Berbagai negara di dunia tentunya tidak terlepas dari yang namanya pajak dan cukai. Kedua hal tersebut menjadi sumber peneriman negara yang paling mendominasi. Dengan adanya pajak, akan mendorong kemandirian perekonomian suatu negara tak hanya sebagai sumber penerimaan negara, pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berkelanjutan dalam suatu negara.
Bahkan seorang tokoh penting di USA yakni Benjamin Franklin, menyebutkan bahwa “Dalam hidup ini tidak ada yang pasti, kecuali kematian dan pajak”. Hal itu mengisyaratkan bahwa kehidupan manusia tidak bisa terlepas dari kewajiban perpajakan.
Tak sedikit orang awam yang masih belum memahami perbedaan pajak dan cukai. Contoh sederhana, saat berbelanja di supermarket yang sebagian besar akan dikenakan pajak namun juga terdapat hal-hal yang berkaitan dengan pengenaan cukai dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai ilustrasi sederhana, Putra ingin membeli rokok, tapi setelah sampai pada tujuan, stok rokok yang ingin dibeli putra ternyata kosong.
Setelah ditelusuri penyebabnya, hal ini dikarenakan pemerintah ingin meminimalisir peredaran rokok di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu, upaya yang dilakukan yakni menaikkan tarif cukai yang telah berlaku dari tarif yang sebelumnya. Putra kesal karena menganggap pajak yang dikenakan pada rokok telah dinaikan.
Hal seperti itu masih belum jelas di pandangan masyarakat awam seperti Putra. Pasalnya, ia masih belum dapat membedakan antara barang yang dikenakan pajak dengan barang yang dikenakan cukai. Walaupun pada umumnya rokok memang dikenakan pajak dan cukai, namun perlu diketahui bahwa dalam rangka untuk mengawasi peredaran barang yang memiliki karakteristik tertentu, disebut dengan istilah “cukai”. Nah, apa sih perbedaan yang paling mendasari antara pajak dan cukai? Mari kita ulas pada pembahasan berikut ini!
Definisi Pajak dan Cukai
Pada dasarnya, pemahaman masyarakat terkait pajak dan cukai merupakan suatu pungutan yang dibebankan negara kepada rakyatnya. Namun, terdapat perbedaan yang mendasari kedua hal tersebut yang dapat dilihat jelas berdasarkan definisi dan pelaksanaannya. Menurut pengertiannya, pajak merupakan iuran wajib yang dibebankan negara kepada rakyatnya baik orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Sementara itu, cukai identik dengan istilah “Bea Cukai” yang dimana secara etimologi bea merupakan pungutan yang dikenakan atas barang dalam kegiatan impor maupun ekspor dari wilayah kepabeanan yang nantinya akan dibebankan kepada orang pribadi maupun badan yang melaksanakan kegiatan perdagangan internasional baik itu ekpor ataupun impor.
Sedangkan, cukai memiliki arti pungutan resmi yang dibebankan oleh negara terhadap barang-barang yang mempunyai karakteristik tertentu (khusus). Karakteristik yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Sifat barang yang dalam pemakaiannya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dalam masyarakat
- Jumlah penggunaannya sangat perlu diawasi, dikendalikan, dan dibatasi di kalangan masyarakat
- Dalam penggunaannya perlu pembebanan pungutan negara demi terciptanya keadilan dan keseimbangan
- Barang tersebut misalnya seperti rokok, minuman keras, hasil tembakau yang meliputi cerutu, sigaret, rokok daun, tembakau iris, serta hasil tembakau yang lainnya. Bahan bakar seperti bensin juga termasuk kedalam barang yang kena cukai.
Dengan demikian, dapat disimpulkan perbedaan antara pajak dan cukai berdasarkan definisinya, pajak merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa, tanpa adanya balas jasa secara langsung. Sedangkan, cukai merupakan pungutan resmi yang sifatnya disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.
Dalam pemungutan pajak tidak dijelaskan terkait apakah pajak memperhatikan barang-barang yang akan dikenakan, apakah barang kena pajak nantinya dapat membawa dampak negatif dalam konsumsinya? Apakah peredaran barang tersebut diawasi maupun dikendalikan konsumsinya?
