Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak: Definisi, Proses, hingga Jangka Waktu

Dalam praktik perpajakan, masih banyak Wajib Pajak (WP) yang menyamakan SP2DK dengan pemeriksaan pajak. Padahal, keduanya adalah dua hal yang berbeda, baik dari sisi definisi, tujuan, alur proses, maupun dampak hukumnya. 

Kesalahan memahami perbedaan ini berpotensi membuat WP panik berlebihan saat menerima SP2DK, atau justru mengabaikannya karena menganggap belum serius. Agar tidak salah langkah, penting bagi WP memahami perbedaan SP2DK dan pemeriksaan pajak. 

Definisi SP2DK 

SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak untuk meminta klarifikasi atas data tertentu yang dimiliki otoritas pajak. 

Perlu dipahami, SP2DK bukanlah pemeriksaan pajak. SP2DK merupakan bentuk komunikasi awal antara DJP dan WP. Biasanya, SP2DK diterbitkan karena: 

  • Terdapat perbedaan antara data DJP dan laporan SPT WP 
  • Ada transaksi yang belum dilaporkan 
  • Ada indikasi penghasilan yang belum sepenuhnya tercantum 
  • Terdapat data pihak ketiga yang belum dijelaskan 

Jika WP dapat memberikan penjelasan yang memadai dan didukung bukti, proses dapat berhenti di tahap ini tanpa berlanjut ke pemeriksaan pajak. 

Definisi Pemeriksaan Pajak 

Berbeda dengan SP2DK, pemeriksaan pajak merupakan proses formal yang diatur dalam PMK No. 15 Tahun 2025. Secara umum, pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti secara objektif dan profesional untuk: 

  • Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan/atau 
  • Melaksanakan ketentuan perpajakan lainnya. 

Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa pajak dan memiliki prosedur yang lebih panjang, sistematis, serta berdampak hukum. 

Perbedaan Tujuan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak 

Perbedaan mendasar antara SP2DK dan pemeriksaan pajak terletak pada tujuannya. 

SP2DK bertujuan untuk: 

  • Meminta klarifikasi 
  • Mengonfirmasi kebenaran data 
  • Mencegah kesalahan sejak awal 

Pemeriksaan pajak bertujuan untuk: 

  • Menguji kepatuhan WP secara formal 
  • Menentukan jumlah pajak yang seharusnya terutang 
  • Menindaklanjuti ketidaksesuaian yang lebih serius 

Dengan kata lain, SP2DK bersifat preventif, sedangkan pemeriksaan pajak bersifat korektif. SP2DK dapat diibaratkan sebagai “tanya jawab awal”, sementara pemeriksaan pajak adalah “audit resmi”. 

Perbedaan Proses: SP2DK vs Pemeriksaan Pajak 

Proses SP2DK 

Proses SP2DK relatif sederhana dan singkat, yaitu: 

  • WP menerima SP2DK dari DJP 
  • WP diminta memberikan penjelasan tertulis dan/atau hadir klarifikasi 
  • WP melampirkan bukti pendukung 
  • DJP mengevaluasi penjelasan tersebut 

Jika klarifikasi dianggap cukup, proses berhenti. Namun, jika penjelasan tidak memadai, DJP dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan pajak. 

Proses Pemeriksaan Pajak 

Berbeda dengan SP2DK, pemeriksaan pajak memiliki tahapan resmi dan batas waktu yang jelas. Secara garis besar, prosesnya terbagi menjadi dua fase besar: tahap pengujian dan tahap pembahasan akhir serta pelaporan

Tahap 1: Pengujian 

Tahap pengujian merupakan inti dari pemeriksaan pajak. 

Jangka waktu pengujian: 

  • Pemeriksaan lengkap: maksimal 5 bulan 
  • Pemeriksaan terfokus: maksimal 3 bulan 
  • Pemeriksaan spesifik: maksimal 1 bulan 

Alur tahap pengujian: 

1. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan 
Pemeriksaan hanya sah jika didasarkan pada surat perintah resmi. 

2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan 
WP diberitahu secara resmi bahwa dirinya sedang diperiksa. Sejak surat ini diterima, WP tidak dapat membetulkan SPT secara sepihak untuk ruang lingkup yang diperiksa. 

3. Pertemuan Awal dengan Wajib Pajak 
Pemeriksa menjelaskan tujuan, ruang lingkup, serta hak dan kewajiban WP. Untuk pemeriksaan spesifik, tahap ini dapat diganti dengan pemberitahuan tertulis. 

4. Peminjaman Buku dan Dokumen 
Pemeriksa dapat meminjam buku, catatan, laporan keuangan, dan data elektronik. WP diberi waktu maksimal 1 bulan. 

  • Jika belum dipenuhi: 
    • Setelah 2 minggu → Peringatan I 
    • Setelah 3 minggu → Peringatan II 
  • Jika tetap tidak dipenuhi, akan dibuat berita acara pemenuhan peminjaman. 

5. Pemberitahuan Temuan Sementara 
Pemeriksa dapat menyampaikan temuan awal agar WP memiliki kesempatan untuk menjelaskan sebelum hasil final disusun. 

6. Penyampaian SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) 
SPHP berisi ringkasan hasil pemeriksaan dan koreksi versi fiskus. 

