Salah satu jenis Pajak Daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terutangnya Pajak Bumi dan Bangunan dikarenakan adanya kepemilikan hak, penguasaan dan perolehan manfaat terhadap suatu tanah atau bumi dan bangunan. Lalu apakah yang dimaksud dengan PBB P2? Mari kita mengenal lebih jauh mengenai PBB P2 dengan menyimak artikel belajar pajak kali ini!
Pengertian Pajak Bumi & Bangunan P2
Mengacu pada Pasal 1 ayat angka 37 UU PDRD (Pajak Daerah & Retribusi Daerah), PBB P2 merupakan Pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, namun terkecuali untuk kawasan yang digunakan sebagai tempat untuk kegiatan usaha dalam bidang perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Objek Pajak Bumi & Bangunan P2
Objek PBB P2 disesuaikan dengan sektornya merupakan bumi dan bangunan di wilayah perkotaan dan pedesaan. Contohnya seperti sawah, rumah, apartemen, hotel, rumah susun, pabrik tanah kosong dan yang lain sebagainya. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU PDRD, ada besaran tarif yang ditetapkan untuk PBB P2 ini yaitu maksimal sebesar 0,3%.
Namun, baru- baru ini telah diubah mengacu pada Pasal 41 UU HKPD, Besarnya tarif PBB P2 paling tinggi ditetapkan sebesar 0,5%. Sementara itu, tarif PBB P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan tarif untuk lahan yang lainnya yang ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda masing-masing daerah.
Akan tetapi, tarif untuk PBB P2 ini bervariasi, tergantung dari kebijakan dan aturan dari Pemerintah Daerah masing-masing. Selain mengetahui besaran tarifnya, Wajib Pajak perlu mengetahui tentang Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang ditetapkan pada PBB P2 ini. Telah ditetapkan paling rendah untuk batasan nilai yang tidak terkena pajak ini adalah sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak yang terutang PBB P2.
Objek Pajak yang Dikecualikan dari Objek PBB P2
Ada beberapa objek pajak yang dapat dikecualikan dalam pengenaan PBB P2, berikut merupakan kriteria pengecualiannya:
- Apabila hal tersebut digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka untuk penyelenggaraan pemerintahan
- Apabila hal tersebut semata-mata digunakan sebagai suatu pelayanan kepentingan yang bersifat umum, seperti di bidang agama atau ibadah, kesehatan, pendidikan, sosial, serta kebudayaan nasional. Dimana hal tersebut digunakan tentunya tidak untuk mencari keuntungan
- Apabila hal tersebut digunakan dalam rangka pemakaman, peninggalan purbakala maupun sejenisnya
- Apabila hal tersebut tergolong ke dalam hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, serta tanah penggembalaan, yang hal tersebut dikuasai oleh desa dan tanah negara belum dibebani suatu hak
- Apabila hal tersebut dibangun dan digunakan untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan atas asas perlakuan timbal balik
- Apabila hal tersebut digunakan oleh suatu badan maupun perwakilan lembaga internasional yang ketentuan lebih lanjutnya dapat dibaca pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah ditetapkan.
Baca juga Apa Perbedaan Wajib Pajak Aktif dan Wajib Pajak Non Efektif?
Dasar Pengenaan PBB P2
Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah diatur dalam Pasal 79 UU Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Besarnya NJOP tersebut ditetapkan setiap 3 tahun oleh kepala daerah masing-masing, namun dikecualikan untuk objek pajak tertentu bisa ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya. Besarnya NJOP ini dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya adalah:
- Faktor yang mempengaruhi NJOP Bumi diantaranya yakni lokasi, peruntukan, pemanfaatan, dan juga kondisi di lingkungan sekitarnya
- Sedangkan, faktor yang mempengaruhi NJOP Bangunan di antaranya yaitu bahan baku yang digunakan dalam rangka membangun bangunan tersebut, lokasi bangunan, rekayasa dan kondisi di sekitar bangunan tersebut.
Perlu diketahui, bahwa dalam hal perhitungan PBB P2 itu sendiri tidak terdapat unsur NJKP yang merupakan persentase tertentu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan kata lain, dapat dikatakan perhitungan PBB P2 berbeda dengan perhitungan PBB P3 yang menggunakan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Apa Itu NJOPTKP?
Mengacu pada PMK No. 67/PMK.03/2021, NJOPTKP merupakan batas untuk nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Untuk dapat mengetahui berapa besaran PBB yang terutang, kita terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP. Sesuai PMK No. 23/PMK.03/2014 untuk NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp12 juta .
Lantas bagaimana mekanisme perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan? Mari kita pelajari bersama-sama!
Baca juga Insentif Pajak Tahun 2022
Mekanisme Perhitungan PBB P2 Terutang
Perhitungan besaran pokok dari PBB P2 yang terutang berdasarkan Pasal 81 UU PDRD. Besaran Pokok tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif yang sudah ditentukan sebelumnya dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang ditetapkan oleh kepala daerah berupa NJOP setelah dikurangi degan NJOPTKP.
Mengacu pada pasal 77 ayat (4) & (5) UU PDRD, ditetapkan paling rendah untuk besaran NJOPTKP yakni sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak, Selain itu terdapat pula NJOP, NJOPTKP besarannya juga diatur dan ditetapkan dengan peraturan pada daerah masing-masing. Bisa disimpulkan bahwa rumus untuk mencari jumlah PBB P2 yang terutang yaitu sebagai berikut: PBB P2 Terutang = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak = Tarif x (NJOP – NJOPTKP).
Contoh Kasus Perhitungan PBB P2
PT Murni memiliki lahan berupa tanah di daerah Jakarta dengan luas area tanah 2.000 meter2 dan bangunan seluas 900 m2. Diketahui NJOP tanah per meter di daerah itu adalah Rp 6.000.000 dan harga bangunan per meter Rp 1.000.000. Cara perhitungan PBB P2 sebagai berikut:
1. Hitung NJOP Bumi dan Bangunan
Bumi = 1.000 x Rp6.000.000 = 6.000.000.000
Bangunan = 900 x Rp 1.000,000 = 900.000.000
NJOP Bumi & Bangunan = Rp 6.900.000.000
2. Hitung NJKP
Tarif dikenakan 40%, karena lebih dari 1.000.000.000.
Rumus: Tarif x NJOP Bumi dan Bangunan
40 % x Rp 6.900.000.000 = Rp 2.760.000.000
3. Hitung PBB P2 Terutang
Rumus: Tarif x NJKP
0,5% x Rp 2.760.000.000 = Rp 13.800.000
Maka dengan demikian, kesimpulannya PT Murni setiap tahunnya membayar sebesar Rp 13.800.000.









