Perbedaan NPWP Badan dan Orang Pribadi

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah identitas yang diberikan kepada WP berupa nomor untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP tidak akan berubah walaupun WP pindah tempat tinggal atau bahkan mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Sementara WP adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pemotongan, pemungutan, dan pembayaran pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Adapun WP dibedakan menjadi dua kelompok yaitu WP Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan).

Perbedaan antara NPWP Badan dan NPWP Orang Pribadi dapat terlihat pada dua digital pertama pada Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menunjukkan identitas pemilik berdasarkan tipe Wajib Pajak.

Jika NPWP diawali dengan angka 01, 02, atau 03, maka NPWP tersebut milik Wajib Pajak Badan. Sedangkan jika dua digit pertama diawali dengan angka 07,08, atau 09, maka NPWP tersebut milik Wajib Pajak Orang Pribadi. Baca selengkapnya terkait arti kode seri NPWP di artikel ini.

Berikut penjelasan lebih lanjut terkait jenis-jenis NPWP.

 

NPWP Orang Pribadi (NPWP OP)

NPWP Orang Pribadi adalah sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki per-individu oleh setiap orang yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Adapun beberapa kategori dalam WP OP diantaranya yaitu :

  • Orang Pribadi (Induk)

Bagi WP yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga maka diwajibkan untuk memiliki NPWP Orang Pribadi (Induk).

  • Hidup Berpisah (HB)

Bagi WP yang merupakan wanita berstatus menikah yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup berpisah dengan suami berdasarkan putusan hakim diwajibkan untuk memiliki NPWP Hidup Berpisah (HB).

  • Pisah Harta (PH)

Bagi WP yang merupakan suami-istri yang dikenakan pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis diwajibkan untuk memiliki NPWP Pisah Harta (PH).

Baca juga Integrasi NIK dan NPWP Berlangsung, DJP dan Dukcapil Jamin Lindungi Data

  • Memilih Terpisah (MT)

Bagi WP yang merupakan seorang wanita sudah menikah, selain kategori Hidup Pisah dan Pisah Harta, yang dikenakan pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya diwajibkan untuk memiliki NPWP Memilih Terpisah.

  • Warisan Belum Terbagi (WBT)

NPWP ini diperuntukan sebagai satu kesatuan yang merupakan subjek pajak pengganti dan atau menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.

 

NPWP Badan

NPWP Badan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang memiliki penghasilan di dalam wilayah Indonesia.

Adapun beberapa kategori dalam WP Badan diantaranya yaitu :

  • Badan

Baik kumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha ataupun tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP Badan.

  • Joint Operation

Bagi bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama bentuk kerja sama operasi.

  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Bagi Wajib Pajak yang merupakan perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) diperuntukkan untuk memiliki NPWP kategori ini.

  • Bendahara

Bagi bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak diperuntukkan memiliki NPWP kategori ini.

  • Penyelenggara Kegiatan

Pihak selain 4 WP Badan sebelumnya yang membayar imbalan dengan nama atau dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Baca juga NPWP Bagi Mahasiswa, Apakah Penting?

Setelah disahkan penggunaan NIK menjadi NPWP yang bertepatan dengan hari pajak. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang mana penggunaan tersebut sudah mulai digunakan sejak 14 Juli 2022. Dalam peraturan tersebut telah diatur pemformatan baru bagi penggunaan NPWP, baik secara pribadi maupun badan. Berikut penjelasannya :

  • Untuk wajib pajak orang pribadi penduduk asli menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baik penduduk asli Indonesia maupun orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Bagi mereka wajib pajak orang pribadi, namun bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan 16 digit pada format NPWP.
  • Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha tetap akan menggunakan 15 digit pada format NPWP, namun hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.