Pajak Penghasilan atau PPh sudah akrab sekali di telinga masyarakat, khususnya bagi mereka yang berstatus wajib pajak (WP). Pajak Penghasilan (PPh) ini merupakan pengenaan pajak pada penghasilan atau pendapatan yang diperoleh orang pribadi maupun badan.
Merujuk pada peraturan yang tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, lalu dipertegas kembali pada UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) Pajak didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan pada sebuah penghasilan yang berasal dari wajib pajak (pribadi dan/atau badan). Penghasilan ini bisa diperoleh dari dalam negeri ataupun luar negeri.
PPh sendiri terbagi atas beberapa jenis pasal, seperti PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, hingga Pasal 19 yang akan dibahas pada artikel kali ini. Lantas apa itu PPh Pasal 19? Mari simak informasinya berikut ini.
Mengenal Apa Itu PPh Pasal 19
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19 merupakan pajak yang dipungut atas penilaian aset tetap yang ketika dinilai kembali terdapat selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah dibandingkan nilai pasarannya. Sebagaimana yang dimaksud dengan penilaian, yang mana dapat diartikan sebagai revaluasi.
Secara umum, penilaian kembali atau revaluasi pada PPh Pasal 19 dilakukan atas aset tetap atau aktiva tetap yang mengacu pada aset berwujud dalam jangka panjang yang digunakan sebagai operasi bisnis. Penilaian aset tetap ini dilakukan apabila nilai dari aset tetap sudah tidak mendeskripsikan nilai wajar. Hasil dari penilaian atau revaluasi aset tetap tentunya memiliki dampak yang cukup positif bagi setiap perusahaan. Sebagai contoh, penurunan pajak penghasilan yang terjadi disebabkan karena adanya penambahan pada beban penyusutan.
Baca juga Apa Itu PPh Potput?
Dasar Hukum PPh Pasal 19
PPh Pasal 19 atau revaluasi aset telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 19. Dalam peraturan tersebut disebutkan 2 hal penting, yakni :
- Menteri Keuangan memiliki wewenang dalam menetapkan peraturan ataupun kebijakan mengenai penilaian kembali atas aktiva dan faktor penyesuaian jika ketidakselarasan pada unsur-unsur biaya dengan penghasilan yang diperoleh dari perkembangan nilai atau harga.
- Pada selisih penilaian kembali atas aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimana diterapkan tarif pajak sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan selama tidak melebihi batasan tarif pajak tertinggi yang telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1).
Selain diatur dalam Undang-Undang, PPh Pasal 19 ini juga didasari oleh ketentuan lainnya yakni pada Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 29/PMK.03/2016 mengenai perubahan kedua atas PMK Nomor 233/PMK.03/2015 perihal perubahan atas PMK Nomor 191/PMK.010/2015, yang membahas mengenai penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap yang bertujuan sebagai perpajakan bagi setiap permohonan yang diajukan pada tahun 2015 hingga 2016.
Ketentuan atau kebijakan lebih lanjut mengenai PPh Pasal 19 atas revaluasi (penilaian kembali aset tetap) telah diatur juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2008. Dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap atau revaluasi perusahaan terhadap perpajakan, namun diharuskan memenuhi syarat atas semua pemenuhan kewajiban pajaknya sampai pada masa pajak terakhir sebelum masa pajak tersebut akan dilakukan penilaian kembali.
Subjek PPh Pasal 19
Dalam pengenaan PPh Pasal 19 ini yang menjadi subjek pajak ialah :
- Perusahaan yang telah memenuhi syarat dalam melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan, yakni dengan memenuhi syarat atas semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak tersebut akan dilakukannya penilaian kembali atau revaluasi.
- Perusahaan atau wajib pajak badan, baik dalam negeri maupun luar negeri serta BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang tidak termasuk dalam perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris maupun mata uang Dolar Amerika Serikat dalam melakukan penilaian kembali aset tetap.
Objek PPh Pasal 19
Revaluasi atau penilaian kembali aset tetap pada perusahaan hanya dilakukan pada aset tetap yang ditetapkan sebagai objek pajak sebagaimana yang diatur dalam UU PPh dan/atau PMK, yakni:
- Pada seluruh aktiva atau aset tetap berwujud, dalam hal ini tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan juga termasuk.
- Pada seluruh aktiva atau aset tetap berwujud, dalam hal ini tidak termasuk pada tanah yang terletak atau berlokasi di Indonesia, dimiliki dan/atau dipergunakan sebagai pendapatan, penagihan, ataupun pemeliharaan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Baca juga NIK Belum Aktif, Kenaikan Tarif PPh 23 Non-NPWP Tetap Berlaku
Jangka Waktu PPh Pasal 19
Revaluasi atau penilaian kembali aset tetap pada perusahaan tentunya memiliki jangka waktu atau jatuh tempo sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan UU PPh maupun PMK. Jangka waktu atau jatuh tempo yang diberikan ialah selama 1 (satu) tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.
Namun, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dimana perusahaan tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat dari jangka waktu atau jatuh tempo yang ditentukan, yakni 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aset tetap pada perusahaan terakhir yang dilakukan.
