Harta yang telah ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal pastinya akan diwariskan kepada para ahli warisnya. Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum terbagi menjadi satu kesatuan yang merupakan subjek pajak pengganti dimana menggantikan mereka yang berhak yakni ahli waris. Penunjukkan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pengganti dimaksudkan dengan tujuan agar pengenaan pajak atas penghasilan berupa warisan tersebut tetap bisa dilaksanakan.
Kewajiban perpajakan subjektif atas warisan yang belum terbagi muncul ketika timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut tepatnya pada saat meninggalnya pewaris atau pemilik harta tersebut. Sejak saat itu, pemenuhan kewajiban perpajakannya melekat pada warisan tersebut dimana pemenuhan atas kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris. Maka dari itu, ahli waris tentunya harus mengetahui ketentuan perpajakan atas warisan seperti pelaporan warisan tersebut pada surat pemeritahuan (SPT).
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) telah dipaparkan, bahwa warisan menambah kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun warisan bukan termasuk dari objek pajak penghasilan. Ketentuan yang telah diatur ini berlaku dalam hal warisan milik wajib pajak yang meninggal itu belum dibagi.
Ahli waris yang menunjukkan akta kematian atau surat wasiat kepada lembaga keuangan sebagai tempat menyimpan kekayaan seperti perbankan, maka harta warisan tersebut tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan. Walaupun, warisan dikategorikan sebagai bukan termasuk objek pajak penghasilan, maka harus diperhatikan warisan tersebut sudah dibagikan atau belum.
Baca juga: Belum Punya NPWP, Rumah WP Ini Didatangi Petugas
Namun, perlu diketahui walaupun warisan bukan termasuk objek pajak, harta warisan lebih dari satu milyar rupiah yang belum terbagi tetap wajib dilaporkan dalam bentuk surat pemberitahuan (SPT) sebab pelaporan pajak atas warisan yang belum terbagi merupakan bagian dari common reporting standard (CRS) sebagai standara penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEOI).
Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menyatakan bahwa lembaga keuangan wajib melaporkan informasi keuangan milik subjek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan untuk disampaikan kepada otoritas pajak negara asal warga negara asing.
Informasi keuangan yang harus dilaporkan lembaga keuangan yakni saldo rekening termasuk di dalamnya saldo rekening milik warga negara asing yang telah meninggal dunia serta belum dibagikan kepada ahli waris yang sah, atau disebut dengan warisan yang belum dibagi.
Perlu diketahui pula, apabila harta yang akan diwariskan belum dilaporkan ke dalam SPT oleh si pewaris, tidak akan menjadi permasalahan yang besar selama penghasilan si pewaris dan ahli waris masih berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga warisan tetap sebagai bukan termasuk objek pajak dan tidak akan dikenakan pajak warisan. Hal ini diartikan, bahwa selama warisan masih atas nama dan milik pewarisnya, maka dia wajib melaporkan hartanya di SPT Tahunan.
Baca juga: Suami Meninggal, Cek Aturan NPWP dan Tunggakan Pajaknya
Apabila warisan yang sudah dibagikan dan pajak terutangnya telah dibayar lunas, maka statusnya bukanlah merupakan merupakan objek pajak dan ahli waris terbebas dari pembayaran pajak warisan tersebut. Apabila wajib pajak memiliki sejumlah harta warisan dari orang tua, maka sebaiknya wajib pajak juga tetap memahami peraturan tentang pajak warisan. Penuhi kewajiban perpajakan atas warisan seperti halnya melaporkan harta warisan di SPT.
Kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagikan juga wajib dilaksanakan. Dalam ketentuan perpajakan, pelaksanaan perpajakan dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat atau pengurus warisan. Perlu diketahui, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir sebab pemerintah tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) yang berasal dari harta warisan.
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa jika harta warisan yang belum dibagikan dan masih dalam atas nama si pewaris, maka si pewaris masih mempunyai kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan pajak warisan tersebut, kecuali si pewaris memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berarti si pewaris tidak memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak penghasilannya (PPh).
Namun, tetap harus dilaporkan sebagai harta dari pewaris dalam surat pemberitahuan (SPT). Selain itu, jika warisan tersebut masih berpotensi belum dibayarkan atas pajak sebelumnya, maka ahli warislah yang menjadi atas nama harta warisan tersebut masih mempunyai kewajiban untuk membayarkan pajak atas warisan tersebut sesuai dengan perhitungan yang berlaku di dalam Undang-Undang perpajakan.









