Kesepakatan Tarif 19% AS - Indonesia: Apa yang Dijanjikan?

Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia baru mendiskusikan kesepakatan dagang besar yang mencerminkan era baru hubungan ekonomi antara kedua negara. Dalam kesepakatan ini, Indonesia menyetujui tarif resiprokal sebesar 19% kepada Amerika Serikat, dengan imbal balik berupa pembukaan akses pasar yang jauh lebih luas untuk berbagai sektor ekspor AS ke Indonesia. Perlu diketahui, sebelumnya Donald Trump menerapkan tarif resiprokal sebesar 32% untuk Indonesia.

 

Pembukaan Akses Pasar Bagi Produk AS

Kesepakatan ini menandai dihapusnya hambatan tarif untuk lebih dari 99% produk ekspor AS ke Indonesia. Produk-produk tersebut meliputi:

  • Komoditas pertanian
  • Produk kesehatan
  • Makanan laut
  • Teknologi informasi dan komunikasi
  • Produk otomotif
  • Bahan kimia

Kebijakan ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha di AS untuk menjangkau pasar Indonesia secara lebih kompetitif, sambil mendukung penciptaan lapangan kerja di sektor manufaktur dan ekspor.

 

Penghapusan Hambatan Non-Tarif

Indonesia juga sepakat untuk menurunkan berbagai hambatan non-tarif yang sebelumnya dianggap memberatkan pelaku usaha AS. Beberapa komitmen utama mencakup:

  • Pengecualian persyaratan kandungan lokal,
  • Pengakuan atas standar keselamatan dan emisi kendaraan AS,
  • Penerimaan sertifikasi FDA (Food and Drug Administration) untuk alat kesehatan dan obat,
  • Penghapusan persyaratan sertifikasi dan label yang membebani produk kosmetik dan manufaktur,
  • Pelonggaran pembatasan impor untuk barang rekondisi dari AS,
  • Eliminasi inspeksi pra-pengapalan,
  • Penyelesaian masalah kekayaan intelektual yang telah lama tertunda.

 

Baca Juga: Daftar Tarif Trump Terbaru yang Berlaku 1 Agustus 2025

Perdagangan Sektor Pertanian

Sektor pertanian juga mendapat perhatian khusus. Indonesia menyetujui untuk:

  • Mengecualikan seluruh produk pertanian AS dari lisensi impor,
  • Menjamin transparansi pada kebijakan indikasi geografis (GI/Geographical Indications),
  • Memberikan status FFPO (Fresh Food of Plant Origin) permanen bagi produk tanaman pangan dari AS,
  • Mengakui pengawasan regulator AS atas produk daging, susu, dan unggas.

 

Komitmen pada Perdagangan Digital

Kesepakatan juga mengatur berbagai hal strategis dalam sektor digital, seperti:

  • Penghapusan tarif untuk produk digital tak berwujud,
  • Dukungan pada moratorium bea masuk atas transaksi elektronik di WTO (World Trade Organization),
  • Kepastian pemindahan data lintas batas, termasuk pengakuan atas standar perlindungan data AS.

 

Penguatan Regulasi dan Keamanan Ekonomi

Kedua negara juga bersepakat untuk:

  • Menegosiasikan aturan asal barang yang lebih jelas dan adil,
  • Meningkatkan kerja sama rantai pasok dan kontrol ekspor,
  • Mengatasi pelarian bea masuk,
  • Membuka kembali ekspor mineral dan komoditas industri dari Indonesia ke AS.

 

Peningkatan Standar Ketenagakerjaan

Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia akan:

  • Menerapkan larangan impor hasil kerja paksa,
  • Menghapus pembatasan terhadap kebebasan berserikat dan hak perundingan kolektif pekerja.

 

Transaksi Bisnis dan Proyeksi Dampak

Beberapa kesepakatan bisnis strategis turut dicatat, mencakup sektor pertanian, energi, dan dirgantara. Kesepakatan ini dirancang untuk segera difinalisasi dalam waktu dekat guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Sebelum kesepakatan ini, tarif rata-rata Indonesia berada di angka 8%, jauh di atas tarif rata-rata AS yang hanya 3,3%. AS sendiri mencatat defisit perdagangan barang dengan Indonesia sebesar USD 17,9 miliar pada tahun 2024. Diharapkan dengan kesepakatan ini, defisit tersebut dapat ditekan melalui peningkatan ekspor barang dan jasa AS ke pasar Indonesia.

 

Sumber: The White House – Fact Sheet The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News