Dampak Tarif Impor AS Era Trump terhadap Ekonomi dan Pajak Indonesia

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mengguncang dinamika perdagangan global. Pada 2 April 2025, ia secara resmi menetapkan tarif dasar 10% atas hampir seluruh barang impor ke AS, ditambah tarif khusus hingga 32% untuk negara-negara tertentu termasuk Indonesia. Kebijakan ini ia sebut sebagai bentuk “Deklarasi Kemerdekaan Ekonomi”, dan bagian dari strategi mengembalikan kekuatan industri AS.

 

Trump menduga negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia, telah mengenakan tarif tidak adil terhadap barang-barang dari AS. Dalam paparannya, disebutkan bahwa Indonesia mengenakan tarif 64% atas produk impor AS, sehingga AS membalas dengan tarif 32% terhadap barang-barang ekspor Indonesia.

 

Langkah ini memicu kekhawatiran besar, terutama bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia yang sangat bergantung pada ekspor sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi.

 

Ekspor Indonesia Terancam, Industri Dalam Negeri Bisa Tertekan

 

AS adalah salah satu pasar utama ekspor non-migas Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa total ekspor Indonesia ke AS sepanjang 2024 mencapai USD 26,8 miliar, sebagian besar berasal dari sektor manufaktur seperti tekstil, furnitur, alas kaki, dan komponen elektronik.

 

Pengenaan tarif baru sebesar 32% terhadap barang Indonesia akan langsung meningkatkan harga jual produk Indonesia di pasar AS, membuatnya tidak kompetitif dibanding produk dari negara lain. Akibatnya, permintaan menurun, pesanan pabrik turun, dan ancaman pemutusan hubungan kerja di sektor padat karya bisa meningkat.

 

Sektor terdampak paling awal diperkirakan adalah tekstil dan produk alas kaki yang memiliki margin keuntungan rendah dan sangat sensitif terhadap perubahan harga.

 

Baca juga: Trump Targetkan Pajak US$6 Triliun lewat Tarif Impor, Terbesar Sepanjang Sejarah

 

Dampak Proteksionisme terhadap Pendapatan Pajak dan Fiskal

 

Langkah proteksionis AS ini juga akan berdampak tidak langsung terhadap penerimaan pajak Indonesia. Ada tiga jalur utama transmisi dampaknya:

 

  1. Penurunan PPN dan PPh Ekspor
    Jika ekspor menurun, maka basis pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor (PPN 0%) juga ikut merosot. Meskipun tarifnya 0%, penurunan nilai ekspor tetap berimbas pada arus kas perusahaan, yang pada akhirnya mempengaruhi besaran laba bersih dan PPh Badan yang dibayarkan.
  2. Lesunya Kinerja Perusahaan Ekspor
    Sektor manufaktur ekspor menyerap jutaan tenaga kerja. Jika ekspor lesu, maka potensi pengurangan karyawan dan gaji akan mengurangi basis pengenaan PPh Pasal 21. Ini berdampak langsung pada penerimaan pajak penghasilan dari pekerja.
  3. Gangguan Terhadap Neraca Perdagangan
    Pelemahan ekspor berisiko memperbesar defisit transaksi berjalan (current account deficit), yang dapat memicu pelemahan rupiah lebih lanjut. Situasi ini berpotensi menaikkan beban utang pemerintah dalam bentuk valas dan meningkatkan biaya impor bahan baku, yang pada akhirnya juga berdampak pada efisiensi fiskal.

 

Proteksionisme dan Dampak Jangka Panjang

 

Menurut studi World Trade Organization (2020), kebijakan tarif secara historis cenderung menimbulkan efek balasan (retaliation), meningkatkan biaya produksi domestik, dan memicu inflasi. Selain itu, International Monetary Fund (IMF, 2023) mencatat bahwa negara-negara berkembang cenderung lebih rentan terhadap kebijakan tarif negara maju, karena komoditas ekspor mereka bergantung pada harga dan bukan inovasi.

 

Studi Feenstra & Sasahara (2018) dari UC Davis juga menyimpulkan bahwa perang dagang AS-China pada 2018-2019 telah menurunkan surplus ekspor China dan memperburuk kinerja sektor manufaktur negara berkembang yang masuk dalam rantai pasok global. Dalam konteks ini, Indonesia yang terlibat dalam rantai pasok elektronik dan tekstil global kemungkinan akan mengalami efek domino serupa.

 

Baca juga: Tarif Sanksi Denda Bea Masuk Akibat Kesalahan Pelaporan Nilai Barang Impor Beserta Contohnya

 

Respons Indonesia: Antisipasi, Diversifikasi, dan Diplomasi Dagang

 

Pemerintah Indonesia perlu segera melakukan langkah mitigasi agar ekonomi domestik tetap terjaga:

 

  • Diversifikasi Pasar Ekspor:
    Mendorong ekspor ke pasar non-tradisional seperti Afrika, Timur Tengah, dan Asia Selatan sebagai strategi mengurangi ketergantungan pada AS.
  • Insentif Pajak dan Fasilitas Industri:
    Memberikan stimulus fiskal, seperti pengurangan PPh Badan sementara, kemudahan restitusi PPN, atau pembebasan bea masuk bahan baku.
  • Penguatan Perjanjian Dagang Bilateral/Regional:
    Mempercepat ratifikasi dan implementasi perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang sudah dirancang, termasuk optimalisasi kerja sama RCEP dan IPEF.
  • Mendorong Substitusi Impor dan Hilirisasi:
    Dalam jangka menengah, memperkuat industri dalam negeri agar tidak terlalu bergantung pada bahan impor dan berorientasi ekspor semata.

 

Kesimpulan: Antara Tantangan dan Momentum Reformasi

 

Kebijakan tarif baru AS terhadap Indonesia membuka babak baru dalam dinamika perdagangan global. Meski bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi AS, langkah ini memberikan tekanan nyata terhadap negara-negara eksportir, termasuk Indonesia.

 

Namun di balik ancaman, terbuka pula peluang untuk mempercepat transformasi ekonomi. Pemerintah perlu menjadikan momen ini sebagai pemicu untuk memperluas basis ekspor, memperkuat industri hilir, dan mereformasi sistem perpajakan agar lebih tahan terhadap guncangan global.

 

Dunia kini bergerak menuju tatanan ekonomi baru yang lebih kompleks dan penuh ketidakpastian. Dalam situasi ini, ketahanan fiskal dan efisiensi sistem pajak akan menjadi penentu utama apakah Indonesia dapat bertahan—atau justru tumbuh lebih kuat.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News