6 Kendala Lapor SPT Tahunan di Coretax dan Cara Mengatasinya

Memasuki 2026, Wajib Pajak mulai menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Peralihan dari DJP Online ke sistem baru ini sempat menimbulkan kekhawatiran, terutama karena menjadi pengalaman pertama bagi banyak wajib pajak. 

Namun, hingga 18 Februari 2026 sebanyak 2,9 juta SPT Tahunan PPh telah dilaporkan. Artinya, proses adaptasi berjalan cukup baik. Meski begitu, dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala yang kerap ditemui, khususnya oleh wajib pajak orang pribadi karyawan. 

Dilansir dari pajak.go.id, berikut enam kendala yang sering muncul saat pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP beserta cara mengatasinya. 

1. Status SPT Tidak Nihil 

Pada karyawan yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, SPT Tahunan seharusnya berstatus nihil karena PPh Pasal 21 telah dipotong oleh perusahaan. 

Kendala yang sering terjadi: 

  • Status SPT berubah menjadi kurang bayar. 
  • Status SPT menjadi lebih bayar. 

Cara mengatasinya: 

  • Periksa kembali penghasilan bruto dan pajak yang dipotong. 
  • Pastikan data pada SPT sesuai dengan bukti potong BPA1/BPA2. 
  • Cek kembali pilihan PTKP. 

2. Salah Memilih PTKP 

Kesalahan dalam memilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi salah satu penyebab SPT tidak nihil. 

Kendala yang sering terjadi: 

  • Status PTKP pada SPT berbeda dengan yang tertera di bukti potong. 
  • Terjadi selisih perhitungan pajak. 

Cara mengatasinya: 

  • Samakan status PTKP pada SPT dengan bukti potong. 
  • Jika bukti potong tidak sesuai kondisi sebenarnya, koordinasikan dengan pemberi kerja untuk pembetulan. 

3. Muncul Bukti Potong Lain karena Sistem Prepopulated 

Coretax menggunakan sistem prepopulated, sehingga data bukti potong berdasarkan NIK otomatis tertarik ke dalam SPT. 

Kendala yang sering terjadi: 

  • Muncul bukti potong yang tidak dikenali. 
  • Bukti potong dari affiliate atau cashback marketplace ikut tertarik. 
  • Pajak masuk sebagai kredit (kolom E), tetapi penghasilan tidak tercatat di kolom D. 

Cara mengatasinya: 

  • Pastikan setiap bukti potong benar-benar berasal dari penghasilan yang diterima. 
  • Hapus bukti potong yang tidak relevan. 
  • Pastikan nilai penghasilan dan pajak dipotong tercatat pada kolom yang tepat. 

Baca Juga: Cek 3 Hal Ini jika Menu SPT Tidak Muncul di Coretax

4. Bukti Potong Istri Masuk ke SPT Suami meski Berstatus PH/MT 

Dalam pelaporan suami–istri tanpa perjanjian pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT), pelaporan dilakukan oleh suami. 

Kendala yang sering terjadi: 

  • Bukti potong istri otomatis masuk ke Lampiran I SPT suami. 
  • Perhitungan menjadi kurang bayar. 

Cara mengatasinya: 

  • Hapus bukti potong istri dari Lampiran I. 
  • Pindahkan penghasilan dan pajaknya ke Lampiran II. 
  • Pilih jenis penghasilan “Penghasilan istri dari satu pemberi kerja”. 

5. Daftar Harta Belum Diisi 

Lampiran I huruf A (Daftar Harta) wajib diisi minimal satu data. 

Kendala yang sering terjadi: 

  • Muncul notifikasi bahwa daftar harta belum diisi. 
  • SPT tidak dapat dikirim. 

Cara mengatasinya: 

  • Isi minimal satu data harta. 
  • Laporkan harta yang bersifat material agar data tetap lengkap dan wajar. 

6. Notifikasi “Data Bukti Potong Baru Ditemukan” 

Pada tahap akhir pelaporan, sistem dapat menampilkan notifikasi adanya bukti potong baru. 

Kendala yang sering terjadi: 

  • Data bukti potong belum tertarik sepenuhnya. 
  • Perhitungan belum mencerminkan data terbaru. 

Cara mengatasinya: 

  • Klik tombol “Posting SPT” pada bagian header induk SPT sebelum mulai mengisi. 
  • Pastikan seluruh data bukti potong telah terunggah dan sesuai. 

Baca Juga: SPT Tahunan Lama Tidak Muncul di Coretax DJP, Ini Solusinya

FAQ Seputar Kendala Lapor SPT Tahunan di Coretax 

1. Apakah lapor SPT Tahunan 2025 wajib melalui Coretax? 

Ya. Untuk Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax sebagai pengganti DJP Online. 

2. Mengapa status SPT saya menjadi kurang bayar padahal hanya punya satu pemberi kerja? 

Umumnya hal ini disebabkan oleh kesalahan pengisian data, terutama pada pilihan PTKP atau ketidaksesuaian antara data SPT dan bukti potong BPA1/BPA2. 

3. Apa itu fitur prepopulated di Coretax? 

Fitur prepopulated adalah sistem yang secara otomatis menarik data bukti potong berdasarkan NIK Wajib Pajak, sehingga tidak perlu lagi menginput data secara manual. 

4. Bagaimana jika muncul bukti potong yang tidak saya kenali? 

Wajib Pajak perlu memastikan apakah penghasilan tersebut benar diterima. Jika tidak relevan atau tidak pernah diterima, bukti potong tersebut dapat dihapus dari SPT. 

5. Kenapa muncul notifikasi “data bukti potong baru ditemukan” saat akan lapor? 

Notifikasi tersebut muncul karena sistem menemukan data terbaru. Solusinya, klik tombol “Posting SPT” pada bagian header induk SPT agar seluruh data bukti potong tertarik ke dalam perhitungan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News