Perjanjian RI–AS Batasi Pajak Digital, Bagaimana Dampaknya bagi Penerimaan Negara?

Pemerintah Indonesia menyepakati pembatasan pengenaan pajak layanan digital dalam perjanjian dagang timbal balik dengan Amerika Serikat (AS). Komitmen tersebut tertuang dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology

Dalam Pasal 3.1, ditegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan Digital Services Tax (DST) atau pungutan sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap entitas asal AS. Ketentuan ini berimplikasi langsung pada ruang gerak pemerintah dalam merancang kebijakan pajak digital ke depan. 

Apa Isi Komitmen RI dalam Perjanjian? 

Beberapa poin utama yang perlu dicermati, antara lain: 

  • Indonesia tidak akan menerapkan DST yang membedakan perlakuan terhadap perusahaan asal AS. 
  • Pungutan yang secara hukum maupun praktik bersifat diskriminatif tidak diperkenankan. 
  • Kebijakan pajak digital harus bersifat umum dan tidak menyasar yurisdiksi tertentu. 

Klausul ini berkaitan dengan kepentingan perusahaan teknologi global asal AS, seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon, yang selama ini beroperasi lintas negara, termasuk di Indonesia. 

Bagaimana Dampaknya terhadap Penerimaan Negara? 

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai pembatasan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi fiskal yang signifikan. Sebagaimana dilansir dari Kontan.co.id, ia berpendapat bahwa: 

  • Potensi penerimaan dari pajak digital diperkirakan berada di kisaran Rp15 triliun hingga Rp29,5 triliun per tahun. 
  • Masih terdapat perusahaan digital asing yang belum membayar pajak secara optimal. 
  • Pembatasan DST dapat mempersempit ruang optimalisasi penerimaan dari sektor ekonomi digital. 

Artinya, apabila kebijakan ini diterapkan secara ketat, negara berpotensi kehilangan ruang untuk menggali tambahan penerimaan dari sektor yang pertumbuhannya sangat cepat tersebut. 

Baca Juga: Indonesia–AS Sepakati Perjanjian Dagang Resiprokal, Tarif Ekspor Turun Jadi 19%

Apakah Semua Penerimaan Pajak Digital Tertutup? 

Tidak sepenuhnya. Pemerintah masih dapat memungut pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, termasuk: 

  • Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). 

Hingga 30 November 2025, total penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp34,54 triliun sejak pertama kali diberlakukan pada 2020. Realisasi ini menunjukkan peningkatan konsisten, dari Rp731,4 miliar pada 2020 menjadi Rp9,19 triliun hingga 2025. 

Instrumen ini menjadi bukti bahwa pemajakan ekonomi digital tetap dapat berjalan sepanjang tidak melanggar prinsip nondiskriminasi. 

Ada Perbedaan Pandangan soal Besaran Potensi 

Sementara itu, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, punya pandangan berbeda. Masih dilansir dari Kontan.co.id, ia memperkirakan bahwa: 

  • Potensi penerimaan DST relatif terbatas, sekitar Rp2,5 triliun hingga Rp4,5 triliun per tahun. 
  • Komitmen untuk tidak menerapkan DST sejalan dengan tren global. 

Dalam forum G20 dan kesepakatan pajak internasional yang dimotori Organisation for Economic Co-operation and Development melalui Inclusive Framework, banyak negara telah sepakat mencabut DST sebagai bagian dari solusi pajak global yang lebih terkoordinasi. 

Apa yang Perlu Diantisipasi ke Depan? 

Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah perlu memastikan beberapa hal: 

  • Optimalisasi instrumen pajak digital yang bersifat umum dan netral. 
  • Penyesuaian kebijakan domestik agar tetap sejalan dengan komitmen internasional. 
  • Penguatan pengawasan dan kepatuhan pajak pelaku usaha digital. 

Perjanjian RI–AS ini menjadi tantangan sekaligus momentum untuk menata ulang strategi pemajakan ekonomi digital. Keseimbangan antara menjaga hubungan dagang dan mengamankan penerimaan negara akan menjadi kunci kebijakan fiskal Indonesia ke depan. 

Baca Juga: Kesepakatan Tarif 19% AS – Indonesia: Apa yang Dijanjikan?

FAQ Seputar Pembatasan Pajak Digital RI–AS 

1. Apa itu Digital Services Tax (DST)? 

Digital Services Tax (DST) adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan perusahaan digital dari layanan berbasis internet, seperti iklan digital, layanan streaming, dan marketplace. Pajak ini umumnya menyasar perusahaan teknologi besar yang memperoleh penghasilan signifikan dari suatu negara tanpa memiliki kehadiran fisik tetap. 

2. Mengapa Indonesia tidak bisa menerapkan DST kepada perusahaan AS? 

Dalam perjanjian dagang RI–AS, Indonesia berkomitmen tidak mengenakan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap entitas asal AS. Artinya, pemerintah tidak dapat membuat kebijakan pajak yang secara khusus membedakan perlakuan terhadap perusahaan AS dibanding negara lain. 

3. Apakah pembatasan ini berdampak pada penerimaan negara? 

Ya, terdapat potensi dampak terhadap penerimaan negara. Sejumlah pihak memperkirakan potensi penerimaan dari DST bisa mencapai belasan hingga puluhan triliun rupiah per tahun. Namun, ada juga pandangan yang menyebut nilainya relatif terbatas dan tidak terlalu signifikan dibanding total penerimaan pajak nasional. 

4. Apakah Indonesia masih bisa memungut pajak dari perusahaan digital? 

Masih bisa. Pemerintah tetap dapat memungut pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, seperti Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Skema ini tetap berlaku bagi pelaku usaha digital luar negeri yang menjual produk atau layanan di Indonesia. 

5. Bagaimana arah kebijakan pajak digital Indonesia ke depan? 

Ke depan, kebijakan pajak digital Indonesia diperkirakan akan menyesuaikan dengan kesepakatan internasional, termasuk kerangka pajak global yang dibahas dalam forum G20 dan OECD. Pemerintah akan fokus pada instrumen pajak yang netral, transparan, dan selaras dengan komitmen perdagangan internasional, tanpa mengabaikan upaya menjaga penerimaan negara. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News