Nilai Revaluasi dan Tarif PPh Pasal 19
Penentuan nilai dalam melakukan revaluasi atau penilaian kembali aset tetap perusahaan tentunya harus dilakukan berdasarkan nilai wajar atau nilai pasaran pada aset tetap yang telah ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai maupun ahli penilai yang telah ditetapkan dan memiliki izin dari Pemerintah.
Apabila nilai wajar atau nilai pasaran sebagaimana yang dimaksud sebelumnya ternyata ditemukan ketidakselarasan dengan keadaan saat ini, Dirjen Pajak melalui otoritasnya akan menetapkan ulang nilai wajar atau nilai pasaran dalam aset tetap perusahaan terkait.
Sementara itu, sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 5 PMK-79/PMK.03/2008 dimana penetapan tarif pada PPh Pasal 19 akan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% atas selisih lebih atau untung dalam penilaian kembali aset tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula.
Apabila terdapat Perusahaan yang mengalami kondisi keuangan yang tidak memungkinkan dalam melunasi sekaligus Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PER 12/PJ/2009, maka Perusahaan tersebut diperbolehkan melakukan pengajuan permohonan atas pembayaran yang dilakukan secara angsuran dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan berdasarkan ketentuan ataupun kebijakan yang berlaku.
Ketentuan Pembayaran PPh Pasal 19
Pembayaran atau penyetoran yang dilakukan pada PPh Pasal 19 atas Revaluasi Aset Tetap tergolong dalam jenis pajak PPh Final, dimana menggunakan KAP (Kode Akun Pajak) 411128 dengan KJS (Kode Jenis Setoran) 416. Dalam hal ini SSP (Surat Setor Pajak) yang digunakan memiliki jangka waktu paling lambat 15 hari setelah :
- Diterbitkannya tanggal penerbitan Keputusan Persetujuan Revaluasi
- Jangka waktu atau tanggal jatuh tempo pada setiap angsuran pembayaran bagi perusahaan yang telah memiliki izin melakukan angsuran.
Apabila Wajib Pajak yang melakukan revaluasi aset tetap sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku, namun terlambat melakukan pembayaran ataupun penyetoran, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU KUP yang berlaku, baik secara administratif maupun pidana.
Baca juga Kode Utang Pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Ketentuan Aset Setelah Dilakukan Revaluasi
Setelah dilakukan penilaian kembali aset tetap atau revaluasi, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan, antara lain :
- Nilai pada saat dilakukan revaluasi merupakan dasar penyusutan fiskal aset tetap yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali
- Penentuan masa manfaat akan disesuaikan kembali menjadi masa manfaat secara penuh untuk kelompok aset tetapnya setelah dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan
- Perhitungan dalam perlakuan penyusutan akan dimulai terhitung sejak bulan dilakukannya revaluasi aktiva tetap perusahaan.
Sementara itu, untuk bagian pada tahun pajak ataupun bulan yang terhitung sebelum dilakukannya penilaian kembali aset tetap perusahaan pada bulannya memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak perusahaan terkait sebagai dasar penyusutan fiskal pada aset tetap
- Sisa pada masa manfaat fiskal aset tetap merupakan sisa manfaat fiskal pada awal tahun pajak perusahaan terkait
- Perhitungan penyusutannya akan dihitung secara prorate berdasarkan banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut.
Simulasi Perhitungan PPh 19
- EBS memiliki aset bangunan dengan harga perolehan sebesar Rp 800 juta yang dibeli tanggal 1 Januari 2016. Aset ini didepresiasikan selama 20 tahun tanpa nilai sisa. PT. EBS mengajukan permohonan revaluasi aset di tahun 2020 dan baru disetujui dan melakukan revaluasi aset pada 31 Desember 2021 dengan nilai revaluasi berdasarkan nilai pasar yaitu Rp 850 juta. Berikut perhitungan PPh Pasal 19 yang terutang.
Jawab:
Selisih nilai revaluasi
= Rp 840 juta – Rp 800 juta
= Rp 40 juta
PPh Pasal 19 yang terutang pada 31 Desember 2021
= 10% x Rp 40 juta
= Rp 400 rb
Nah, itulah pajak dan retribusi pph dari pasal 19 dengan nilainya sebesar Rp. 400 rb.
Kelola Pajak Mudah Dengan e-PPT Pajakku
e-PPT Pajakku merupakan platform pengolahan seluruh PPh termasuk PPh Unifikasi secara menyeluruh dari Hitung-Bayar-Lapor kapan saja dan di mana saja. e-PPT Pajakku juga telah lolos Uji Teknis DJP (BA No. 9/PJ.10/2016) dengan lisensi resmi DJP SK KEP-211/PJ/2022. Adapun, fitur-fitur yang dapat membantumu, seperti:
- Multi-NPWP
- Multi-Pasal PPh
- Multi-User (Tax admin)
- Pengaturan hak akses/user role
- Manageable Bukti Potong
- Output format CSV siap lapor ke E-Filing
- Import/eksport data secara multi NPWP- Multi Pasal PPh
- Penyimpanan Tanda tangan elektronik
- Dapat diakses dimana saja (web base/cloud).
Beragam keuntungan pun juga akan kamu dapatkan. Maka dari itu segera gunakan layanan aplikasi e-PPT Pajakku. Untuk informasi lebih lanjut langsung akses www.pajakku.com/products atau bisa menghubungi marketing@pajakku.com









