Istilah penerimaan negara dan pendapatan negara mungkin terdengar hampir mirip. Sebagian orang mungkin menganggap keduanya merupakan suatu istilah yang memiliki makna yang sama. Namun, faktanya keduanya memiliki perbedaan arti yang perlu dipahami. Simak, penjelasannya berikut ini!
Definisi Penerimaan Negara
Berdasarkan pada Pasal 1 ayat (9) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan penerimaan negara yaitu uang yang masuk ke kas negara.
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara
Berikut merupakan sumber-sumber dari penerimaan negara, yaitu:
- Penerimaan Negara dari Pajak
Berdasarkan pada data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang menjadi sumber penerimaan negara terbesar bagi Indonesia yaitu berasal dari sektor pajak. Pajak sendiri merupakan jenis pungutan yang dikenakan pada suatu objek, baik itu barang, jasa, penghasilan, atau aset tertentu yang memiliki nilai manfaat serta pajak menjadi kontribusi wajib bagi warga negara yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Wajib Pajak.
Adapun, penerimaan negara dari pajak ini di antaranya dapat berasal dari pajak dalam negeri, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak perdagangan internasional, maupun jenis pajak lainnya.
Di Indonesia, pungutan pajak ini dapat dilakukan oleh sejumlah pihak yang berwenang, yaitu dapat melalui pemerintah pusat serta pemerintah daerah. Untuk pemerintah pusat akan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berwenang untuk melakukan pemungutan pajak pusat, sementara itu pemerintah pusat melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang berwenang untuk melakukan pemungutan pajak daerah. Sementara itu, kewenangan untuk memungut pajak dalam rangka impor (PDRI), bea masuk, bea keluar, dan cukai terletak pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
PNBP merupakan penerimaan negara yang besumber dari penerimaan non-pajak. Berdasarkan pada UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP, yang dimaksud dengan PNBP yaitu pungutan yang dibayar oleh individu maupun badan tertentu dengan memperoleh manfaat secara langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaat sumber daya. Hak ini yang diperoleh oleh negara menjadi penerimaan pemerintah pusat serta dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun PNBP terdiri dari:
-
- Pemanfaatan sumber daya alam, yang dapat berupa pemanfaatan bumi, udara, ruang, air, angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung lainnya dan juga dikuasi oleh negara. Misalnya seperti minyak dan gas
- Pelayanan, yaitu segala bentuk penyediaan barang, jasa, maupun pelayanan administratif yang merupakan tanggung jawab dari pemerintah, baik untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun untuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Misalnya seperti kereta api, kesehatan, pendidikan, dan hak cipta
- Penerimaan negara dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu pengelolaan atas kekayaan negara yang sumbernya berasal dari APBN yang dijadikan sebagai penyertaan modal negara maupun perolehan lainnya yang sah. Misalnya seperti dividen BUMN maupun obligasi
- Penerimaan negara dari hasil pengelolaan barang milik negara, yaitu kegiatan penggunaan, pemanfaatan, serta pemindahtanganan seluruh barang yang dibeli ataupun diperoleh atas beban APBN maupun berasal dari perolehan lainnya yang sah
- Pengelolaan dana, yaitu pengelolaan atas dana pemerintah yang sumbernya berasal dari APBN maupun dari perolehan lainnya yang sah untuk tujuan tertentu. Misalnya seperti sisa anggaran pembangunan
- Hak negara lainnya, yaitu hak negara selain dari sumber-sumber penerimaan negara yang telah disebutkan sebelumnya di atas yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya seperti barang sitaan yang dilelang maupun denda yang berasal dari pelanggaran masyarakat.
Baca juga: Apa Itu PPh Bunga Obligasi?
- Hibah
Pada UU PNBP, hibah dikategorikan sebagai penerimaan negara diluar PNBP meskipun termasuk dalam penghasilan non pajak. Maka dari itu, hibah memiliki klasifikasi serta peraturannya tersendiri, yaitu hibah diatur dalam PP No. 10 Tahun 2011 terkait dengan tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.
