Mutasi karyawan antar cabang dalam satu perusahaan kerap menimbulkan pertanyaan di bagian HR dan pajak. Apakah kondisi ini dianggap sebagai masa pajak terakhir, sehingga perusahaan wajib menerbitkan Bukti Pemotongan A1 (BPA1)?
Menjawab pertanyaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui contact center resminya, Kring Pajak, menegaskan bahwa mutasi antar cabang dalam satu entitas badan usaha tidak mewajibkan penerbitan BPA1.
Mutasi Antar Cabang Bukan PHK
Kring Pajak menjelaskan, apabila karyawan pindah cabang tetapi masih berada dalam perusahaan yang sama, maka:
- Tidak perlu dibuatkan Bukti Potong A1 karena mutasi
- Tidak dianggap sebagai masa pajak terakhir
- Tidak diperlakukan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK)
Bukti potong bulanan PPh Pasal 21 selanjutnya cukup diterbitkan menggunakan ID TKU cabang baru. Artinya, kewajiban pemotongan tetap berjalan normal tanpa perlu menerbitkan BPA1 pada saat mutasi terjadi.
Baca Juga: Cara Membuat BPA1 jika Pegawai Tetap Masuk Kembali di Tahun yang Sama
Dasar Aturan Penerbitan BPA1
Ketentuan mengenai Bupot Formulir A1 diatur dalam PER-11/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Formulir BPA1 merupakan Bupot PPh Pasal 21 bagi:
- Pegawai tetap
- Pensiunan yang menerima penghasilan pensiun secara berkala
Pemotong pajak wajib membuat BPA1 untuk setiap masa pajak terakhir.
Kapan BPA1 Wajib Dibuat?
Masa pajak terakhir yang dimaksud meliputi:
- Masa pajak Desember
- Masa pajak saat pegawai tetap berhenti bekerja (resign)
- Masa pajak saat pensiunan berhenti menerima uang pensiun
BPA1 harus diberikan paling lambat 1 bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.
Karena itu, BPA1 umumnya dikenal sebagai Bukti Potong Tahunan, yang biasanya dibuat pada masa Desember. Namun, jika pegawai berhenti sebelum akhir tahun, maka BPA1 tetap wajib dibuat pada bulan berhenti tersebut.
Apa yang Dimuat dalam BPA1?
Mengacu pada lampiran PER-11/PJ/2025, BPA1 memuat:
- Penghitungan PPh Pasal 21 terutang selama satu tahun pajak
- Rincian penghasilan yang diterima pegawai
- Perhitungan pajak kurang atau lebih potong pada masa Desember/masa pajak terakhir
Karena sifatnya sebagai bukti potong tahunan atau pada saat berhenti bekerja, maka formulir ini tidak diperlukan dalam kasus mutasi antar cabang yang masih dalam satu perusahaan.
Baca Juga: Karyawan Sudah Terima BPA1, Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya?
FAQ Seputar Pembuatan BPA1 untuk Mutasi Antar Cabang
1. Apakah mutasi antar cabang wajib dibuatkan BPA1?
Tidak. Mutasi antar cabang dalam satu perusahaan tidak mewajibkan penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 (BPA1), karena tidak dianggap sebagai masa pajak terakhir.
2. Mengapa mutasi tidak dianggap masa pajak terakhir?
Karena hubungan kerja tetap berlanjut dalam entitas badan usaha yang sama. Mutasi antar cabang bukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Jika cabang memiliki NITKU berbeda, apakah tetap tidak perlu BPA1?
Tetap tidak perlu. Meski tiap cabang memiliki NPWP atau NITKU berbeda, selama masih dalam satu perusahaan yang sama, bukti potong cukup dilanjutkan menggunakan ID TKU cabang baru.
4. Kapan perusahaan wajib menerbitkan BPA1?
BPA1 wajib dibuat pada masa pajak terakhir, yaitu:
- Masa Desember, atau
- Saat pegawai tetap berhenti bekerja (resign), atau
- Saat pensiunan berhenti menerima uang pensiun berkala.
Ketentuan ini diatur dalam PER-11/PJ/2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5. Apa fungsi utama BPA1 dalam administrasi PPh Pasal 21?
BPA1 berfungsi sebagai bukti potong tahunan yang memuat penghitungan total PPh Pasal 21 terutang selama satu tahun pajak serta perhitungan kurang atau lebih potong pada masa pajak terakhir.







