Tahun 2026 menjadi tahun pertama pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dilakukan melalui sistem Coretax untuk tahun pajak 2025.
Meski dirancang lebih terintegrasi, sistem baru ini tetap menuntut ketelitian tinggi dari wajib pajak. Dalam praktiknya, masih banyak Wajib Pajak yang melakukan kesalahan pengisian SPT.
Padahal, kesalahan kecil dapat berdampak pada status pelaporan, mulai dari kurang bayar hingga lebih bayar, yang berujung pada konsekuensi administratif. Agar hal ini tidak terjadi, Wajib Pajak perlu mengetahui titik-titik rawan kesalahan sejak awal.
Kesalahan Dimulai dari Persiapan yang Kurang Matang
Salah satu penyebab utama kesalahan pengisian SPT adalah kurangnya persiapan. Padahal, sebelum mulai mengisi SPT, ada sejumlah hal penting yang perlu disiapkan, antara lain:
- Akun Coretax yang aktif dan telah memiliki kode otorisasi DJP.
- Bukti pemotongan PPh Pasal 21 berupa formulir BPA1 atau BPA2 dari pemberi kerja.
- Data anggota keluarga.
- Daftar harta dan kewajiban.
- Catatan penghasilan lain selama satu tahun pajak.
Selain itu, kesalahan juga sering terjadi karena Wajib Pajak tidak memeriksa ulang isi bukti potong. Padahal, dokumen ini menjadi dasar utama pengisian SPT. Sebelum menginput data, pastikan Wajib Pajak telah memeriksa:
- Kesesuaian penghasilan bruto.
- Ketepatan pengurang penghasilan.
- Jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, Wajib Pajak dapat meminta pemberi kerja untuk melakukan pembetulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan Pengisian yang Sering Terlewat atau Salah Pilih
Kesalahan berikutnya kerap terjadi saat proses pembuatan SPT Tahunan di Coretax. Untuk menghindarinya, pastikan Wajib Pajak mengikuti langkah-langkah berikut dengan benar:
- Login ke akun Coretax.
- Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih submenu yang sama.
- Klik Buat Konsep SPT.
- Pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi.
- Pilih SPT Tahunan dan tentukan periode Januari–Desember 2025.
- Pilih model SPT Normal.
- Klik Buat Konsep SPT.
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi.
Saat mengisi SPT, untuk Wajib Pajak karyawan, pastikan memilih sumber penghasilan Pekerjaan. Kesalahan memilih jenis sumber penghasilan dapat memengaruhi perhitungan pajak secara keseluruhan.
Baca Juga: Hindari Kesalahan Lapor Pajak Online Ini agar Bisnis Tak Merugi
Salah Jawab di Induk SPT, Perhitungan Bisa Ikut Keliru
Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdiri atas 13 bagian. Namun, tidak sedikit Wajib Pajak yang salah menjawab pertanyaan kunci. Bagi Wajib Pajak yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, pastikan menjawab:
- “Ya” pada pertanyaan “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?”
- “Ya” pada pertanyaan “Apakah terdapat PPh yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain?”
Kesalahan dalam menjawab bagian ini dapat memengaruhi sistem dalam membaca profil pajak Wajib Pajak, yang akhirnya berdampak pada hasil akhir perhitungan.
Lampiran L1, Titik Rawan Kesalahan yang Paling Sering Terjadi
Salah satu bagian yang paling sering menyebabkan masalah adalah pengisian lampiran L1, khususnya bagian D dan E. Padahal, bagian ini harus diisi berdasarkan data yang tercantum dalam bukti potong BPA1 atau BPA2.
Bagian D: Penghasilan Neto dari Pekerjaan
Jika hanya memiliki satu pemberi kerja, isian harus mengacu pada:
- Angka 15 pada formulir BPA1, atau
- Angka 16 pada formulir BPA2.
Bagian E: Daftar Bukti Pemotongan
Bagian ini harus diisi berdasarkan:
- Angka 21 pada formulir BPA1, atau
- Angka 22 pada formulir BPA2.
Kesalahan input pada bagian ini dapat menyebabkan SPT berstatus:
- Kurang bayar, atau
- Lebih bayar
Konsekuensi yang Bisa Timbul jika Salah Isi
Kesalahan pengisian SPT tidak hanya berdampak pada angka pajak, tetapi juga pada proses administrasi berikutnya.
Jika Berstatus Kurang Bayar
Apabila SPT menjadi kurang bayar akibat salah input, sistem akan:
- Mengarahkan penggunaan saldo deposit (jika tersedia), atau
- Menginstruksikan pembayaran melalui kode billing.
Jika Wajib Pajak menyadari bahwa seharusnya SPT tidak kurang bayar, status masih dapat diubah dari “Menunggu Pembayaran” menjadi “Konsep” dengan membatalkan kode billing melalui menu “Pembayaran”.
Jika Berstatus Lebih Bayar
Berbeda dengan kurang bayar, status lebih bayar tidak bisa dibatalkan secara mandiri. Dalam sistem Coretax DJP, Wajib Pajak harus:
- Menunggu surat pemberitahuan dari kantor pajak.
- Menunggu hasil penelitian atau pemeriksaan.
Hal ini berkaitan dengan penerapan konsep SPT delta dalam Coretax DJP.
Bukti Potong Lebih Potong, Jangan Langsung Dilaporkan
Kesalahan lain yang sering terjadi adalah langsung melaporkan SPT saat menemukan bukti potong lebih potong. Dalam PMK No. 168 Tahun 2023, ditegaskan bahwa:
- Pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 secara tepat.
- Jika terjadi kelebihan pemotongan, pemberi kerja wajib mengembalikannya.
- Pengembalian dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
Oleh karena itu, jika Wajib Pajak menemukan bukti potong BPA1/BPA2 dalam kondisi lebih potong, sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemberi kerja sebelum melaporkannya dalam SPT.
Baca Juga: Kesalahan Umum dalam Pelaporan Pajak Badan dan Cara Menghindarinya
FAQ Seputar Kesalahan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
1. Apa kesalahan yang paling sering terjadi saat mengisi SPT Tahunan?
Kesalahan yang paling sering terjadi meliputi salah input angka dari bukti potong BPA1/BPA2, salah memilih sumber penghasilan, serta keliru mengisi lampiran L1 bagian D dan E.
2. Apa dampaknya jika salah mengisi SPT Tahunan?
Kesalahan pengisian dapat menyebabkan SPT berstatus kurang bayar atau lebih bayar, yang berujung pada kewajiban pembayaran tambahan atau proses penelitian dan pemeriksaan oleh kantor pajak.
3. Apakah SPT yang sudah terlanjur salah bisa diperbaiki?
Jika masih berstatus “Konsep” atau “Menunggu Pembayaran”, SPT masih dapat diperbaiki. Namun, untuk status lebih bayar, perbaikannya tidak bisa dilakukan secara mandiri dan harus menunggu proses dari DJP.
4. Bagaimana jika bukti potong dari pemberi kerja ternyata salah?
Wajib pajak dapat meminta pemberi kerja untuk melakukan pembetulan bukti potong sesuai ketentuan sebelum melaporkan SPT Tahunan.
5. Apa yang harus dilakukan jika bukti potong menunjukkan lebih potong?
Jika terjadi lebih potong, sebaiknya Wajib Pajak berkoordinasi dengan pemberi kerja terlebih dahulu karena kelebihan pemotongan wajib dikembalikan oleh pemberi kerja.









