Perlukah Buat Kode Billing Manual untuk Lunasi SPT Tahunan Kurang Bayar?

Saat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berstatus Kurang Bayar, masih banyak Wajib Pajak yang bertanya terkait perlu atau tidaknya membuat kode billing secara manual untuk melakukan pelunasan. 

Jawabannya, tidak perlu. Sistem Coretax telah dirancang untuk membentuk kode billing secara otomatis ketika Anda mengikuti prosedur yang benar melalui fitur “Bayar dan Lapor”

Lantas, apa solusi yang tepat? Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax

Mengapa Tidak Perlu Membuat Kode Billing Manual? 

Jika Induk SPT pada angka 11a menunjukkan nilai positif (Kurang Bayar), maka: 

  • Sistem otomatis menyiapkan kode billing saat tombol “Bayar dan Lapor” diklik 
  • Akun pajak yang digunakan sudah sesuai peruntukannya 
  • Proses pembayaran terintegrasi langsung dengan pelaporan 

Perlu diperhatikan, fitur pembuatan billing mandiri di Coretax tidak menyediakan Kode Akun Pajak untuk PPh Pasal 29 (411125-200)

Membuat kode billing secara manual berpotensi menimbulkan: 

  • Ketidaksesuaian data pembayaran 
  • Beban administrasi tambahan 
  • Risiko kesalahan material 

Karena itu, langkah paling tepat adalah menggunakan alur pembayaran yang tersedia di sistem. 

Baca Juga: 6 Kendala Lapor SPT Tahunan di Coretax dan Cara Mengatasinya

Cara Melunasi SPT Tahunan Kurang Bayar 

1. Klik “Bayar dan Lapor” 

  • Pastikan terlebih dahulu: 
    • Seluruh formulir telah diisi lengkap 
    • Kotak pernyataan pada bagian bawah Induk SPT sudah dicentang 
  • Kemudian: 
    • Klik tombol “Bayar dan Lapor” 
    • Tutup notifikasi otomatis yang muncul 

2. Pilih Tax Deposit 

  • Saat muncul jendela “Pilih Tax Deposit yang Akan Digunakan”
    • Klik “Tidak” apabila Anda tidak memiliki izin perpanjangan penyampaian SPT 

3. Tentukan Metode Pembayaran 

Sistem akan menampilkan dua opsi pembayaran: 

  • Deposit Pajak 
    • Opsi ini muncul jika saldo deposit mencukupi. 
      • Saldo akan otomatis terpotong 
      • SPT langsung berstatus “SPT Dilaporkan” 
  • Buat Kode Billing (Otomatis dari Sistem) 
    • Opsi ini dipilih jika: 
      • Tidak memiliki saldo deposit, atau 
      • Saldo tidak mencukupi 
    • Prosesnya: 
      • Lakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) 
      • Kode billing otomatis terbentuk dan terunduh 
      • Status berubah menjadi “SPT Menunggu Pembayaran” 
    • Pembayaran dapat dilakukan melalui: 
      • Mobile banking 
      • ATM 
      • Teller bank atau pos persepsi 

4. Lakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) 

TTE dapat dilakukan menggunakan: 

  • Sertifikat Elektronik, atau 
  • Kode Otorisasi DJP (passphrase) yang masih valid 

Pastikan kode otorisasi aktif agar proses tidak terhambat. 

Setelah Pembayaran, Apakah Perlu Input NTPN? 

Jawabannya, tidak perlu. Setelah pembayaran berhasil dan tervalidasi sistem: 

  • SPT akan terlaporkan secara otomatis 
  • Tidak perlu memasukkan NTPN secara manual 
  • Status berubah menjadi “SPT Dilaporkan (Tax Submitted)” 
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim melalui email sebagai bukti pelaporan sah 

Baca Juga: Ini Kesalahan Umum Isi SPT Tahunan Orang Pribadi yang Perlu Diwaspadai

FAQ Seputar Kode Billing SPT Tahunan Kurang Bayar 

1. Apakah SPT Tahunan Kurang Bayar harus membuat kode billing manual? 

Tidak. Jika SPT berstatus Kurang Bayar, kode billing akan terbentuk otomatis saat Anda menekan tombol “Bayar dan Lapor” di sistem Coretax. 

2. Kapan kode billing otomatis terbentuk? 

Kode billing otomatis dibuat setelah Anda menyelesaikan pengisian SPT, memilih metode pembayaran, dan melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE). 

3. Bagaimana jika tidak memiliki saldo Deposit Pajak? 

Jika saldo deposit tidak tersedia atau tidak mencukupi, pilih opsi Buat Kode Billing. Sistem akan menghasilkan kode billing otomatis untuk dilakukan pembayaran melalui bank atau kanal elektronik. 

4. Apakah perlu input NTPN setelah melakukan pembayaran? 

Tidak perlu. Setelah pembayaran tervalidasi, sistem akan otomatis memperbarui status menjadi “SPT Dilaporkan (Tax Submitted)” tanpa perlu input NTPN manual. 

5. Apa yang terjadi setelah SPT berhasil dilaporkan? 

Setelah pembayaran berhasil dan status berubah menjadi “SPT Dilaporkan”, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email sebagai bukti sah pelaporan SPT Tahunan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News