Tanggal 5 Desember diperingati sebagai International Volunteer Day (IVD) atau Hari Relawan Internasional. Momen yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB sejak 1985 ini bertujuan untuk menghormati kontribusi para relawan di seluruh dunia.
Setiap tahun, peringatan ini menjadi pengingat bahwa jutaan relawan berperan penting dalam berbagai isu sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan lingkungan. Namun, di balik tugasnya yang mulia, apakah relawan memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia?
Jawabannya tak sesederhana ya atau tidak. Kewajiban pajak bagi relawan bergantung pada apakah mereka menerima penghasilan atau tidak, karena Indonesia belum memiliki aturan khusus yang secara spesifik mengatur perpajakan relawan.
Tidak Ada Pajak jika Relawan Tak Menerima Imbalan
Semangat kesukarelaan pada umumnya tidak berkaitan dengan penghasilan. Karena itu, jika relawan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun, maka tidak ada objek pajak.
Hal ini sejalan dengan definisi penghasilan dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang terakhir kali diperbaru melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Beleid tersebut mengatur bahwa PPh hanya timbul jika ada penghasilan, yang berarti setiap tambahan kemampuan ekonomis. Dengan kata lain, selama aktivitas relawan tidak menghasilkan manfaat ekonomi pribadi, maka tidak ada pajak yang harus dibayar atau dipotong.
Adapun fasilitas yang diberikan organisasi, seperti konsumsi, transport saat kegiatan, kaos, atau perlengkapan kerja, juga tidak dianggap sebagai objek PPh, selama tidak memberi keuntungan pribadi di luar konteks kegiatan.
Potensi Kewajiban PPh 21 jika Relawan Terima Imbalan
Situasinya berbeda apabila relawan mendapatkan honorarium, uang saku, atau bentuk kompensasi lain. Begitu relawan menerima tambahan kemampuan ekonomis, imbalan tersebut menjadi objek PPh.
Ketika relawan menerima honorarium, uang saku, maupun imbalan lain dari organisasi atau penyelenggara kegiatan, mereka secara otomatis termasuk ke salah satu kategori penerima penghasilan yang diatur dalam PMK No. 168 Tahun 2023, yaitu:
- Bukan Pegawai, atau
- Peserta Kegiatan
Kedua kategori ini dikenai pajak sesuai ketentuan pemotongan PPh Pasal 21.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mudah Menjadi Relawan Pajak Tahun 2025
Relawan Dikategorikan sebagai Peserta Kegiatan
Relawan yang mendapat uang saku, uang transport, honorarium kegiatan, atau hadiah karena keikutsertaannya dalam kegiatan termasuk kategori Peserta Kegiatan, yang menurut Pasal 3 ayat (1) huruf f mencakup peserta dalam acara:
- rapat,
- seminar,
- lokakarya,
- panitia kegiatan,
- hingga peserta pelatihan dan magang.
Bentuk penghasilan Peserta Kegiatan menurut Pasal 5 ayat (1) huruf f meliputi:
- uang saku,
- uang representasi,
- uang rapat,
- honorarium,
- hadiah/penghargaan,
- dan imbalan sejenis.
Artinya, setiap bentuk imbalan yang diterima relawan dalam konteks kegiatan dapat dikategorikan sebagai objek PPh 21. Dasar pengenaan PPh 21 untuk Peserta Kegiatan adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima (dibayar utuh, tidak boleh dipecah-pecah), dengan pajak dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
Relawan Dikategorikan sebagai Bukan Pegawai
Selain Peserta Kegiatan, relawan juga bisa diperlakukan sebagai Bukan Pegawai, yaitu orang pribadi yang menerima imbalan atas jasa yang dilakukan berdasarkan perintah pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 12.
Jika relawan diberi honorarium atas penugasan tertentu, misalnya menjadi fasilitator, pemateri, atau tenaga pendukung teknis, maka imbalan tersebut masuk kategori:
- honorarium,
- fee,
- komisi, atau
- imbalan sejenis.
Untuk Bukan Pegawai, dasar pemotongan pajak adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto, dengan pajak dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Sebagai contoh, jika relawan menerima honorarium Rp1.000.000, maka:
- Dasar pengenaan pajak = 50% × 1.000.000 = 500.000
- Pajak yang dipotong = tarif progresif Pasal 17 × 500.000
- Tarif progresif: 5% untuk lapisan sampai Rp60 juta setahun → maka PPh 21 = 5% × 500.000 = Rp25.000.