Hibah di sini diartikan sebagai setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, barang, rupiah, jasa, maupun surat berharga yang didapat dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang dapat berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Hibah umumnya memiliki tujuan untuk mendukung program pembangunan nasional ataupun tujuan yang lebih spesifik, seperti apabila suatu negara berada dalam keadaan genting atau membutuhkan misalnya saat terjadi bencana atau pandemi. Adapun, jenis-jenis hibah antara lain:
-
- Hibah terencana, yaitu mekanisme hibah yang direncanakan serta yang dicatat melalui daftar rencana kegiatan hibah (DRKH)
- Hibah langsung atau yang sering debut dengan istilah hibah non-DRKH, yaitu hibah yang tanpa melalui mekanisme perencanaan terlebih dahulu
- Hibah melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), yaitu hibah yang mana penarikannya dilakukan pada Bendahara Umum Negara (BUN) ataupun di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
- Hibah tanpa melalui BUN dan KPPN, yaitu jenis hibah yang proses penarikan dananya tidak dilaksanakan di BUN maupun KPPN
- Hibah dalam negeri, yaitu jenis hibah yang berasal dari lembaga keuangan maupun lembaga non keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan, atau orang asing yang melakukan kegiatan ataupun berdomisili di Indonesia
- Hibah luar negeri, yaitu jenis hibah yang bersumber atau diberikan oleh negara asing, lembaga internasional, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga keuangan asing, atau lembaga lainnya, dan perusahaan atau orang Indonesia yang berdomisili serta melakukan kegiatan di luar negeri
- Hibah daerah, yaitu jenis hibah yang merupakan pengalihan atau pelimpahan hak atas sesuatu dari pemerintah maupun pihak lainnya kepada pemerintah daerah maupun sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan tujuannya untuk apa dan dilakukan melalui suatu perjanjian.
- Pengembalian Belanja
Penerimaan negara yang dapat berasal dari kelebihan pembayaran belanja tahun anggaran berjalan maupun dari pengembalian kelebihan pembayaran tahun anggaran yang lalu.
Baca juga: Apa Itu Insentif Pajak?
Definisi Pendapatan Negara
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003, yang dimaksud dengan pendapatan negara yaitu hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai dari kekayaan bersih yang bersumber dari penerimaan negara, baik yang besumber dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, maupun hibah. Akan tetapi, pengembalian belanja negara tahun anggaran lalu tidak termasuk dalam pendapatan negara.
Di Indonesia, pendapatan negara dirancang serta dikelola dalam rancangan APBN. APBN ini berfungsi sebagai dasar dalam pengalokasian penerimaan negara yang merupakan pendapatan negara serta digunakan untuk menjalankan program maupun kegiatan pembangunan yang memiliki hubungan dengan negara.
Tiga Pendekatan dalam Pendapatan Negara
Dalam teori ekonomi makro, disebutkan bahwa terdapat tiga pendekatan yang dapat digunakan untuk menghitung pendapatan negara, yaitu:
-
- Pendekatan konsumsi, yaitu penghitungan pendapatan yang dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (sewa, bunga, upah, dan laba) yang diterima oleh rumah tangga konsumsi pada suatu negara selama satu periode tertentu, sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan
- Pendekatan produksi, yaitu penghitungan pendapatan yang dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai dari seluruh produk yang dihasilkan oleh suatu negara dari bidang industri, ekstraktif, jasa, agraris, dan niaga selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini yaitu nilai jasa serta barang jadi (bukan merupakan nilai dari bahan mentah maupun barang setengah jadi)
- Pendekatan pengeluaran, yaitu penghitungan pendapatan yang dilakukan dengan cara menghitung jumlah dari seluruh pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu. Perhitungan dengan menggunakan pendekatan ini dilakukan dengan cara menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara, antara lain rumah tangga, investasi, pemerintah, serta selisih antara nilai ekspor dikurangi dengan nilai impor.