7. Tanggapan atas SPHP 
WP wajib memberikan tanggapan tertulis dalam waktu maksimal 5 hari kerja. 

Tahap 2: Pembahasan Akhir dan Pelaporan 

Tahap ini menentukan hasil akhir pemeriksaan pajak dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja. Adapun alurnya: 

  • WP menerima undangan pembahasan akhir 
  • Pembahasan hasil pemeriksaan dilakukan 
  • WP dapat menyetujui seluruhnya, sebagian, atau menolak seluruhnya 
  • Jika perlu, WP dapat meminta pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) 
  • Pemeriksa menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 
  • DJP menerbitkan SKP, STP, atau keputusan lainnya 

Hasil ini bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum. 

Baca Juga: Wajib Pajak Bisa Perpanjang Waktu Tanggapan SP2DK hingga 7 Hari

Perbedaan Jangka Waktu 

SP2DK tidak memiliki batas waktu baku seperti pemeriksaan pajak. Umumnya, WP diberi waktu sekitar 7–14 hari kerja untuk memberikan klarifikasi. 

Sementara itu, pemeriksaan pajak bisa berlangsung cukup lama: 

  • 1–5 bulan untuk tahap pengujian, tergantung jenisnya 
  • Ditambah maksimal 30 hari kerja untuk pembahasan akhir dan pelaporan 

Berapa Lama Jeda Waktu dari SP2DK ke Pemeriksaan Pajak? 

Tidak ada aturan baku mengenai jeda waktu dari SP2DK ke pemeriksaan pajak. Hal ini karena SP2DK bukan bagian dari prosedur pemeriksaan, melainkan tahap klarifikasi awal. 

Pemeriksaan pajak baru dianggap resmi dimulai ketika: 

  • Terbit Surat Perintah Pemeriksaan, dan 
  • Disampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada WP. 

Artinya, meskipun WP menerima SP2DK hari ini, statusnya belum tentu langsung naik menjadi pemeriksaan. 

Faktor yang Menentukan Cepat atau Lambatnya SP2DK Naik Jadi Pemeriksaan 

1. WP Tidak Merespons SP2DK 

Apabila WP: 

  • Tidak memberikan tanggapan sama sekali, 
  • Mengabaikan surat, 
  • Tidak menyerahkan dokumen yang diminta, 

maka DJP dapat menganggap WP tidak kooperatif

Dalam kondisi ini, SP2DK bisa naik menjadi pemeriksaan dalam waktu 2–4 minggu setelah batas waktu klarifikasi berakhir. 

2. WP Merespons, tapi Penjelasan Tidak Memadai 

Jika WP memberikan jawaban, tetapi: 

  • Penjelasannya tidak sesuai dengan data DJP, 
  • Bukti pendukung tidak lengkap, 
  • Masih terdapat selisih signifikan, 

maka DJP dapat melakukan analisis lanjutan. Proses ini bisa memakan waktu 1–3 bulan sebelum diputuskan perlu pemeriksaan atau tidak. 

3. Klarifikasi Dianggap Cukup 

Jika WP: 

  • Memberikan penjelasan logis, 
  • Menyertakan bukti lengkap, 
  • Data konsisten dengan laporan, 

maka proses biasanya berhenti di SP2DK dan tidak naik menjadi pemeriksaan pajak

Tabel Perbandingan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak 

Aspek 

SP2DK 

Pemeriksaan Pajak 

Definisi 

Surat klarifikasi awal dari DJP 

Proses audit pajak resmi 

Tujuan 

Meminta penjelasan data 

Menguji kepatuhan WP 

Sifat 

Preventif 

Korektif 

Formalitas 

Tidak formal 

Sangat formal 

Awal proses 

SP2DK dikirim 

Surat Perintah + Surat Pemberitahuan Pemeriksaan 

Proses 

Singkat dan sederhana 

Panjang dan terstruktur 

Permintaan dokumen 

Terbatas 

Bisa luas dan mendalam 

Hasil akhir 

Bisa berhenti 

Bisa terbit SKP/STP 

Dampak hukum 

Tidak langsung 

Mengikat 

Jangka waktu 

Tidak baku (±7–14 hari) 

1–5 bulan + 30 hari 

Bisa naik level? 

Ya, jadi pemeriksaan 

Tidak 

 Baca Juga: Aturan Baru Pemeriksaan Pajak dalam PMK 15/2025

FAQ Seputar Perbedaan SP2DK dan Pemeriksaan Pajak 

1. Apakah SP2DK sama dengan pemeriksaan pajak? 

Tidak. SP2DK adalah surat klarifikasi awal, sedangkan pemeriksaan pajak merupakan proses audit resmi yang dilakukan DJP untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. 

2. Apakah menerima SP2DK pasti akan diperiksa pajak? 

Tidak selalu. Jika Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan yang jelas dan bukti yang lengkap, proses bisa berhenti di tahap SP2DK tanpa berlanjut ke pemeriksaan. 

3. Berapa lama waktu menjawab SP2DK? 

Tidak ada batas waktu baku, tetapi umumnya Wajib Pajak diberi waktu sekitar 7–14 hari kerja untuk memberikan klarifikasi. 

4. Kapan SP2DK bisa naik menjadi pemeriksaan pajak? 

SP2DK dapat naik menjadi pemeriksaan jika Wajib Pajak tidak merespons, penjelasan tidak memadai, atau ditemukan indikasi ketidakpatuhan yang signifikan. 

5. Berapa lama proses pemeriksaan pajak berlangsung? 

Pemeriksaan pajak dapat berlangsung antara 1 hingga 5 bulan, tergantung jenisnya, ditambah maksimal 30 hari kerja untuk tahap pembahasan akhir dan pelaporan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News