Perlu diketahui, bahwa pajak tidak memperhatikan hal tersebut, melainkan lebih memperhatikan kepada siapa (subjek pajak) yang akan dikenakan serta atas objek pajak apa yang dikenai pajak, misalnya seperti pajak atas penghasilan, atas penyerahan barang maupun jasa dan pajak dari kegiatan lainnya.
Baca juga Mengenal Windfall Tax
Tujuan serta Fungsi Pajak dan Cukai
- Pajak
Pajak memiliki fungsi dan peranan sebagai sumber anggaran dalam hal melaksanakan pembangunan nasional. Misalnya menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan infrastruktur, beserta pelayanan publik lainnya. Hal ini berfungsi untuk mengatur kebijakan ekonomi suatu negara, menjaga keseimbangan ekonomi, mengatasi inflasi maupun deflasi, serta membuka lapangan pekerjaan dalam hal redistribusi pendapatan.
- Bea Cukai
Cukai memiliki fungsi untuk sarana pengembangan serta pembangunan negeri. Tak hanya itu, cukai juga berperan dalam rangka mendukung atau memfasilitasi sektor perdagangan dan industri. Cukai berperan pula untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari perdagangan ilegal maupun masuknya barang-barang yang berbahaya meliputi narkoba, minuman keras, dan zat kimia lainnya.
Lembaga Pemungut Pajak dan Bea Cukai
Jika dilihat berdasarkan lembaga atau badan pemungutnya, Pajak dan Cukai dapat dibedakan sebagai berikut. Untuk pemungutan pajak dan dilakukan oleh dua lembaga yang tergantung pada jenis pajaknya. Seperti yang kita ketahui, berdasarkan lembaga yang memungut pajak dibedakan menjadi 2 jenis yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dipungut oleh pihak pemerintah pusat yang sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sementara itu, lembaga yang melakukan pemungutan atas pajak daerah yakni pemerintah daerah. Pajak pusat itu sendiri contohnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan, contoh pajak daerah yaitu berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk pemungutan cukai dilaksanakan oleh lembaga yang tersentralisasi di pemerintah pusat, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Baca juga NPPN: Syarat, Besaran, Hingga Cara Hitung
Mekanisme Sistem Perhitungan Pajak dan Bea Cukai
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan telah terdapat aturan mengenai proporsi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Laporan penghasilan yang nantinya menjadi objek pajak penghasilan harus dilaporkan kepada negara dengan cara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sementara itu, terkait dengan cukai, perhitungannya dilakukan oleh pihak pemerintah, yang artinya bea cukai tersebut tidak perlu dilaporkan sebagaimana pelaporan pajak itu dilakukan dala pelaporan SPT Tahunan. Hal tersebut dikarenakan cukai tersebut telah diperhitungkan oleh pemerintah melalui instansi yang terkait.
Perlu diketahui, bahwa barang berupa rokok yang telah dikenai cukai nantinya juga akan dikenakan pajak, dengan persentase tarif sebesar 10% dari cukai rokok tersebut yang telah diatur dalam Pasal 29 UU No. 28 Tahun 2008. Tarif tersebut nantinya dikalikan dengan cukai yang dikenakan terhadap barang tersebut.
Contoh Ilustrasi Pehitungan Bea Cukai
Diketahui Rokok sigaret kretek mesin golongan I,dengan harga sebungkus rokok Rp 16.000 dan satu bungkus rokok terdiri dari 12 batang. Berdasarkan pada tarif cukai rokok terbaru yang berlaku per Januari 2022, ditetapkan tarif cukai rokok SKM I sebesar Rp985 per batang. Berapakah besaran cukai yang dipungut atas barang tersebut?
Pembahasan:
Rumus = Tarif Cukai x Jumlah Batang/Gram
= 985 x 12
= 11.820 per bungkus
Rumus Cukai Rokok yang diperhitungkan:
= Tarif Pajak Rokok x Cukai Rokok
= 10 % x 11.820
= 1.182 per bungkus.









