Istilah windfall tax mungkin jarang terdengar di kalangan masyarakat umum. Hal ini wajar, karena kebijakan windfall tax belum pernah diterapkan di Indonesia. Windfall tax sesungguhnya bukanlah istilah baru dalam dunia perpajakan. Windfall tax merupakan sebuah kebijakan fiskal yang diterapkan oleh suatu negara terhadap industri dengan komoditas tertentu.
Penerapan kebijakan pajak ini diproyeksikan oleh pemerintah suatu negara sebagai salah satu bentuk opsi dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Sejumlah negara di berbagai belahan dunia, seperti misalnya Inggris dan Amerika Serikat, pernah menerapkan kebijakan ini dengan memungut pajak tambahan atas kelebihan keuntungan yang didapat perusahaan-perusahaan pada sektor-sektor tertentu.
Definisi Windfall Tax
Windfall tax adalah pajak tambahan yang dikenakan oleh pemerintah terhadap industri tertentu ketika kondisi ekonomi memungkinkan industri tersebut untuk memperoleh keuntungan yang lebih tinggi dari normalnya atau di atas rata-rata. Definisi windfall tax menurut Cambridge Dictionary yaitu pajak tambahan yang dibebankan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan ketika perusahaan tersebut memperoleh keuntungan besar yang tidak terduga, terutama ketika perusahaan terbantu oleh kondisi ekonomi.
Windfall tax dapat juga berlaku terhadap individu yang tiba-tiba menjadi kaya sebab menerima sejumlah besar uang dari hadiah, game show, warisan, perjudian, atau pun dari memenangkan lotre. Tetapi dalam sejumlah kasus, penerima warisan, penerimaan hadiah dari teman atau keluarga, dan juga pembayaran asuransi jiwa dibebaskan dari pengenaan pajak (Johnson, 2020).
Dikarenakan penerapannya diterapkan terhadap perusahaan atau pun individu yang sedang beruntung, kemudian pemerintah memperoleh keuntungan juga dari hal ini yang dimana sebenarnya bukan merupakan tanggung jawabnya, maka secara sederhana windfall tax dapat disebut sebagai “pajak rezeki nomplok”.
Tujuan Kebijakan Windfall Tax
Berikut merupakan beberapa tujuan dengan ditetapkannya kebijakan fiskal windfall tax oleh pemerintah suatu negara, yaitu:
- Menjaga stabilitas ekonomi suatu negara
- Membantu pemerintah suatu negara dalam rangka membangkitkan ekonomi negara pasca terjadinya pandemi Covid-19
- Mempercepat kemajuan transisi energi bersih
- Memberikan keuntungan bagi perusahaan yang membayar agar dapat mendorong efisensi.
Baca juga Mengenal PPh Pasal 19: Subjek, Objek, Revaluasi, Tarif dan Simulasi Perhitungan
Negara Yang Menerapkan Windfall Tax
Berikut merupakan sejumlah negara yang pernah menerapkan, akan menerapkan, dan masih menerapkan kebijakan fiskal windfall tax, yaitu antara lain:
- Amerika Serikat
Pada tahun 1980, Amerika Serikat sempat menerapkan kebijakan fiskal windfall tax ini terhadap produksi minyak mentah. Pajak ini diperkenalkan pada tahun 1980 atas meningkatnya keuntungan yang terjadi setelah dilakukannya deregulasi kontrol harga AS terhadap minyak tanah. Pajak ini kemudian dicabut atau sudah tidak diterapkan lagi pada tahun 1988.
- Inggris
Pada tahun 1997, Inggris juga sempat menerapkan kebijakan fiskal windfall tax ini terhadap perusahaan-perusahaan utilitas yang diprivatisasi. Pajak ini diperkenalkan oleh Partai Buruh pada tahun 1997. Partai Buruh menilai bahwa para pemilik perusahaan utilitas memperoleh keuntungan yang berlebihan akibat dari underpricing saham pada saat privatisasi pertama kali ditawarkan dan akibat dari regulasi yang terlalu longgar.
Kini, Inggris menerapkan kebijakan windfall tax terhadap industri dengan komoditas migas sejak 26 Mei 2022. Mulanya kebijakan ini direncanakan akan diterapkan hanya sampai tahun 2025. Namun, terdapat sejumlah perubahan dari segi tarif dan jangka waktu penerapan kebijakan. Perubahan tersebut yaitu terhitung mulai dari Januari 2023, tarif terhadap energy profits levy atau windfall tax meningkat dari hanya sebesar 25% menjadi 35%. Untuk penerapan windfall tax ini diperpanjang dan akan dikenakan hingga Maret 2028.
