Indonesia–AS Sepakati Perjanjian Dagang Resiprokal, Tarif Ekspor Turun Jadi 19%

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani agreement on reciprocal trade atau perjanjian dagang resiprokal. Kesepakatan ini membawa dampak signifikan bagi perdagangan kedua negara, khususnya bagi pelaku ekspor Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa AS menurunkan tarif bea masuk resiprokal untuk Indonesia menjadi 19%. Sebelumnya, tarif yang dikenakan atas barang impor dari Indonesia mencapai 32%

Penurunan Tarif Ekspor ke AS 

Dengan disepakatinya perjanjian ini, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan: 

  • Tarif bea masuk resiprokal turun dari 32% menjadi 19%
  • Penurunan tarif mengacu pada joint statement yang telah disepakati sebelumnya. 
  • Kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar AS. 

Penurunan tarif tersebut menjadi peluang strategis bagi eksportir nasional untuk memperluas pangsa pasar dan meningkatkan volume ekspor. 

Komoditas Indonesia yang Dapat Tarif 0% 

Selain penurunan tarif umum menjadi 19%, ada sejumlah komoditas yang memperoleh fasilitas bea masuk 0%, yaitu: 

  • Minyak kelapa sawit 
  • Kopi 
  • Kakao 
  • Rempah-rempah 
  • Karet 
  • Komponen elektronik, termasuk semikonduktor 
  • Komponen pesawat terbang 

Fasilitas ini berpotensi mendorong pertumbuhan sektor perkebunan, manufaktur, dan industri berbasis teknologi. 

Baca Juga: Kesepakatan Tarif 19% AS – Indonesia: Apa yang Dijanjikan?

Skema Khusus Tekstil dan Apparel 

Untuk produk tekstil dan apparel, AS menerapkan mekanisme tariff rate quota (TRQ). Skema ini mengatur bahwa: 

  • Bea masuk sebesar 0% berlaku selama volume impor tidak melebihi kuota tertentu. 
  • Kuota akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor tekstil Indonesia yang menggunakan kapas serta bahan baku asal AS. 

Kebijakan ini diperkirakan memberikan manfaat bagi sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil nasional. 

Komitmen Indonesia atas Barang Impor AS 

Dalam perjanjian yang sama, Indonesia juga menyatakan komitmen untuk: 

  • Menghapus hambatan bea masuk atas 99% barang impor dari AS
  • Memberikan tarif 0% untuk komoditas pertanian utama seperti gandum (wheat) dan kedelai (soybean). 

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat. Produk turunan seperti mi, tahu, dan tempe tetap dapat diproduksi tanpa tambahan biaya akibat tarif impor bahan baku. 

Kapan Perjanjian Mulai Berlaku? 

Perjanjian dagang resiprokal Indonesia–AS akan mulai berlaku dalam waktu 90 hari setelah seluruh proses hukum di kedua negara diselesaikan. 

Bagi pelaku usaha dan wajib pajak, perkembangan ini penting untuk dicermati sebagai bagian dari perencanaan ekspor, strategi bisnis, serta pengelolaan kewajiban perpajakan ke depan. 

Baca Juga: Dampak Tarif Impor AS Era Trump terhadap Ekonomi dan Pajak Indonesia

FAQ Seputar Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–AS 

1. Apa itu perjanjian dagang resiprokal Indonesia–AS? 

Perjanjian dagang resiprokal adalah kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) untuk menyesuaikan tarif bea masuk secara timbal balik. Melalui kesepakatan ini, tarif ekspor Indonesia ke AS diturunkan menjadi 19%. 

2. Berapa tarif bea masuk terbaru untuk barang Indonesia ke AS? 

Tarif bea masuk resiprokal atas barang Indonesia yang diimpor ke AS kini sebesar 19%, turun dari sebelumnya 32%. 

3. Komoditas apa saja yang mendapat tarif 0%? 

Beberapa komoditas yang memperoleh fasilitas bea masuk 0% antara lain minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang. 

4. Bagaimana ketentuan tarif untuk produk tekstil Indonesia? 

Produk tekstil dan apparel Indonesia dapat memperoleh tarif 0% melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ). Tarif 0% berlaku selama volume ekspor tidak melebihi kuota yang ditetapkan. 

5. Kapan perjanjian ini mulai berlaku? 

Perjanjian akan mulai berlaku dalam waktu 90 hari setelah seluruh proses hukum di Indonesia dan AS diselesaikan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News