Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tidak menerapkan pajak layanan digital atau digital services tax (DST). Kebijakan yang berlaku saat ini adalah pemajakan atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sesuai regulasi nasional.
Agar tidak terjadi salah kaprah, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara DST dan pajak atas PMSE.
Apa Itu Pajak Digital (DST)?
DST merupakan skema pajak yang dirancang untuk mengenakan pungutan kepada perusahaan digital besar berskala global. Secara umum, karakteristik DST adalah sebagai berikut:
- Dikenakan kepada perusahaan teknologi besar dengan skala usaha lintas negara
- Menyasar ratusan perusahaan digital global, yang mayoritas berbasis di Amerika Serikat, seperti Google dan Netflix
- Dibahas dalam kerangka kerja OECD/G20 Inclusive Framework
- Berkaitan dengan Multilateral Convention (MLC) Pilar 1 Amount A mengenai pembagian hak pemajakan antarnegara
- Masih menjadi perdebatan global dan belum memiliki konsensus final
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa pajak digital yang sering diperdebatkan di tingkat internasional berbeda dengan kebijakan pajak yang saat ini diterapkan Indonesia.
Dalam konteks bilateral, melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, disepakati bahwa Indonesia tidak akan mengenakan DST atau pajak digital serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan tertentu.
Baca Juga: Perjanjian RI–AS Batasi Pajak Digital, Bagaimana Dampaknya bagi Penerimaan Negara?
Apa Itu Pajak atas PMSE?
Berbeda dengan DST, pajak atas PMSE bukanlah pajak digital dalam pengertian khusus yang menyasar perusahaan tertentu.
PMSE merupakan mekanisme pemajakan atas aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik. Pajak ini sudah menjadi bagian dari sistem perpajakan nasional dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Karakteristik pajak atas PMSE, antara lain:
- Diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia
- Mencakup pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital
- Dapat mencakup Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku
- Bersifat non-diskriminatif
- Tetap berlaku dan berjalan melalui mekanisme Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Febrio menegaskan bahwa PMSE bukan pajak digital seperti yang dimaksud dalam perdebatan global.
“Tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, contohnya PMSE. PMSE itu bukan pajak digital,” tegas Febrio.
Artinya, meskipun Indonesia tidak menerapkan DST, pemungutan pajak atas transaksi ekonomi digital tetap dilakukan melalui skema PMSE.
Bagaimana Dampaknya terhadap Penerimaan Pajak?
Pemerintah menilai tidak diterapkannya DST tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Beberapa poin pentingnya:
- Dampak terhadap penerimaan pajak dinilai terbatas
- PPN atas PMSE tetap dipungut oleh DJP
- Sistem yang berjalan saat ini sudah sesuai regulasi dan prinsip keadilan
Dengan demikian, perbedaan utama antara DST dan pajak atas PMSE terletak pada pendekatan dan dasar hukumnya. DST merupakan skema pajak global yang masih dalam tahap pembahasan internasional. Sementara itu, pajak atas PMSE adalah bagian dari sistem perpajakan nasional yang sudah memiliki kepastian hukum dan diterapkan secara adil kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan aktivitas ekonomi digital tetap terjangkau sistem perpajakan tanpa menerapkan kebijakan yang bersifat diskriminatif.
Baca Juga: Pemungutan PPN PMSE Platform Digital Luar Negeri di Indonesia
FAQ Seputar Perbedaan Pajak Digital (DST) dan Pajak PMSE
1. Apa itu pajak digital atau Digital Services Tax (DST)?
DST adalah skema pajak yang dirancang untuk mengenakan pungutan kepada perusahaan digital besar berskala global atas pendapatan dari layanan digital lintas negara. Kebijakan ini masih menjadi perdebatan di tingkat internasional dan belum diterapkan di Indonesia.
2. Apakah Indonesia menerapkan DST?
Tidak. Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tidak menerapkan DST. Kebijakan yang berlaku saat ini adalah pemajakan atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sesuai regulasi nasional.
3. Apa itu pajak atas PMSE?
Pajak atas PMSE adalah pemungutan pajak atas transaksi barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik. Pajak ini mencakup PPN dan dapat mencakup PPh sesuai ketentuan yang berlaku, serta telah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia.
4. Apa perbedaan utama DST dan pajak PMSE?
Perbedaannya terletak pada konsep dan dasar hukumnya. DST merupakan skema pajak global yang menyasar perusahaan digital besar tertentu, sedangkan pajak PMSE adalah bagian dari sistem perpajakan nasional yang berlaku umum dan bersifat non-diskriminatif.
5. Apakah tidak diterapkannya DST memengaruhi penerimaan pajak Indonesia?
Pemerintah menilai dampaknya terbatas. Penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap berjalan melalui mekanisme pemungutan PPN dan PPh atas PMSE oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).