Selain meningkatkan tarif windfall tax, Inggris juga memperluas cakupan pajak ini, yaitu atas windfall profit yang diperoleh perusahaan pembangkit listrik secara temporer akan dikenakan tarif sebesar 45% hingga Maret 2028. Kedua kebijakan ini dinilai akan menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar £14 miliar hingga £55 miliar terhitung semenjak 2022 hingga 2028. Kenaikan tarif windfall tax di negara ini dilakukan dengan tujuan mengumpulkan dana untuk pembayaran tunai agar dapat membantu meringakan beban kebutuhan hidup warga Inggris dalam hal tagihan energi yang meningkat pesat.
- Italia
Baru-baru ini, pemerintah Italia menaikkan pajak tambahan atas keuntungan luar biasa yang didapat oleh perusahaan energi, hal ini akibat efek dari adanya lonjakan harga komoditas energi. Pajak atas pendapatan yang diperoleh perusahaan energi di negara pembuat pizza ini naik hingga 35%, dari tarif normal sebelumnya yaitu hanya sebesar 25%. Hasil penerimaan pajak ini rencananya akan dialokasikan dalam rangka memperluas pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan juga pebisnis di tengah melambungnya harga energi dan inflasi.
Baca juga Apa Itu Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah?
- Malaysia
Dalam rangka memperluas basis pajak pada tahun 2023, Malaysia berencana untuk menyiapkan berbagai strategi mengingat rendahnya tingkat rasio penerimaan pajak di kawasan Asia Tenggara. Salah satunya yaitu Malaysia berencana untuk menerapkan kebijakan pajak tambahan atau windfall tax terhadap wajib pajak badan atau perusahaan yang memperoleh penghasilan di atas RM100 juta atau setara dengan Rp 345,3 miliar setahunnya, dengan tarif sebesar 33%, dimana tarif ini lebih tinggi daripada tarif normal PPh Badan yang berlaku di Malaysia yaitu sebesar 24%. Kebijakan fiskal ini diyakini akan mempercepat upaya konsolidasi fiskal.
Kebijakan ini akan dikenakan sebanyak satu kali dan ditujukan kepada perusahaan yang berhasil meraup banyak pendapatan di tengah tekanan ekonomi akibat dari pandemi Covid-19. Atas penerapan kebijakan ini, pemerintah Malaysia berkomitmen agar dapat memastikan pemanfaatan windfall tax dapat dilaksanakan secara transparan menimbang bahwa kebutuhannya sangat penting dalam rangka mendukung penanganan krisis kesehatan akibat dari pandemi Covid-19.
- Spanyol
Spanyol berencana untuk menerapkan kebijakan pajak tambahan atau windfall tax terhadap dua sektor, yaitu sektor energi dan juga sektor perbankan. Lebih detailnya lagi, kebijakan windfall tax ini hanya berlaku terhadap perusahaan energi dan juga bank yang memiliki omzet di atas EUR1 miliar atau setara Rp 16,2 triliun. Tarif windfall tax terhadap perusahaan energi ditetapkan sebesar 1,2%, sementara itu untuk sektor perbankan diusulkan dengan tarif sebesar 4,8%.
Jika usulan windfall tax ini telah disetujui oleh parlemen, kebijakan windfall tax ini rencananya akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024. Penerapan kebijakan windfall tax ini direncanakan akan memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar EUR3,5 miliar per tahun. Dengan perincian pemerintah menargetkan untuk menerima setoran pajak windfall tax dari sektor energi sebesar EUR2 miliar per tahun dan dari sektor perbankan sebesar EUR1,5 miliar per tahun.
Jadi dapat dikatakan, bahwa windfall tax merupakan pajak tambahan yang dipungut oleh pemerintah terhadap industri tertentu yang meraup keuntungan luar biasa yang tidak terduga akibat kondisi ekonomi. Misalnya, perusaahan yang mendapat keuntungan yang berlebihan karena kenaikan harga minyak.
Pelaksanaan kebijakan windfall tax ini tak selalu berjalan dengan lancar, kebijakan fiskal ini kerap kali menuai kritik dari masyarakat dan dikatakan kurang efektif dalam hal menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Maka dari itu, jika sebuah negara memutuskan untuk menerapkan kebijakan fiskal windfall tax tentunya merupakan hasil dari pertimbangan agar dapat menguntungkan negara sekaligus tidak memberikan dampak negatif terhadap stabilitas keuangan atau ekonomi.









