Belum Punya NPWP, Rumah WP Ini Didatangi Petugas

Lagi-lagi petugas pajak mendatangi rumah Wajib Pajak. Pada 19 Juli 2022 lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mendatangi lokasi tempat tinggal salah seorang warga yang beralamat di Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Pegawai KPP Pratama Sukabumi Putra Adi Pratama mengatakan maksud dari kedatangan tersebut adalah dalam rangka menjalankan fungsi ekstensifikasi sesuai dengan implementasi Compliance Risk Management (CRM) dan Business Intelligence (BI).

Putra Adi juga mengatakan bahwa fungsi ekstensifikasi tersebut digunakan sebagai pertimbangan dalam perencanaan kegiatan dan menentukan prioritas pemberian NPWP bagi Wajib Pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Baca juga Tanah dan Rumah Warisan Bebas Pajak, Cek Syaratnya!

Lebih lanjut, petugas pajak melakukan wawancara kepada calon Wajib Pajak dan menyinggung terkait pemenuhan syarat subjektif dan objektif. Selain itu, petugas pajak juga mengonfirmasi kepemilikan harta, yaitu mobil Mitsubishi jenis Light Truck.

Sementara itu, calon Wajib Pajak menyampaikan bahwa dirinya merupakan warga asli Ciracap. Dia juga membenarkan terkait dengan kepemilikan mobil Mitsubishi tersebut dan berjanji untuk mendaftar NPWP.

Adapun, ketentuan mengenai kunjungan petugas pajak ke tempat tinggal Wajib Pajak telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut mendefinisikan kunjungan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak. Terdapat 3 (tiga) pihak yang dapat melakukan kunjungan, yaitu Account Representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca juga Selamat, Rumah Di Bawah Rp 2 Miliar Akan Gratis PBB

Tim visit merupakan pegawai yang ditunjuk oleh KPP yang mana penunjukannya harus mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. Pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa Wajib Pajak setiap melakukan kunjungan.

Selain itu, pegawai KPP tersebut harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. Setelah melakukan kunjungan, pegawai KPP harus membuat laporan pelaksanaan kunjungan (LPK) dengan jangka waktu 5 (lima) hari setelah kunjungan dilakukan.