formulir permintaan kembali
- Fotokopi KTP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, atau surat kuasa jika bukan atas NPWP sendiri
- Fotokopi KTP dan NPWP pengurus untuk Wajib Pajak Badan, atau surat kuasa jika bukan atas NPWP sendiri
- Fotokopi akta pendirian untuk Wajib Pajak Badan.
Formulir permintaan kembali sendiri bisa diperoleh langsung di KPP atau KP2KP, atau bisa juga mengunduhnya di laman pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali.
Prosedur Permintaan Kembali
Adapun, prosedur permintaan kembali atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP, di antaranya adalah pertama, isi fomulir permintaan kembali yang bisa diunduh di pajak.go.id. Kedua, Wajib Pajak bisa mendatangani langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrean di laman kunjung.pajak.go.id.
Ketiga, petugas TPT akan memanggil nomor antrean. Keempat, Wajib Pajak mendatangi loket TPT dan menyerahkan formulir permintaan kembali atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
Kelima, petugas TPT akan mengecek kelengkapan dokumen Wajib Pajak atau PKP. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka petugas TPT akan menginfokan kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali formulir permintaan kembali beserta seluruh kelengkapan dokumen lainnya kepada Wajib Pajak. Namun, dalam hal dokumen telah lengkap, petugas TPT bisa mencetak kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP yang baru.
Keenam, petugas TPT menyerahkan kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP yang baru kepada Wajib Pajak. Jangka waktu penyelesaian pelayanan permintaan kembali kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP yakni paling lama 1 (satu) hari kerja.
Baca juga: PBB P2: Pengertian, Objek dan Cara Hitung
Petunjuk Pengisian Formulir Permintaan Kembali
Berikut ini pertunjuk pengisian formulir pemintaan kembali atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP:
- Angka 1: diisi dengan nama dan alamat dari KPP atau KP2KP
- Angka 2: diisi dengan identitas pihak yang mengajukan permohonan permintaan kembali
- Angka 3: diisi dengan memberikan tanda silang (x) pada dokumen permohonan yang diajukan permintaan kembali
- Angka 4: diisi dengan identitas dari Wajib Pajak sesuai dengan keadaan sebenarnya
- Angka 5: diisi dengan alasan permohonan permintaan kembali
- Angka 6: diisi dengan dokumen yang menjadi persyaratan kelengkapan permohonan permintaan kembali
- Angka 7: diisi dengan kota, tanggal, bulan, dan tahun permohonan permintaan kembali dibuat
- Angka 8: diisi dengan nama dan tanda tangan pemohon permintaan kembali.







