Daftar Tarif Trump Terbaru yang Berlaku 1 Agustus 2025

Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump kembali menerapkan strategi perdagangan agresif dengan mengumumkan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara mitra dagang utama, termasuk Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Gedung Putih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tertanggal 7 Juli 2025 yang dibagikan pada Truth Social milik Trump. Tarif Trump terbaru ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.

Ancaman Tarif Tinggi dan Tekanan Negosiasi

Dalam surat resminya, Trump menekankan bahwa penerapan tarif 32% kepada Indonesia merupakan bentuk koreksi terhadap defisit perdagangan besar dan berkepanjangan antara kedua negara. Menurutnya, hubungan dagang selama ini tidak berjalan secara timbal balik karena Indonesia masih menerapkan banyak kebijakan tarif dan non-tarif yang menjadi penghalang ekspor AS.

“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif 32% pada seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral,” tulis Trump.

Trump menegaskan bahwa tidak akan ada tarif jika Indonesia atau perusahaan-perusahaan nasional membangun pabrik atau memproduksi produk langsung di Amerika Serikat. Dalam kasus tersebut, ia berjanji akan mempercepat perizinan dan mendukung proses investasi secara profesional.

A letter of the president

AI-generated content may be incorrect.

Baca Juga: Dampak Tarif Impor AS Era Trump terhadap Ekonomi dan Pajak Indonesia

Tabel Tarif Trump Terbaru Negara Mitra Dagang AS Mulai 1 Agustus 2025

Berikut ini adalah daftar tarif Trump terbaru dari AS terhadap sejumlah negara mitra berdasarkan kebijakan resiprokal Trump yang mulai berlaku 1 Agustus 2025:

Negara

Tarif Awal (2 April 2025)

Tarif Berlaku per 1 Agustus 2025

Bangladesh

37%

35%

Bosnia & Herzegovina

35%

30%

Cambodia

49%

36%

Indonesia*

32%

32% -> 19%

Japan

24%

25%

Kazakhstan

27%

25%

Laos

48%

40%

Malaysia

24%

25%

Myanmar

44%

40%

Serbia

37%

35%

South Africa*

31%

30%

South Korea

26%

25%

Thailand

36%

36%

Tunisia

28%

25%

Catatan: *Negara-negara anggota BRICS menghadapi ancaman tambahan tarif 10%.

Sumber: Truth Social Trump @realDonaldTrump

Reaksi dan Respons Internasional

Indonesia bukan satu-satunya negara yang mendapat tekanan. Beberapa negara Asia Tenggara lain seperti Thailand, Kamboja, Laos, dan Myanmar juga terkena tarif tinggi. Namun, Vietnam berhasil mengamankan kesepakatan dengan AS pada minggu sebelumnya, setelah menyetujui penghapusan tarif terhadap produk asal AS.

Trump juga memberikan peringatan bahwa produk dari negara ketiga, terutama Tiongkok yang hanya mengalami perakitan minimal di negara mitra sebelum diekspor ke AS akan tetap dikenai tarif transshipment sebesar 40%.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Trump untuk memperkuat basis produksi dalam negeri dan menekan negara mitra agar membuka akses pasar lebih luas bagi produk-produk Amerika.

Sumber: 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News