Apa Saja yang Tidak Masuk Perhitungan Bruto?
Pasal 12 ayat (4) dan (5) menjelaskan bahwa tidak semua pembayaran terkait pekerjaan otomatis dihitung sebagai penghasilan bruto bagi Bukan Pegawai. Misalnya:
- pembayaran gaji orang lain yang dipekerjakan relawan,
- pembelian barang/material untuk kegiatan,
- pembayaran kepada pihak ketiga (jika dapat dibuktikan).
Meskipun relawan jarang berada dalam posisi ini, aturan ini menjelaskan bahwa yang dihitung sebagai penghasilan adalah imbalan pribadi, bukan dana operasional.
Bagaimana dengan Uang Saku dan Hadiah untuk Relawan?
Dalam PMK 168/2023, “uang saku” disebut secara eksplisit sebagai imbalan Peserta Kegiatan. Karena itu, uang saku relawan adalah objek PPh 21, kecuali uang tersebut benar-benar merupakan reimbursement biaya (dikembalikan sesuai bukti).
Sementara itu, hadiah atau penghargaan dalam suatu kegiatan juga disebut sebagai penghasilan Peserta Kegiatan. Karenanya, hadiah bernilai ekonomis merupakan objek PPh 21, termasuk hadiah berupa barang atau voucher.
Baca Juga: Potensi Program Relawan Pajak Bagi Generasi Milenial
Kesimpulan
|
Situasi Relawan |
Perlakuan Pajak |
| Menerima uang saku kegiatan | Dipotong PPh 21 sebagai Peserta Kegiatan |
| Menerima honorarium | Dipotong PPh 21 sebagai Bukan Pegawai (50% × tarif Pasal 17) |
| Menerima hadiah bernilai ekonomis | Dipotong PPh 21 sebagai Peserta Kegiatan |
| Hanya menerima fasilitas/atribut | Bukan objek pajak |
| Menerima reimbursement biaya | Bukan objek pajak |
FAQ Seputar Kewajiban Pajak Relawan
1. Apakah relawan wajib bayar pajak di Indonesia?
Relawan tidak wajib membayar pajak apabila tidak menerima imbalan apa pun. Dalam konteks pajak, kewajiban baru muncul jika relawan memperoleh penghasilan, misalnya honorarium, uang saku, uang transport yang bersifat pribadi, atau hadiah bernilai ekonomis.
2. Apakah uang saku relawan dikenakan PPh 21?
Ya. Berdasarkan PMK 168/2023, uang saku relawan termasuk jenis imbalan Peserta Kegiatan sehingga menjadi objek PPh 21 dan dipotong oleh penyelenggara kegiatan. Namun, jika uang tersebut hanyalah reimbursement biaya yang dibuktikan dengan kuitansi atau catatan pengeluaran, maka uang itu bukan penghasilan dan tidak dikenakan pajak.
3. Bagaimana perlakuan pajak jika relawan menerima honorarium?
Honorarium relawan diperlakukan sebagai penghasilan Bukan Pegawai. PMK 168/2023 menetapkan bahwa dasar pemotongan pajaknya adalah 50% dari penghasilan bruto, kemudian dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Contoh: Honorarium Rp1.000.000 → Dasar pengenaan Rp500.000 → PPh 21 sebesar 5% × Rp500.000 = Rp25.000.
4. Apakah hadiah untuk relawan termasuk objek pajak?
Ya. Hadiah atau penghargaan yang diberikan dalam konteks kegiatan, termasuk barang atau voucher bernilai ekonomis, dianggap sebagai penghasilan Peserta Kegiatan sehingga dikenakan PPh 21.
5. Fasilitas apa saja yang diterima relawan tetapi tidak dikenai pajak?
Fasilitas yang diberikan untuk mendukung kegiatan, seperti makan, transport operasional lapangan, kaos, atau perlengkapan kerja, bukan objek pajak selama tidak dimanfaatkan sebagai keuntungan pribadi relawan. Ini termasuk dalam kategori bukan penghasilan karena tidak menambah kemampuan ekonomis.







