Saat membuat konsep SPT Tahunan Orang Pribadi, Wajib Pajak akan menemukan dua pilihan, yaitu “SPT Bagian Tahun Pajak” dan “SPT Tahunan”. Pemilihan jenis SPT sering kali menimbulkan kebingungan, terutama ketika Wajib Pajak bekerja hanya sebagian tahun.
Perlu dipahami, penentuan jenis SPT tidak didasarkan pada lama bekerja, melainkan pada status kewajiban subjektif pajak. Dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax, berikut perbedaan dan ketentuan penggunaannya.
Apa Itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan penghasilan, pajak terutang, harta, dan kewajiban selama satu tahun pajak penuh (12 bulan). SPT Tahunan digunakan apabila kewajiban subjektif Wajib Pajak berlangsung sepanjang tahun, meskipun:
- baru mulai bekerja di tengah tahun,
- pindah kerja di tengah tahun,
- berhenti bekerja atau pensiun di tengah tahun tetapi tetap menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
Dengan demikian, selama status Subjek Pajak Dalam Negeri tetap berlaku sepanjang tahun, Wajib Pajak tetap menggunakan SPT Tahunan (tahun pajak penuh).
Baca Juga: Ada Setahun hingga Disetahunkan di Jenis Pemotongan BPA1, Apa Bedanya?
Apa Itu SPT Bagian Tahun Pajak?
SPT Bagian Tahun Pajak adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak kurang dari satu tahun pajak, yaitu ketika kewajiban subjektif Wajib Pajak dimulai atau berakhir di tengah tahun.
SPT ini digunakan dalam kondisi berikut:
- Baru Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri di Tengah Tahun
Contoh:- Seorang WNA mulai menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri pada Oktober 2025.
- SPT yang disampaikan adalah Bagian Tahun Pajak Oktober–Desember 2025.
- Kewajiban Subjektif Berakhir di Tengah Tahun
Misalnya karena:- meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau
- meninggal dunia.
- Contoh:
- Wajib Pajak meninggal pada Agustus 2025.
- SPT yang disampaikan adalah Bagian Tahun Pajak Januari–Agustus 2025.
- Contoh:
- Warisan Belum Terbagi (WBT)
Setelah Wajib Pajak meninggal dunia, kewajiban subjektifnya berakhir dan timbul subjek pajak baru berupa Warisan Belum Terbagi (WBT). Contoh:- SPT Almarhum: Bagian Tahun Pajak Januari–Agustus 2025
- Jika warisan belum dibagi hingga akhir tahun:
WBT menyampaikan SPT Bagian Tahun Pajak September–Desember 2025
Hubungan Bukti Potong dengan Pemilihan Jenis SPT
Kesalahan umum terjadi karena Wajib Pajak hanya melihat keterangan pada bukti potong. Padahal, jenis SPT ditentukan oleh status kewajiban subjektif, bukan hanya status “kurang dari setahun”.
Ketentuannya sebagai berikut:
- Bukti Potong “Kurang dari Setahun” (tanpa disetahunkan)
→ Pilih SPT Tahunan (tahun pajak penuh) - Bukti Potong “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan”
→ Pilih SPT Bagian Tahun Pajak
Status “kurang dari setahun” biasanya muncul karena pegawai hanya bekerja sebagian tahun pada satu pemberi kerja, bukan karena kewajiban subjektifnya berakhir.
Ringkasan Perbedaan
Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasannya:
SPT Tahunan (Tahun Pajak Penuh):
- Digunakan jika kewajiban subjektif berlangsung sepanjang tahun.
- Tetap digunakan meskipun baru mulai bekerja, pindah kerja, atau pensiun di tengah tahun.
SPT Bagian Tahun Pajak:
- Digunakan jika kewajiban subjektif dimulai atau berakhir di tengah tahun.
- Contohnya karena baru menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Dengan memahami perbedaan ini, Wajib Pajak dapat memilih jenis SPT yang tepat saat membuat konsep pelaporan, sehingga proses pelaporan pajak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Periode Tahun Pajak Tidak Muncul di Coretax? Ini Penjelasannya
FAQ Seputar Perbedaan SPT Bagian Tahun Pajak dan SPT Tahunan
1. Apa perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak?
SPT Tahunan digunakan untuk pelaporan satu tahun pajak penuh (12 bulan), sedangkan SPT Bagian Tahun Pajak digunakan jika kewajiban subjektif Wajib Pajak kurang dari satu tahun karena dimulai atau berakhir di tengah tahun.
2. Jika mulai bekerja di tengah tahun, apakah harus memilih SPT Bagian Tahun Pajak?
Tidak. Selama status Subjek Pajak Dalam Negeri berlaku sepanjang tahun, Wajib Pajak tetap menggunakan SPT Tahunan tahun pajak penuh, meskipun baru mulai bekerja di tengah tahun.
3. Kapan Wajib Pajak wajib menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak?
SPT Bagian Tahun Pajak digunakan ketika kewajiban subjektif baru dimulai atau berakhir di tengah tahun, misalnya karena baru menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
4. Apakah status “Kurang dari Setahun” pada bukti potong berarti harus memilih SPT Bagian Tahun Pajak?
Tidak selalu. Jika bukti potong hanya berstatus “Kurang dari Setahun” (tanpa disetahunkan), Wajib Pajak tetap memilih SPT Tahunan tahun pajak penuh.
5. Kapan bukti potong menunjukkan penggunaan SPT Bagian Tahun Pajak?
Jika bukti potong berstatus “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan”, maka Wajib Pajak umumnya perlu memilih SPT Bagian Tahun Pajak, karena kewajiban subjektif memang tidak berlangsung satu tahun penuh.







